Penyediaan Tabung Bright Gas 12 Kg Berikut Valve Double Spindle Tahun 2024

PENGUMUMAN TENDER
No. P-001/PND330000/I/2024


Fungsi Sales Support - PT Pertamina Patra Niaga memberi kesempatan kepada Pabrikan dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mengikuti Tender untuk Pekerjaan :

Penyediaan Tabung Bright Gas 12 Kg Berikut Valve Double Spindle Tahun 2024

Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), Spesifikasi SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), dan Spesifikasi Pertamina

Keterangan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan dan persyaratan Tender dapat dilihat di Website Pertamina: www.pertamina.com pada subdirectory : Media & Informasi/Info Pertamina/ Pengadaan Umum, atau email resalecom.regmkt@pertamina.com 
Dokumen Pendaftaran dapat disampaikan melalui :

  1. Dokumen hardcopy dijilid dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop coklat dan dikirim dengan tujuan kepada :
    Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
    Resale Commodities di Fungsi Sales Support
    Grha Pertamina Gd. Fastron Lt. 10,
    Jl, Merdeka Timur no. 11-13 Gd. Fastron Lt. 10,
    Gambir Jakarta Pusat 10110
  2. Dokumen softcopy dikirim melalui e-mail dengan alamat resalecom.regmkt@pertamina.com

Adapun berkas dokumen pendaftaran untuk Tender Pekerjaan Penyediaan Tabung Bright Gas 12 Kg Berikut Valve Double Spindle Tahun 2024 tersebut dapat kami terima paling lambat pada :

Tanggal: 05 Februari 2024
Waktu: 15.00 WIB

Jakarta, 26 Januari 2024

Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities Di Fungsi Sales Support
Subholding Commercial & Trading
PT Pertamina Patra Niaga


PT PERTAMINA PATRA NIAGA
(Rincian Pengumuman Tender No. Rinc.P-001/PND330000/I/2024)

  1. Ruang lingkup Pekerjaan:
    Penyediaan Tabung Bright Gas 12 Kg Berikut Valve Double Spindle Tahun 2024
    Spesifikasi SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), Spesifikasi SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), dan Spesifikasi Pertamina
  2. Persyaratan:
    1. Penyedia Barang/Jasa adalah:
      Peserta Tunggal (Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional) dengan Sub Bidang Usaha KBLI yang sesuai/setara dengan Sub Bidang Usaha yang tercantum di Pertamina antara lain : Peralatan/suku cadang Mekanikal serta Elektrikal (P.02.04); atau Peralatan tangki, bahan metal, bahan kemasan (P.02.10); atau Peralatan, perlengkapan, perabotan dan bahan – bahan kebutuhan rumah tangga (P.04.04)
    2. Penyedia Barang/Jasa yang telah Teregistrasi dan memperoleh Surat Keterangan Teregstrasi (SKT) di Pertamina:
      1. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermeterai minimal Rp 10.000,- (sesuai tata cara penempelan meterai yang benar) dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (apabila diwakilkan).
      2. Surat berisi informasi Alamat Perusahaan dilengkapi dengan Kode Pos, Telepon, dan E-mail yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
      3. Surat berisi informasi Susunan Pengurus terbaru dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
      4. Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM;
      5. Copy Akta Perubahan (jika ada) yang disusun secara berurutan yang terdiri dari:
        1. Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (apabila perseroan didirikan sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2007)
        2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir.
        3. Akta Perubahan yang memuat:
          • Maksud dan Tujuan sertaKegiatan Usaha Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Peraturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru sesuai dengan ruang lingkup pengadaan;
          • Masa Jabatan Direksi;
          • Susunan Pengurus terakhir;
          • Susunan Kepemilikan Saham terakhir;
            Akta pada point 2.5.a) 2.5.b) dan 2.5.c) dilengkapi dengan Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas akta perubahan-perubahannya.
      6. Copy NPWP dan copy SPPKP
      7. CopyLaporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) Perusahaan/Badan Usaha yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta Opini Auditor dengan (i) pendapat wajar tanpa pengecualian atau (ii) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan atau (iii) pendapat wajar dengan pengecualian; dan Catatan atas Laporan Keuangan dari KAP tersebut.
        1. Laporan Auditor Independen tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
          1. KAP dan Akuntan Publik (AP) telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan saat Laporan Auditor Independen diterbitkan.
          2. KAP tidak termasuk dalam Daftar KAP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan.
          3. AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Berstatus Cuti saat Laporan Auditor Independen diterbitkan.
          4. AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Sudah Tidak Aktif saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
          5. AP tidak termasuk dalam Daftar AP yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin saat Laporan Auditor Independen diterbitkan
        2. Informasi terkait poin i. tersebut di atas dapat diakses melalui website Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementarian Keuangan pada link berikut: http://pppk.kemenkeu.go.id/in/page/informasi-profesi-akuntansi.
        3. Untuk Laporan keuangan audited yang diterbitkan per 1 Mei 2022 dan tahun seterusnya, Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib mencantumkan Quick Response Code (Kode QR) pada laporan auditor independen yang diterbitkan, sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186 /PMK.01/2021 Pasal 39.
        4. Akuntan Publik (AP) wajib mencantumkan kode QR sebagaimana dimaksud pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini Akuntan Publik dalam laporan auditor independent.
        5. Nomor Laporan Auditor Independen (LAI) yang tercetak di lembar Laporan Auditor Independen telah sesuai dan terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan.
      8. Copy bukti pembayaran pajak tahun 2022 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/BUT (Badan Usaha Tetap), berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (Formulir 1771 & Lampiran lengkap) dan Surat Setoran Pajak (SSP) atau E-billing, Pasal 25 (bulan Januari s.d. Desember 2022) dan Pasal 29.
      9. Copy Laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (bulan Oktober 2023, Nopember 2023, dan Desember 2023) berupa SPT Masa, SSP atau E-Billing dan dokumen pendukungnya untuk Wajib Pajak Dalam Negeri/BUT (Badan Usaha Tetap).
      10. Copy SPPT SNI 1452:2011 tentang Tabung Baja LPG yang masih berlaku;
      11. Copy hasil uji Tabung Bright Gas 12 Kg terbaru atau minimal yang dilaksanakan Tahun 2023 dari 1 (satu) balai uji;
      12. Copy Sertifikat Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tabung Bright Gas 12 Kgyang masih berlaku;
      13. Copy SertifikatNomor Pendaftaran Barang (NPB) yang masih berlaku;
      14. Copy Data/Gambar Sarana dan Fasilitas Produksi lengkap dengan Lay Out Pabrik;
      15. Asli Surat Dukungan dari Pabrikan Valve LPG lengkap dengan Copy SPPT SNI 1591:2008 Katup Tabung Baja LPG yang masih berlaku dan Copy SPPT SNI 7655:2010Karet Perapat (rubber seal) Pada Katup Tabung LPG;
      16. Surat Asli yang ditandatangani oleh salah satu Direksi Perusahaan bermeterai minimal Rp 10.000,- (sesuai tata cara penempelan meterai yang benar) yang terdiri:
        1. Surat Permohonan Keikutsertaan Tender;
        2. Surat Pernyataan Keikutsertaan Untuk Memenuhi Ketentuan Dalam Pedoman Tata Kerja dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku;
        3. Surat Pernyataan Kesiapan Produksi sesuai kapasitas;
        4. Surat Pernyataan Sebagai Pabrikan Barang Dalam Negeri;
        5. Surat Pernyataan mengenai Kebenaran Informasi yang disampaikan;
        6. Surat Pernyataan bahwa Perusahaan menguasai Pabrik, dilampirkan Kontrak Kerjasama (jika ada);
        7. Surat Pernyataan Kesanggupan disurvey tanpa pemberitahuan;
      17. Print out SKT
      18. Dokumen dalam SKT yang sifatnya mandatory dengan status dokumen yang masih merah perlu di-update (jika ada);

    3. Penyedia Barang/Jasa yang belum Teregistrasi dan belum memperoleh Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) di Pertamina, sesuai Persyaratan Vendor Pertamina/SKT (pada nomor 1-16) ditambahkan:
      1. Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampiran NIB yang masih berlaku sesuai dengan sub bidang;
      2. Copy SuratIjin Usaha sesuai kualifikasi Usaha Perdagangan (SIUP)  atau Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM) (jika ada);

    4. Seluruh Dokumen Pendaftaran (hardcopy) diserahkan berupa:
      1. Dijilid/menggunakan map plastik dari pembatas dan disusun sesuai urutan persyaratan Tender.
      2. Dokumen aslidipindai berwarna (Color Scan) dalam format pdf;

    5. Selain hardcopy, Dokumen Pendaftaran dikirim melalui alamat email resalecom.regmkt@pertamina.com berupa file pdf yang dipindai (scan) dengan ukuran file tidak melebihi 20 MB

    6. Peserta yang akan dipanggil mengikuti proses Tender selanjutnya adalah yang telah lulus Kualifikasi.

    7. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diundang proses selanjutnya tanpa pemberitahuan.

Share this post