RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS) Dalam Rangka Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) – SPOB Pagai

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Dalam Rangka Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) – SPOB Pagai   

I.  DEFINISI DAN ISTILAH

  1. Aset” adalah Aset SPOB Pagai berikut Aset Tetap Bergerak yang berada di dalamnya yang akan dijual dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina sebagaimana tercantum dalam daftar aset yang merupakan Lampiran 1 RKS  
  2. “Bea Lelang” adalah bea pelaksanaan lelang yang dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, terdiri dari Bea Lelang Pembeli dan Bea Lelang Penjual.
  3. Calon Peserta Lelang” adalah perseorangan atau perusahaan/koperasi yang berbadan hukum/organisasi pemerintah yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina.
  4. DJKN” adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kementerian  
  5. Harga Lelang” adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang dan harus dibayar oleh Pembeli.
  6. Harga Limit” adalah harga jual minimal yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual dan harus menjadi acuan bagi Calon Peserta Lelang dalam memasukkan penawaran.
  7. Kerangka Acuan” adalah dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini yang berisi informasi umum mengenai pelaksanaan Lelang Aset, tahap-tahap proses Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, serta ketentuan-ketentuan yang diberlakukan kepada Calon Peserta Lelang atas Aset yang ikut serta dalam pelaksanaan Lelang Aset Pertamina.
  8. KPKNL” adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
  9. Lelang” adalah Penjualan Aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
  10. “Lokasi Asset” adalah lokasi dimana Aset berada pada saat dilaksanakan pelelangan di Area Jetty 7 Pertamina  TBBM Tanjung Uban dengan koordinat 01⁰ 04’ 50.01” S / 104⁰ 12’65” S (SPOB Pagai)
  11. “Survey” adalah kesempatan yang diberikan kepada Calon Peserta Lelang untuk melihat fisik Aset sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  12. Pejabat Lelang” adalah Pejabat Lelang Negara yang diberi wewenang khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penjualan Aset secara Lelang.
  13. Pembeli” adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.
  14. Pemandu Lelang (Afslager)” adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan Aset yang dilelang dalam pelaksanaan Lelang.
  15. Pengumuman Lelang” adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang Aset Pertamina untuk menghimpun Calon Peserta Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
  16. Penjual” adalah PT Pertamina (Persero).
  17. “Penyelenggara Lelang Melalui Internet” adalah KPKNL yang menyelenggarakan Lelang Melalui Internet.
  18. Pertamina” adalah PT Pertamina (Persero).
  19. Peserta Lelang” adalah Calon Peserta Lelang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang.
  20. Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina” adalah Program Lelang Aset Pertamina, yaitu penawaran penjualan melalui Lelang atas aset milik PT Pertamina (Persero) berupa Kapal SPOB Pagai.
  21. Risalah Lelang” adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
  22. Uang Jaminan Penawaran Lelang” adalah sejumlah uang yang diserahkan melalui rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, atau rekening khusus atas nama Pejabat Lelang sebagai jaminan atas keseriusan Calon Peserta Lelang dalam mengikuti/berpartisipasi dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, sebelum pelaksanaan Lelang.
  23. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen” adalah meneliti/memeriksa dokumen kepemilikan/penguasaan dan dokumen lainnya yang terkait dan relevan dengan Aset yang ditawarkan sesuai waktu yang ditentukan.

II.  TUJUAN DAN LATAR BELAKANG

Kerangka Acuan ini disiapkan dalam rangka pelaksanaan lelang Aset Pertamina berupa 1 (satu) unit Self Propelled Oil Barge (SPOB) Pagai berikut Aset Tetap Bergerak yang berada di dalamnya.

Semua informasi dan data yang tersaji dalam Kerangka Acuan ini memuat semua persyaratan dan peraturan yang akan diikuti oleh Calon Peserta Lelang.

Segala sesuatu dalam Kerangka Acuan ini adalah untuk dibaca, dimengerti dan disetujui oleh para pihak (pihak Pertamina, KPKNL dan Calon Peserta Lelang). Dengan menerima Kerangka Acuan ini, pihak yang berkepentingan mengerti dan setuju untuk menjaga segala kerahasiaan yang telah ditentukan didalamnya. Kerangka Acuan ini bersama segala sesuatu yang menyertainya tidak dapat dicetak ulang, direproduksi, didistribusikan dan ditawarkan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pertamina.

Segala isi, struktur dan konsep yang berhubungan dengan Kerangka Acuan ini adalah bersifat terbatas dan rahasia serta menjadi milik Pertamina.

III. KETENTUAN UMUM

1.  Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, adalah sebagai berikut:

  1. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-14/C00000/2012-S0, Calon Peserta Lelang adalah Perusahaan/Koperasi yang berbadan hukum/organ pemerintah. Calon Peserta Lelang tersebut harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
    2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi, dan akta perubahan terakhir yang menunjukan susunan Direksi/Pengurus yang terakhir.
    5. SK Pengesahan Pendirian Perusahaan/Koperasi dari Kemenkumham/Pemerintah yang berwenang;
    6. Nomor rekening bank atas nama perusahaan;
    7. Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan
    8. Tidak termasuk dalam perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
  2. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. Untuk Calon Peserta Lelang perseorangan, mengajukan syarat sebagai berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. Nomor rekening bank atas nama peserta lelang;
    4. Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
    5. Tidak termasuk dalam perusahaan/susunan pengurus perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
  3. Persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 1.a dan 1.b tersebut di atas harus di-upload melalui aplikasi lelang internet KPKNL dan/atau mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPKNL, kecuali untuk persyaratan 1.a.(vii), 1.a.(viii), 1.b.(iv) dan 1.b.(v) diserahkan pada saat akan menghadiri rapat penjelasan/aanwijzing.
  4. Format Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 dokumen ini.

2.  Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina bekerjasama dengan KPKNL sebagai pelaksana Lelang.                        Pelaksanaan Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang internet. Terhadap pelaksanaan Lelang, Pejabat            Lelang membuat Risalah Lelang yang ditandatangani pada akhir pelaksanaan Lelang.
3.  Peserta Lelang yang mengikuti proses Lelang pada saat menandatangani dokumen-dokumen Lelang dan      Perjanjian, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan pelaksanaan Lelang harus mempunyai                        kewenangan secara tertulis sesuai Anggaran Dasar dan perubahan Perusahaan/Koperasi. Apabila                  dilakukan oleh kuasa, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dilampiri fotokopi bukti              identitas Pemberi dan Penerima Kuasa, dan menunjukkan aslinya. Penerima Kuasa dilarang menerima          lebih dari satu kuasa untuk mengikuti Lelang.
4.  Calon Peserta Lelang yang terdiri dari beberapa Perusahaan/ Koperasi yang berbadan hukum yang                 bergabung sebagai suatu konsorsium diwajibkan menunjuk Wakil Konsorsium yang dibuktikan dengan           Perjanjian Konsorsium tersendiri. Wakil Konsorsium yang ditunjuk dan melakukan pendaftaran akan
      dianggap dan diperlakukan oleh Pertamina sebagai satu Calon Peserta Lelang dan oleh karenanya
      Pertamina hanya akan mengakui, melayani dan berhubungan dengan Wakil Konsorsium tersebut, baik
      dalam proses penawaran, pengalihan Aset (jika Wakil Konsorsium tersebut ditunjuk sebagai pemenang),
      maupun dalam melakukan tindakan hukum lainnya.
5.   Calon Peserta Lelang adalah Warga Negara Indonesia atau perusahaan Nasional berbadan hukum
      Indonesia.

IV.  KONDISI ASET YANG DITAWARKAN

  1. Aset yang ditawarkan dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina adalah 1 (satu) unit Self Propelled Oil Barge (SPOB) Pagai berikut Aset Tetap Bergerak yang berada di dalamnya.
  2. Kondisi Aset yang ditawarkan adalah apa adanya sesuai kondisi terkini, baik fisik, dokumen (dokumen kepemilikan/penguasaan maupun dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan Aset), maupun status hukum atas Aset. Pertamina tidak berkewajiban untuk melakukan penyempurnaan, pemindahan ataupun perbaikan apapun terhadap Aset.
  3. Seluruh kewajiban yang melekat pada Aset sebelum ditetapkan Risalah Lelang menjadi beban dan tanggung jawab Pertamina dan segala kewajiban yang melekat atas Aset sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli setelah ditetapkan Risalah Lelang.
  4. Pembeli diwajibkan menandatangani Perjanjian Pelepasan Aset (“Perjanjian”) dengan Pertamina setelah dinyatakan/disahkan sebagai Pemenang Lelang dan melakukan pembayaran atas Harga Lelang dan penyetoran Jaminan Pembersihan serta kewajiban-kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam syarat-syarat Pelelangan. Perjanjian tersebut dilekatkan dalam Kerangka Acuan dan merupakan satu kesatuan dengan Kerangka Acuan ini. Penandatanganan Perjanjian dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset.
  5. Dengan memasukkan penawaran melalui Lelang kepada KPKNL, Pembeli telah mengetahui dan menerima segala sesuatunya terkait kondisi Aset, dan membebaskan Penjual dari segala tuntutan/gugatan berkenaan dengan adanya cacat, kekurangan, kehilangan atau kerusakan atas Aset beserta fasilitas dan peralatannya, serta telah menyetujui seluruh isi dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.

 

V.  INFORMASI DAN PENINJAUAN ASET

  1. Informasi umum mengenai Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina bisa didapat melalui KPKNL pelaksana Lelang sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini, dan pengumuman di media massa. Informasi umum akan memuat jadwal Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Aset yang dijual, Lokasi Aset, Harga Limit Aset , serta informasi Aset lainnya. 
  2. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan meninjau kondisi fisik dari Aset dan menggali informasi mengenai Aset yang ditawarkan pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen sesuai yang tertera dalam Pengumuman Lelang. Pada saat memasukkan penawaran, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi Aset  yang diminati sesuai kondisi terkini apa adanya, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan ini dan Perjanjian tanpa kecuali.
  3. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dilakukan di Lokasi Aset, atau lokasi lain yang akan ditentukan kemudian dan tidak dikenakan biaya pada jam dan hari kerja. Calon Peserta Lelang dilarang melakukan duplikasi baik softcopy maupun hardcopy dokumen (fotokopi maupun foto kamera/hp/gadget).
  4. Untuk mengikuti rapat penjelasan/aanwijzing, Calon Peserta Lelang wajib melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk peserta perorangan menyerahkan fotokopi identitas (KTP) dan yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, serta mengisi Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina.
    2. Untuk peserta badan hukum/badan usaha menyerahkan Surat Kuasa untuk mengikuti aanwijzing, fotokopi identitas (KTP), akta pendirian perusahaan, dan akta perubahan terakhir yang menunjukan susunan Direksi terakhir, serta menunjukan aslinya kepada Panitia Lelang untuk diperiksa pada saat sebelum aanwizjing dilaksanakan. Jumlah maksimal perwakilan Calon Peserta Lelang dari badan hukum/badan usaha yang diperkenankan adalah 2 (dua) orang.
  5. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen setelah pelaksanaan rapat penjelasan/aanwijzing dengan pendampingan dari petugas resmi Pertamina dalam melakukan peninjauan fisik Aset .
  6. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap semua kewajiban yang melekat pada Aset (jika ada) baik yang menjadi kewajiban Pertamina jika Aset terjual maupun yang menjadi kewajiban Pembeli.
  7. Peserta Lelang yang melakukan survey atas Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset  sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  dan pembersihan Lokasi Aset.
  8. Peserta Lelang yang tidak melakukan survey atas Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset  sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  dan pembersihan Lokasi Aset.
  9. Dalam hal terjadi perbedaan antara data yang dipublikasikan oleh Pertamina, kondisi fisik dan dokumen kepemilikan/penguasaan, maka yang berlaku adalah sesuai kondisi fisik atau dokumen kepemilikan/penguasaan yang sudah dilampirkan dan/atau dijelaskan oleh Pertamina dalam Risalah Lelang.

VI.  KETENTUAN DAN SYARAT PENAWARAN

  1. Untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang harus mengikuti ketentuan Lelang di KPKNL Batam.
  2. Pendaftaran Peserta Lelang
    Tata cara pendaftaran Lelang secara elektronik tunduk dan mengikuti ketentuan tata cara Lelang KPKNL melalui aplikasi lelang internet pada alamat domain (“Aplikasi Lelang Internet KPKNL”): https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
  3. Uang Jaminan Penawaran Lelang
    1. Sebagai syarat pendaftaran dan untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai jumlah yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Kerangka Acuan ini.
    2. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang yang akan diberikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
    3. Setoran uang jaminan penawaran harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
    4. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli akan diperhitungkan dalam pelunasan Harga Lelang atas Aset yang dimenangkan.
    5. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditetapkan sebagai Pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
    6. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian dari Peserta Lelang yang dilampiri asli bukti setor dan fotocopy identitas Peserta Lelang serta menunjukkan aslinya. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai syarat ketentuan Lelang internet.

VII. TATA CARA PELAKSANAAN LELANG MELALUI INTERNET

Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina dilakukan mengikuti ketentuan dan tata cara Lelang melalui internet di KPKNL sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

VIII. KETENTUAN HARGA PENAWARAN

  1. Harga penawaran yang diajukan harus dalam mata uang Rupiah. Harga Penawaran yang diajukan Peserta Lelang adalah :
    1. Harga pembelian Aset tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN wajib dibayarkan Pembeli langsung ke rekening
    2. Harga penawaran tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan biaya-biaya lain, termasuk biaya perizinan, dan biaya-biaya lain yang diperlukan dalam rangka pemindahan/pengangkutan Aset, pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset. Bea Lelang dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.
  2. Peserta Lelang harus mengajukan harga penawaran lebih besar atau minimal sama dengan Harga Limit. Apabila harga penawaran akhir yang diajukan oleh Peserta Lelang lebih rendah dari Harga Limit, maka penawaran Peserta Lelang dianggap gagal atau tidak ada peminat.
  3. Seluruh biaya, termasuk namun tidak terbatas pada Bea Lelang Pembeli, pemindahan Aset , pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset, yang timbul sebagai akibat dari pembelian Aset melalui Lelang ini, serta biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Bagian IV dan V Kerangka Acuan ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.

IX.  PASCA PENETAPAN PEMENANG

1.  Pembayaran Harga Lelang dan Pelunasan Pajak

  1. Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang, dan pengembalian Jaminan Penawaran terhadap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang yang ditandatangani pada akhir pelaksanaan Lelang.
  2. Di akhir pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang KPKNL akan memberikan kepada Pembeli rincian pembayaran yang terdiri dari:
    1. Harga Lelang yang harus dilunasi setelah diperhitungkan dengan Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli atas Aset yang dimenangkan;
    2. Bea Lelang Pembeli sesuai ketentuan KPKNL;
  3. Pembeli diharuskan melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak disahkan sebagai Pembeli. Uang pelunasan disetorkan langsung mengacu tata cara yang berlaku di KPKNL.
  4. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Harga Lelang sesuai ketentuan sebagaimana butir 1.c di atas (wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang. Apabila dilakukan pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pertamina.
  5. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli akan diperhitungkan dalam Pembayaran Harga Lelang. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditunjuk sebagai Pembeli, maka Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang (kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.

2.  Pembayaran Jaminan Pembersihan

  1. Pemenang Lelang/Pembeli diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan pembersihan Lokasi Aset (Jaminan Pembersihan) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Lelang secara tunai ke Nomor Rekening Pertamina sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini pada saat penyetoran pelunasan/pembayaran Harga lelang.
  2. Jaminan Pembersihan diserahkan kembali kepada Pembeli setelah Pembeli menyelesaikan kewajiban membersihkan Lokasi Aset tempat pengambilan Aset yang dibeli yang dituangkan dalam Berita Acara Pembersihan Lokasi Aset. Berita Acara Pembersihan Lokasi Asset akan dilakukan apabila Pembeli telah melakukan pemindahan/penarikan/pengangkutan Asset dan pemberesan Asset dari Lokasi Asset dan kondisi Lokasi Asset benar-benar telah bersih tanpa adanya sisa-sisa atau ceceran apapun dari Asset .
  3. Pembeli wajib untuk menyampaikan jadwal pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset kepada Pertamina, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan sebagai Pemenang. 
  4. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan sebagai Pemenang, Pembeli atas biaya dan risikonya sendiri berkewajiban untuk merucat/membongkar dan memindahkan/mengangkut/menarik Aset dari Lokasi Aset.
  5. Dalam hal Pembeli gagal untuk melaksanakan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pembeli berkewajiban untuk menanggung biaya-biaya dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan Aset  tersebut, dan membebaskan Pertamina dari segala beban, tanggungjawab dan/atau gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
  6. Dalam hal Pembeli melaksanakan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset menimbulkan kerusakan terhadap Aset Pertamina maka Pembeli wajib menanggung biaya-biaya dan risiko yang timbul.
  7. Jaminan Pembersihan akan menjadi hak Pertamina tanpa adanya tuntutan maupun gugatan hukum dari Pembeli jika Pembeli:
    1. Belum atau tidak menyelesaikan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan dan gagal menandatangani Berita Acara Penyerahan
    2. Tidak menyelesaikan seluruh pengambilan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan.
  8. Sisa barang yang tidak diambil oleh Pembeli dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Perjanjian dan perpanjangan waktu Perjanjian, maka akan menjadi milik Pertamina.
  9. Pembeli wajib mendapatkan ijin dari Pejabat Pertamina setempat untuk melaksanakan pekerjaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset.

3.  Penandatanganan Perjanjian, Serah Terima Dokumen dan Fisik Aset

  1. Pemenang Lelang/Pembeli mengajukan permohonan ke KPKNL pelaksana Lelang untuk mendapatkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli melunasi pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang serta menyetor Jaminan Pembersihan (dengan menunjukkan bukti penyetoran pelunasan Harga Lelang dan Jaminan Pem bersihan) .
  2. KPKNL pelaksana Lelang akan menyerahkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli mengajukan permohonan Ke KPKNL pelaksana Lelang. Dengan telah menerima kwitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pembeli belum dapat mengambil/menguasai fisik Aset sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian dengan Pertamina.
  3. Pembeli wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menerima asli Kutipan Risalah Lelang dan asli kwitansi dari KPKNL pelaksana Lelang. Serah terima fisik Aset, dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung (sesuai yang disampaikan dalam Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen) dilakukan setelah Pembeli menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian.
  4. Pada saat menandatangani Perjanjian, Pembeli wajib menunjukan asli dokumen persyaratan Lelang yang di-upload pada Aplikasi Lelang Internet KPKNL, bukti pelunasan pembayaran PPN serta Jaminan Pembersihan dan menyerahkan Surat Kuasa untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian apabila Perjanjian akan ditandatangani oleh Wakil Perusahaan/Koperasi berbadan hukum yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.
  5. Dengan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian, Pembeli membebaskan Pertamina, Pejabat Lelang dan KPKNL terhadap adanya hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset, termasuk namun tidak terbatas pencemaran lingkungan dan tuntutan dari masyarakat dan/atau pihak lainnya.

 

 

X.  JADWAL PELAKSANAAN 

Jadwal Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina adalah sebagai berikut:                         

NO

KEGIATAN

DURASI

TANGGAL

1

Pengumuman Lelang

1 hari kerja

[ H – 7 ]

2

Aanwijzing dan Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen

1 hari kerja

[ H – 5 ]

3

Pendaftaran, Pembayaran Uang Jaminan Penawaran

5 hari kerja

[ H – 5 s/d H – 1 ]

4

Pelaksanaan Lelang (dan pembuatan Risalah Lelang oleh KPKNL)

1 hari kerja

H

5

a.    Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli

b.    Penyetoran Jaminan Pembersihan dan PPN kepada rekening Pertamina

Maksimal 5 hari kerja sejak penetapan / pengesahan Pemenang Lelang

[ H + 1 s/d H + 5 ]

 

6

Menyerahkan Jadwal pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  kepada Pertamina

Maksimal 7  hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang

[ H + 1 s/d H + 7 ]

7

Serah Terima Kutipan Risalah Lelang dan menerima kuitansi/bukti pembayaran dari KPKNL

Maksimal 1 hari kerja setelah Pembeli mengajukan permohonan ke KPKNL

[ H + 2 s/d H + 8 ]

8

Penandatanganan:

1. Berita Acara Serah Terima Aset

2. Perjanjian 

Maksimal 1 hari kerja setelah menerima kuitansi dan kutipan risalah lelang dari KPKNL

[ H + 3 s/d H + 9 ]

9

Serah terima fisik Aset 

Maksimal 1 hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian 

[ H + 4 s/d H+10 ]

 

XI.  ALAMAT KANTOR PT PERTAMINA (PERSERO) DAN KPKNL

 Alamat Kantor Pertamina dan KPKNL pelaksana Lelang  adalah sebagai berikut:

PT Pertamina (Persero) 

Rekening PT Pertamina (Persero)

KPKNL Batam  

Kantor Pertamina Shipping

Jl. Yos Sudarso No. 32-34

Tg. Priok Jakarta Utara

Call Center : (021) 4301086

Email :

 harris.yunanto@pertamina.com

 zulfikar.aziz@pertamina.com

andareas.siagian@pertamina.com

Nama Rekening : PT Pertamina (Persero)

Nama Bank: Bank BNI

Nomor Rekening : 9888818800000161

Alamat : Jl. Kebon Sirih No.51-53 Jakarta

Jl. Engku Putri, Belian, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444

Telepon : (0778) 469824

 

 

XII. KETENTUAN KHUSUS

  1. Calon Peserta Lelang diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan copy/scan dokumen yang dimiliki Pertamina dan fisik Aset yang ditawarkan, oleh karena itu Peserta Lelang dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima keadaan dan kondisi Aset yang ditawarkan.
  2. Peserta Lelang diwajibkan mengikuti prosedur dan/atau cara penawaran yang telah ditentukan. Dalam mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan memahami Kerangka Acuan ini.
  3. Pembeli melepaskan segala haknya baik sekarang atau kemudian hari untuk menuntut Pertamina, Pejabat Penjual, Pejabat Lelang dan KPKNL mengenai segala hal apapun, termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan yang berkaitan dengan pihak lain, sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan hak atas Aset yang telah dijual.
  4. Kondisi Aset adalah sebagaimana adanya (“as is where is”), yaitu:
    1. Sesuai dokumen kepemilikan/dokumen penguasaan yang ada di Pertamina. Pertamina tidak berkewajiban mengurus/ memperbaiki dan/atau melengkapi terhadap ketidaksempurnaan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen penguasaan dan dokumen pendukung lainnya;
    2. Sesuai kondisi fisik terakhir sebagaimana ditawarkan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan pengosongan, menambah, memperbaiki dan/atau menyempurnakan terhadap kekurangan dan/atau kekurangan Aset apabila tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan.
  5. Apabila pelaksanaan Lelang dibatalkan/ditunda karena peraturan perundang-undangan maka segala biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang yang bersangkutan. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.
  6. Pertamina berwenang mengubah Kerangka Acuan ini dan menyampaikan perubahan tersebut pada rapat pemberian penjelasan (Aanwijzing).

 

Lampiran 1

No.

Nama Aset Tetap

Jenis Aset

Tahun Perolehan

Harga Limit/ Harga Jual Minimum

(Rp)

Uang Jaminan Penawaran

(Rp)

1

SPOB Pagai 1500 DWT

Kapal

1989

Rp  1.114.299.086,-

(tidak termasuk PPN)

Rp 550.000.000,-

 

 

 

 

Lampiran 2

SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                                    : …………………………………..

Alamat                                  : …………………………………..

No. KTP                               : …………………………………..

Jabatan                                :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

Nama Perusahaan               :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

Alamat Perusahaan             :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

 

Dengan ini menyatakan bahwa :

  1. Tidak dalam sengketa dengan PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  2. Tidak termasuk dalam perusahaan dan/atau susunan pengurus perusahaan yang sedang menjalani sanksi oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
  4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana;
  5. Bahwa dokumen yang disampaikan dalam proses pelelangan yang sedang diikuti adalah benar;

 

Surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan dalam proses pelelangan pada :

Nama Pelelangan             : Lelang Pelepasan Aset PT. Pertamina (Persero) –SPOB Pagai

Nama Aset                          : SPOB Pagai

Pelaksana Lelang              : KPKNL Batam

Apabila dikemudian hari kami melanggar pernyataan tersebut, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai Ketentuan Internal Pertamina.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………………., …………    Agustus 2018

Hormat kami,

           

 

(                                                         )

 

 

Share this post