Sinergi RU III dan Kejati Sumsel, Tandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Plaju, 8 November 2018– Sebagai upaya berkelanjutan dalam menjalin hubungan kerjasama diantara Instansi Pemerintah khususnya dalam bidang penegakan hukum serta sebagai bentuk menjalankan perusahaan sesuai dengan good corporate governance, PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Plaju kembali bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melanjutkan kerjasama melalui Kesepakatan Bersama tentang “Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” di Lahendong Residence - Pertamina HSE Training Center, Kamis (8/11).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh General Manager RU III, Yosua I.M Nababan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono, disaksikan oleh Asdatun Kejati Sumsel, Zulkifli, dan Area Manager Legal Counsel RU III, Fransiska. Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya yang ditandangani di tahun 2016.

Ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini diantaranya meliputi pemberian Bantuan Hukum oleh Kejati Sumsel baik di bidang Litigasi maupun non Litigasi, pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Legal Audit, serta Tindakan Hukum lainnya yakni dalam hal untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk memberikan workshop atau seminar terkait pengetahuan hukum terkini kepada para pekerja perusahaan agar dapat mengetahui dan lebih aware atas aspek hukum dalam setiap menjalankan pekerjaan nya sehari-hari.

Yosua menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, terkadang dihadapkan dengan masalah hukum, baik berupa gugatan dari pihak ketiga maupun perusahaan baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan termasuk penguasaan atas asset-asset perusahaan yang diduduki atau dikuasai oleh masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.

“Sebagai bentuk mitigasi permasalahan hukum perdata, khususnya dalam pengelolaan aset-aset Pertamina di wilayah Sumatera Selatan, merasa perlu untuk melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama guna mendapatkan pendampingan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Yosua.

Ali mengatakan, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini adalah bagian dari program pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal dan mengamankan kelancaran bisnis di Pertamina. Pihaknya akan memaksimalkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum (legal opinion) serta pelayanan hukum kepada Pertamina sebagai mitra kerja.

“Ada banyak instrumen Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati yang bisa dimaksimalkan. Tentunya TP4D akan memberikan pendampingan hukum untuk mengamankan semua program-program pemerintah, termasuk Pertamina sebagai Objek Vital Nasional. Karenanya selain melakukan kerjasama, diperlukan upaya preventif sebagai pencegahan dini, serta melakukan negosiasi dengan pihak terkait sebelum membawa ke permasalahan hukum ke pengadilan. Jika terjadi konflik ataupun permasalahan hukum, upaya penyelesaian akan dipercepat sesuai prosedurnya,” jelas Ali dalam sambutanya.

Selain penandatangan Kesepakatan Bersama, dalam kesempatan ini turut diselenggarakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara yang disampaikan oleh Asdatun, Kasi Perdata, Kasi Tun, Kasi PPH dan Tim Jaksa Pengacara Negara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan bagi Pekerja Pertamina untuk menunjang pelaksaan bisnis RU III yang tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan yang ditugaskan oleh Pemerintah selaku stakeholder serta hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk membantu Pertamina.

“Kejati Sumsel akan siap membantu Pertamina RU III dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara, sebagaimana yang tertulis dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintahan atau dalam hal ini BUMN, yang disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.

Acara ditutup dengan tinjauan Kilang RU III oleh Kajati Sumsel dan rombongan didampingi GM RU III. “Kami berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, pelaksanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset-aset Pertamina khususnya di wilayah Sumsel ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengurangi hambatan yang ada, sehingga dapat memaksimalkan sinergi Pertamina dan Kejati dalam mengemban tugas pelayanannya kepada negara dan masyarakat,” ujar Yosua usai penandatangan kesepakatan. ***Communication & Relations Sumbagsel.

Share this post