Berikut ini adalah hal-hal yang sering dipertanyakan mengenai Direktorat Pemasaran Retail
LPG 3Kg atau sering disebut LPG Melon merupakan Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 Kilogram adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram. Tabung berwarna hijau muda ini menjadi ciri utama produk bersubsidi pengganti minyak tanah ini.
LPG 3 Kg ini didistribusikan untuk menjamin penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara. Kebijakan ini dilakukan sebagai substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gaskan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
(dikutip dari Perpres 104/2007)
LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan kecil.
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya. (Dikutip dari Perpres 104/2007)
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya. (Dikutip dari Perpres 104/2007)
Kriteria Usaha Mikro adalah Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta (Dikutip dari UU No. 20 tahun 2008)
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesin tempel dan/atau mesin dalam yang beroperasi harian. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). (Dikutip dari Perpres 126/2015)
Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Menteri melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
(dikutip dari Perpres 104 Tahun 2007)
Pada tahun 2016 (6 Ribu MT), 2017 (6,29 Ribu MT), 2018 (6,53 Ribu MT), 2019 (6,94 Ribu MT, prognosa)
Rata-rata pertumbuhan sekitar 4% disebabkan oleh proses peralihan dari konsumen mitan ke LPG 3 Kg dan pertumbuhan populasi penduduk.
Menjawab subsidi adalah porsi pemerintah.
Sebagai informasi untuk pengetahuan saja, pada tahun 2016 (Rp 26,6 T), 2017 (Rp 43,76 T), 2018 (Rp 54,87 T), 2019 (Rp 52,26 T prognosa)
1. Pengajuan usulan kuota d LPG 3Kg (Pertamina dan Kementerian ESDM)
2. Penyampaian usulan kuota RAPBN (Kementerian Keuangan)
3. Penetapan kuota APBN/APBNP (DPR RI Komisi 7 dan Banggar)
4. Pembagian kuota per kabupaten/kota dan membuat surat penugasan distribusi LPG 3Kg (ESDM)
5. Pemerintah Daerah menerima surat penetapan kuota wilayah dari Kementerian ESDM
6. Pertamina menerima surat penugasan pendistribusian LPG 3Kg dan surat penetapan kuota wilayah dari Kementerian ESDM
LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina. Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO yang selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO, selanjutnya disalurkan ke konsumen. Harga di pangkalan adalah sesuai HET dan ditetapkan oleh Pemda. Inilah batas rentang tanggung jawab pengawasan Pertamina.
Dalam prakteknya di pasar, para pengecer melakukan pembelian di sub penyalur/pangkalan LPG PSO. Praktek ini merupakan jalur distribusi non formal. Konsumen pun kerap melakukan pembelian di pengecer.
Penguasan Pertamina untuk distribusi LPG 3Kg setiap tahunnya diaudit oleh BPK RI.
Tidak benar. Tabung LPG 3 kg memiliki tutup yang disebut:
A. Seal Cap
Digunakan untuk menutup katup tabung LPG yang sudah diisi dan diberi kode warna sesuai dengan stasiun pengisian di wilayah tertentu (berdasarkan wilayah).
B. Plastic Wrap
Plastik yang menutupi seal cap sebagai identitas agen yang mendistribusikan tabung LPG 3 kg.
Tidak benar. LPG merupakan singkatan dari liquefied petroleum gas yang berarti gas yang diubah wujudnya menjadi menjadi cair melalui proses likuifaksi untuk kemudahan pengemasan dan distribusi ke konsumen. Maka, bila tabung LPG dibuka, akan terlihat isinya yang berwujud cairan yang mirip dengan wujud air.
Setiap membeli LPG, konsumen disarankan untuk mengecek kondisi tabung, di antaranya:
- berat tabung dan isi sesuai ketentuan
- tidak bocor. Untuk mengecek kebocoran, celupkan tabung ke air. Bila tidak ada gelembung, pertanda tidak ada kebocoran.
- dilengkapi dengan seal yang dalam kondisi baik.
Konsumen disarankan untuk membeli LPG melalui jalur resmi seperti SPBU, agen, dan pangkalan resmi.
HET LPG 3 kg berbeda-beda di tiap wilayah tergantung pada ketetapan masing-masing Pemda, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG. Untuk wilayah Jakarta misalnya, HET-nya adalah Rp16.000 per tabung.
Harga yang lebih tinggi daripada HET biasanya ditemukan di tingkat pengecer. Karena itu, disarankan untuk membeli LPG di agen dan pangkalan resmi yang menjual sesuai HET.
Terima kasih
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}