Cegah Tindakan Korupsi, Pertamina MOR VIII Gelar Legal Preventive Program

Ambon – Dalam rangka memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum terkait masalah-masalah hukum yang sering dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan, Pertamina MOR VIII menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) di Ambon pada Kamis (20/9). Kegiatan ini merupakan upaya dari Pertamina untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap aspek hukum menjadi prioritas dalam menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan kali ini mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Operasional Bisnis Pertamina di Marketing Operation Region VIII yang bertujuan agar pekerja Pertamina dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan dapat terhindar dari perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dibuka oleh Cornelius Simanjuntak selaku Vice President Legal Counsel Corporate Matters mewakili Chief Legal Counsel & Compliance dan General Manager MOR VIII. Sementara itu hadir sebagai narasumber Vice President Compliance PT Pertamina (Persero), Lindung Nainggolan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto serta dimoderatori oleh Area Manager Legal Counsel MOR VIII, I Ketut Putra Arimbawa (20/9).

“LPP merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel Pertamina MOR VIII yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman di bidang hukum kepada pekerja Pertamina yang berasal dari berbagai background disiplin ilmu pengetahuan,” ujar Cornelius dalam pembukaan acara. “Dengan pemahaman di bidang hukum, Pertamina berharap agar para pekerja dapat menjalankan operasional perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aspek hukum dan mencegah dari tindakan korupsi,” lanjutnya.

Lindung Nainggolan selaku VP Compliance dalam materinya menyampaikan hal – hal krusial dalam pekerjaan yang berpotensi menjadi persoalan hukum dan memahami tindakan-tindakan yang dapat dilakukan sebagai wujud dari pencegahan tindak pidana korupsi oleh Pekerja Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII dalam melaksanakan pekerjaan/operasional bisnis Pertamina di Marketing Operation Region VIII. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan program-program kebijakan Pertamina sebagai langkah dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan operasional bisnis Pertamina antara lain: kewajiban seluruh Pekerja Pertamina membuat pernyataan tidak adanya Conflict of Interest , membuat pernyataan telah mematuhi segala peraturan serta bersedia dikenakan sanksi apabila terdapat pelanggaran ( Code of Conduct ), pelaporan gratifikasi, Kewajiban pelaporan LHKPN, dan Penerapan Whistle Blower System di Pertamina.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan/operasional bisnis Pertamina, sebagai wujud dari pencegahan adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII dapat meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawal setiap project pekerjaan di Pertamina MOR VIII dimaksud, Pertamina dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Selain TP4D apabila Pertamina MOR VIII akan melaksanakan pekerjaan/operasiona yang diperlukan suatu kajian hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku melalu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan pendampingan dan kajian hukum tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mempersilakan 7 X 24 jam apabila Pertamina khususnya Pertamina MOR VIII membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
[Comrel MOR 8]

Share this post