Capai 25%, Kemajuan Proyek Jambaran-Tiung Biru Lebih Cepat

14 November 2019 – Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina EP Cepu (PEPC) terus menggenjot proyek Jambaran Tiung Biru (JTB). Sebagai proyek strategis nasional, JTB yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur ini telah memasuki masa konstruksi Gas Processing Facilities (GPF). 

Direktur Hulu Pertamina, Dharmawan H. Samsu menjelaskan proyek JTB terus menunjukkan kemajuan dan lebih baik dari target. Hingga kuartal ke-2 tahun 2019, proyek telah mengalami kemajuan 25% dan dalam posisi lebih cepat dari target.

"Proyek ini sangat strategis dan menjadi prioritas pemerintah sehingga kami berkomitmen untuk melakukan percepatan agar dapat mengoptimalkan produksi cadangan migas, mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi," katanya.

Dharmawan menambahkan, nilai penting proyek JTB juga memberikan manfaat dalam masa konstruksi, salah satunya penyerapan tenaga kerja. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 2.000 pekerja terlibat dalam proyek JTB, dengan komposisi 70% tenaga kerja lokal dan 30% nonlokal, yang terbagi dalam tiga kategori skilled, semiskilled, dan unskilled. 

Selain itu, menurut Dharmawan, penyelesaian proyek pengembangan lapangan gas unitisasi Jambaran-Tiung Biru ini sangat dinantikan oleh industri di Pulau Jawa. Dengan kapasitas produksi gas sebesar 192 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan cadangan 2,5 triliun kaki kubik (TCF) yang akan dialirkan melalui pipa gas Gresik-Semarang, proyek JTB akan memberikan efek pengganda (multiplier effect) dalam mengatasi defisit pasokan bagi setidaknya 19 sektor industri di Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk industri tekstil, ban, baja, keramik, serta makanan dan minuman.

Gas alam merupakan sumber energi alternatif dari bahan bakar fosil yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomis. “Dengan pasokan gas yang cukup, kelak industri dalam negeri akan beroperasi lebih efisien hingga 30% dengan energi yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Dharmawan.**

Share this post