Penyediaan Jasa Penyewaan Perangkat Radio Trunking di PT Pertamina (Persero)

PENGUMUMAN
No. Um – 17/I02100/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

Penyediaan Jasa Penyewaan Perangkat Radio Trunking di PT Pertamina (Persero)

R.05.07.05 Networking R.05.08.03 Jaringan telekomunikasi R.07.05.14 Sub bidang lainnya R.07.20 Pekerjaan jasa lainnya

Kualifikasi : Besar / B (Kekayaan Bersih dalam Neraca Audited KAP >Rp 10 Miliar)
Klasifikasi : Jasa Lainnya
Bidang : R.05 Telematika
R.07 Jasa Lain-Lain
Sub Bidang : R.05.03 Telekomunikasi
R.05.07 Jasa pemborongan telekomunikasi darat
R.05.07.05 Networking
R.05.08.03 Jaringan telekomunikasi
R.07.05.14 Sub bidang lainnya
R.07.20 Pekerjaan jasa lainnya

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal : 20 s/d 26 April 2018
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Tata Cara : Dokumen Hardcopy (poin A&B) yang disusun rapi diserahkan langsung di Strategic Sourcing – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A. SYARAT UMUM

1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
    Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan 
  2. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
    https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduh pada situs Pertamina e-Procurement sebagaimana tersebut di atas atau tautan https://goo.gl/8uxm0 

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Peserta Penyedia Jasa (untuk selanjutnya disebut “Peserta”) melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Sr Manager Procurement Shared Services.

  2. Melampirkan bukti terdaftar sebagai rekanan PT Pertamina (Persero), jika tidak ada, wajib melengkapi sebagaimana tertuang dalam huruf A, Syarat Umum Poin 2.

  3. Merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyedia Jasa Layanan Radio Trunking/Operator Radio Trunking dibuktikan dengan melampirkan Ijin Penyelenggaraan dari Ditjen Postel.

  4. Memiliki pengalaman kerja di radio trunking dibuktikan dengan salinan (copy) kontrak dan atau purchased order (PO) minimal 1 (satu) kontrak dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai kontrak > Rp 10.000.0000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

  5. Melengkapi Surat Pernyataan Dukungan dari Principle atau Distributor Resmi untuk perangkat yang ditawarkan/dipasang. Dukungan yang dimaksud adalah menyangkut penyediaan hingga perangkat tersebut laik pakai sesuai jadwal yang ditetapkan termasuk layanan purnajual. Dukungan tersebut untuk jangka waktu sekurang – kurangnya selama masa sewa berlangsung.

  6. Melampirkan Surat Keterangan Lulus CSMS risiko tinggi (high risk) yang masih berlaku atau melampirkan dokumen prakualifikasi CSMS beserta lampirannya yang akan dilakukan verifikasi oleh Pertamina dengan hasil minimum kategori resiko tinggi (high risk).

  7. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat dibaca di Web Site pertamina.com, dan layar pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero).

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2018


Procurement Excellence Grup
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post