81 Tabung LPG 3Kg Bersubsidi ditarik dari Pelaku Industri Makanan Ringan di Wonosobo

Wonosobo, 29 Agustus 2018 –Tim Monitoring Pengunaan LPG 3Kg kembali menemukan 108 tabung LPG 3 Kg yang dipergunakan oleh Industri makanan skala menengah di Wonosobo saat Inspeksi di 11 lokasi usaha pada Senin (27/08). Dari 108 tabung tersebut, 81 tabung diantaranya berhasil ditarik oleh Tim Monitoring dan ditukarkan oleh 41 tabung 5,5 kg non subsidi.

Dalam Inspeksi yang dilakukan oleh tim monitoring LPG 3 KG (Disperindag, Pertamina, Kepolisian), Disperindag memberikan himbauan tentang peruntukan LPG 3kg, dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung nonsubsidi. “Pelaku Usaha yang diperkenankan untuk menggunakan LPG subsidi adalah pengusaha dengan omset maksimal per hari 1juta rupiah sehingga sudah jelas bahwa pelaku usaha ini tidak bisa menggunakan LPG bersubsidi” ujar Ibu Nourma bagian pengawas distribusi barang kebutuhan pokok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo.

Lokasi usaha yang dikunjungi saat inspeksi adalah 2 usaha catering, 1 toko snack dan 8 produsen carica kemasan dimana seharusnya mereka sudah menggunakan LPG Non Subsidi. Sales eksekutif LPG Rayon VIII, Pertamina Ardian Dominggo Wiryosukarno menjelaskan bahwa dalam sidak ini, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) dengan LPG 5,5 Kg secara gratis. “Kami berikan secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3kg, dengan 1 Tabung LPG 5,5 kg, dan saat kegiatan ini, kami sudah memberikan 41 tabung LPG 5,5 Kg dengan menukar 82 tabung LPG 3Kg ” tambahnya.

Unit Manager Communication and CSR MOR IV, Andar titi lestari menyampaikan bahwa dari kegiatan ini, Wonosobo mendapat potensi penghematan Kuota LPG Bersubsidi 28-37 tabung/hari dan apabila dikalikan 30 hari maka penghematan selama sebulan adalah 840 hingga 1.110 tabung LPG 3Kg selama sebulan untuk Kuota Wonosobo. “Kami kembali meminta kesadaran para pelaku usaha dan rumah tangga menengah untuk menggunakan LPG Non Subsidi, agar kuota LPG 3 Kg Bersubsidi dapat tepat digunakan sesuai peruntukannya yaitu Rumah Tangga Kategori Miskin dan UMKM” tutup Andar.

Share this post