Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, PT Pertamina (Persero) berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam melaksanakan kewajiban Undang-Undang tersebut, PT Pertamina (Persero) menerbitkan Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik No. A14-002/N00000/2019-S9 untuk mengatur pengelolaan layanan Informasi Publik di lingkup PT Pertamina (Persero).
Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts–20/C00000/2019-S0 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2019 dan Surat Keputusan Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) No. Kpts-001/N00000/2019-S0 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019, telah ditunjuk:
PPID Pusat dan PPID Unit Operasi memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing serta bertanggung jawab secara langsung kepada Atasan PPID PT Pertamina (Persero). Dalam Pelayanan Informasi Publik, ada Pejabat Layanan Informasi yang membantu PPID.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}