Pengumuman Tender Terbuka Pengadaan Peralatan Komoditi Biodiesel, Biojetfuel, Gasoline, Katalis Platforming, Katalis & Material, Linear Swelling Meter

Pengumuman Tender Terbuka

Nomor RFX/Event SMART GEP

:

24.0046943

Nomor Dokumen Penilaian Kualifikasi

:

32511/DPQ/I30200/2024-S7

 

PT Pertamina (Persero) bermaksud untuk mengadakan Tender Terbuka untuk pekerjaan:

Pengadaan Peralatan Komoditi Biodiesel, Biojetfuel, Gasoline, Katalis Platforming, Katalis & Material, Linear Swelling Meter

BAB I INFORMASI DAN TATA WAKTU PENILAIAN KUALIFIKASI

1.

Gambaran Umum Lingkup Pekerjaan

:

Pengadaan peralatan sebagaimana disampaikan dalam Tabel 1. Daftar Peralatan di bawah

2.

Metode Pemenuhan kebutuhan

:

Tender Terbuka

3.

Syarat Peserta

:

Tunggal (bukan konsorsium)

4.

Tender Ke -

:

Pemilihan Ulang II

5.

Tempat Pemilihan

:

Procurement Management
Direktorat Penunjang Bisnis
PT Pertamina (Persero)
Sopo Del Office Tower A Lt. 36
Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat III
Jakarta Selatan 12920

Proses pemilihan dilaksanakan melalui aplikasi SMART-GEP (https://smart.gep.com)

6.

Ketentuan Tambahan Perihal Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Dinyatakan Gagal

:

Proses Pemilihan Penyedia dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, apabila:

  1. Jumlah Calon Peserta Pemilihan mendaftar dan memasukkan Dokumen Penilaian Kualifikasi minimal 1 (satu) Peserta;
  2. Jumlah Calon Peserta Pemilihan yang lulus penilaian kualifikasi minimal 1 (satu) Peserta;
  3. Penilaian kualifikasi dilakukan untuk masing-masing item. Sehingga apabila kondisi pada nomor 1 dan 2 tidak dapat dipenuhi, maka Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan Gagal hanya untuk item tersebut.

Jika salah satu ketentuan diatas tidak terpenuhi maka proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan gagal.

7.

Tata waktu Penilaian Kualifikasi

:

1.    Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Penilaian Kualifikasi dilaksanakan pada:

Dibuka, mulai dari

:

Setelah diterbitkannya Undangan RFx SMART GEP

Ditutup, sampai dengan

:

Jumat, 23 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB

Tempat/Media

:

Link penyampaian dokumen kualifikasi dan bukti upload i-vendor/SKT:

https://smart.gep.com

Nomor RFx/Event:

24.0046943

 

Judul RFx/Event:

Penilaian Kualifikasi
Pengadaan Peralatan Komoditi Biodiesel,
Biojetfuel, Gasoline, Katalis Platforming,
Katalis & Material, Linear Swelling Meter

Link pendaftaran/ update data i-vendor:
https://apps.pertamina.com/ivendor

Persyaratan

:

Mengacu pada BAB II dan BAB III

Panduan pendaftaran di SMART dan Berpartisipasi pada RFX

:

https://www.pertamina.com/id/pendafaran-supplier-digital-procurement

8.

PIC Procurement dan alamat email

:

Nama: Azward Achmad Badawi

Alamat email: azward.badawi@pertamina.com

9.

Ketentuan Lain-Lain

:

Bagi Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus tahap penilaian kualifikasi, maka hanya dapat memberikan penawaran untuk barang/alat yang dinyatakan lulus sesuai dengan:

  • Surat Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri yang telah disampaikan pada tahap penilaian kualifikasi (untuk Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan yang mendaftar sebagai Manufacture/Pabrikan); atau
  • Surat Tanda Pendaftaran yang telah disampaikan pada tahap penilaian kualifikasi (untuk Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan yang mendaftar sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal).

BAB II PERSYARATAN PENILAIAN KUALIFIKASI UMUM

1. 

Kinerja

:

Green (G) atau Kuning (K)

2. 

Golongan Usaha

:

Besar

Kesesuaian Golongan Usaha dikecualikan untuk:

  1. Calon Peserta Pemilihan dengan status Manufacture/Pabrikan sesuai Surat Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri yang masih berlaku.
  2. Calon Peserta Pemilihan dengan status Agen Tunggal/Distributor Tunggal sesuai Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku. Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang tidak memuat informasi sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal, wajib memiliki dokumen Perjanjian/Surat Penunjukan dari Manufacture/Pabrikan/Principal yang berisi informasi sebagai satu-satunya Agen/Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu yang masih berlaku.

3.

Kualifikasi CSMS

:

Minimal Low Risk

4

Kode Bidang Usaha Pertamina (KBUP)

:

Kode Bidang Usaha

Kode Sub Bidang

Deskripsi

P - Pengadaan Barang

P.02.03

Peralatan/suku cadang instrumentasi dan kelengkapan mesin

P.02.04

Peralatan/suku cadang mekanikal serta elektrikal

P.02.07

Peralatan/suku cadang alat ukur, survai dan laboratorium

5.

Dokumen

:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.

6.

Status Perusahan

:

Manufacture/Pabrikan; atau

Agen Tunggal/Distributor Tunggal

7.

Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum yang harus disampaikan oleh Calon Peserta Pemilihan (Khusus Tender Terbuka)

:

Sebagaimana Tabel 1. Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi

 

Tabel 1. Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Umum

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus

Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina

Untuk Calon Peserta Pemilihan berstatus

Non Daftar Penyedia Teregistrasi (Non DPT) Pertamina

Menyampaikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) PT Pertamina (Persero) dari website i-Vendor Pertamina https://apps.pertamina.com/ivendor yang di cetak dalam format .pdf per tanggal pengumuman/undangan tender atau setelahnya. SKT harus memuat informasi kinerja, golongan usaha, CSMS, Sub bidang usaha, dan Dokumen sesuai BAB II di atas (untuk selanjutnya disebut “minimal persyaratan SKT”)

Atau

Apabila dalam SKT belum memuat informasi minimal persyaratan SKT, maka wajib melakukan Update Data Penyedia Barang/Jasa melalui website i-Vendor 2.1 Pertamina https://apps.pertamina.com/ivendor dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga SKT memuat informasi minimal persyaratan SKT

Melakukan Registrasi Penyedia Barang/Jasa melalui website i-Vendor 2.1 Pertamina https://apps.pertamina.com/ivendor dan dinyatakan Memenuhi Syarat/Lulus menjadi Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) Pertamina sehingga memiliki kinerja, golongan usaha, CSMS, dan Sub bidang usaha, dan Dokumen sesuai BAB II.

Panduan sesuai lampiran User manual I-Vendor dan Lampiran Persyaratan Registrasi Bagi Badan Usaha Dengan Status Perusahaan Dalam Negeri dan Perusahaan Nasional.

Bukti screenshot upload i-vendor agar disampaikan di https://smart.gep.com  

BAB III PERSYARATAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI KHUSUS

Tabel 2. Persyaratan Kualifikasi Khusus Untuk seluruh Calon Peserta Pemilihan

No.

Persyaratan Penilaian Kualifikasi Khusus

Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi Khusus yang harus disampaikan

1.       

Calon Peserta Pemilihan merupakan Manufacture/Pabrikan

Scan Surat Izin Usaha Industri/Surat Tanda Daftar Industri yang masih berlaku dan berisi informasi industri barang mengacu Tabel 3. Daftar Peralatan.

Calon Peserta Pemilihan merupakan Agen Tunggal/Distributor Tunggal resmi pemegang merek

  1. Scan Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang masih berlaku dan berisi informasi jenis barang mengacu Tabel 3. Daftar Peralatan.
  2. Apabila Surat Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak memuat informasi sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal, maka wajib menyampaikan dokumen tambahan berupa scan dokumen Perjanjian/Surat Penunjukan dari Manufacture/Pabrikan/Principal yang berisi informasi sebagai satu-satunya Agen/Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu yang masih berlaku.

2.       

Memiliki dukungan dan jaminan supply dari Pabrikan/Principal

Scan Surat dukungan dan jaminan supply dari Pabrikan/Principal.

3.       

Memiliki pengalaman penjualan peralatan laboratorium general terutama di Indonesia

Scan fotokopi kontrak/purchase order (PO) dan sertifikat site acceptance test untuk peralatan laboratorium general yang pernah di instalasi minimal untuk 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

Tabel 3. Daftar Peralatan

No.

Alat

Keterangan

1.       

HFRR

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji HFRR

2.       

Kjedahl Package System

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter uji nitrogen content dari proses destruksi, ekstraksi hingga titrasi.

3.       

Sieve Analysis System

a. Jaw Crusher

Alat yang berfungsi untuk preparasi sampel dengan cara menghancurkan sampel padatan dengan tekanan sehingga didapatkan butiran batuan yang kasar (pre-crushing).

b. Rotor Mill

Alat yang berfungsi untuk preparasi sampel dengan cara impact dan shearing sehingga didapatkan ukuran material fine grinding.

c. Sieve Shaker

Alat yang berfungsi untuk preparasi sampel dengan cara memisahkan sampel dengan memanfaatkan prinsip angular momentum sehingga didapatkan partikel-partikel yang terpisah sesuai ukuran.

4.       

Particulate Contamination

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Particulate Contamination.

5.       

Micro Separometer

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Micro Separometer.

6.       

Electrical Conductivity

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Electrical Conductivity ASTM D2624.

7.       

Wear Scar Diameter

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Wear Scar Diameter ASTM D5001.

8.       

RVP Manual

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Reid Vapour Pressure sesuai ASTM D323.

9.       

Chemisorption

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji H2/Pt, TPR, TPD, TPO, surface area & pulsed chemisorption analysis, serta active metal area.

10.    

Carbon Analyzer

Alat yang berfungsi untuk menganalisa kandungan karbon pada suatu material, tambahan kandungan sulfur.

Rentang minimum analisa karbon: 100-60.000 ppm

Rentang minimum analisa sulfur: 100-50.000 ppm

11.    

Linear Swelling Meter

Alat yang berfungsi untuk menganalisa parameter Uji Linear Swelling Meter.

 

Jakarta, 19 Februari 2024
VP Procurement Management

 


Lusi Soeheri

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB IV KETENTUAN UMUM PENILAIAN KUALIFIKASI

  1. DEFINISI
    Dalam Dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
    1. Barang adalah setiap benda dalam berbagai bentuk dan uraian, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Fungsi Peminta Pengadaan (FPP)
    2. Calon Peserta Pemilihan adalah Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan Pemilihan Penyedia dan belum dilakukan penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan)
    3. Daftar Penyedia Teregistrasi (DPT) adalah daftar Penyedia Barang/Jasa yang lulus Registrasi dan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    4. Dokumen Penilaian Kualifikasi adalah Dokumen yang terdiri dari Dokumen Penilaian Kualifikasi Umum dan Dokumen Penilaian Kualifikasi Khusus (apabila ada).
    5. Fungsi Procurement (Pengadaan) adalah fungsi di lingkungan Organisasi Pertamina yang bertugas melaksanakan perencanaan kebutuhan material stock dan/atau Pemilihan Penyedia Barang/Jasa serta penerimaan Barang dalam Kontrak pengadaan Barang.
    6. Fungsi Peminta Pengadaan (FPP) adalah Fungsi di lingkungan Organisasi Pertamina yang memiliki kewenangan dalam perencanaan kebutuhan Barang/Jasa, dan/atau pengajuan permintaan Barang/Jasa, dan/atau pengawasan Kontrak, dan/atau penerimaan hasil Pekerjaan termasuk Barang dalam Kontrak pengadaan Jasa.
    7. Jasa adalah layanan yang berbentuk Pekerjaan atau prestasi yang disediakan secara profesional oleh Penyedia Jasa.
    8. Konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dan dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki Para Pihak yang bergabung, dimana masing-masing Pemimpin dan Anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri-sendiri.
    9. Pemimpin Konsorsium (Leadfirm) adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Anggota Konsorsium untuk mewakili Konsorsium dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Konsorsium.
    10. Penghargaan adalah bentuk apresiasi berupa penambahan poin kinerja sesuai dengan jenis prestasi terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    11. Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa untuk selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah aktivitas yang dilakukan oleh Pertamina untuk menilai kinerja baik berupa prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa.
    12. Pertamina adalah PT Pertamina (Persero)
    13. Peserta Pemilihan adalah Calon Peserta Pemilihan yang telah dinyatakan lulus penilaian kualifikasi umum dan kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan) oleh Fungsi Pengadaan/Tim Tender.
    14. Pimpinan Penyedia adalah Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar atau pihak penerima kuasa dari Direksi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, atau Kepala Cabang Penyedia Barang/Jasa yang diangkat oleh kantor pusat, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama (association agreement) adalah yang berhak mewakili asosiasi (pejabat dari Penyedia Barang/Jasa Utama/ Lead Firm) dalam rangka mengikuti proses Pemilihan Penyedia.
    15. Perusahaan Asing adalah perusahaan yang didirikan bukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
    16. Perusahaan Dalam Negeri adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Mentri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
    17. Perusahaan Nasional adalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Mentri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 beserta perubahannya.
    18. Registrasi Penyedia Barang/Jasa, untuk selanjutnya disebut Registrasi adalah kegiatan penilaian kualifikasi umum dan persyaratan lainnya dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT).
    19. Sanksi (termasuk denda) adalah pemberian tindakan berupa pemberian poin sanksi atau pengelompokan kedalam golongan tertentu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    20. Update Data Penyedia Barang/Jasa, untuk selanjutnya disebut Update Data adalah penyampaian pembaharuan dokumen yang telah kedaluwarsa atau penyampaian perubahan atas dokumen yang telah disampaikan sebelumnya oleh Penyedia Barang/Jasa yang termasuk dalam DPT.
    21. Sistem Aplikasi Procurement Pertamina, untuk selanjutnya disebut SAPP adalah Sistem Aplikasi ERP dan/atau non-ERP yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Penyedia.
    22. SMART GEP adalah SAPP non-ERP yang digunakan dalam proses Pemilihan Penyedia yang merupakan aplikasi berbasis web.
    23. Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) adalah surat keterangan yang diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa apabila lulus tahapan Registrasi.
    24. Tabel Penilaian Kinerja adalah tabel yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa.

  2. PERSYARATAN KUALIFIKASI KHUSUS UNTUK KONSORSIUM
    1. Konsorsium dapat dibentuk oleh Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan yang mendaftar dengan Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan lainnya, baik yang mendaftar maupun yang tidak mendaftar;
    2. Status Pemimpin Konsorsium maupun Anggota Konsorsium yang mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan pada Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Tender Terbuka dapat merupakan DPT maupun non-DPT;
    3. Status Pemimpin Konsorsium maupun Anggota Konsorsium yang mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan pada Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Tender Terbatas harus merupakan DPT;
    4. Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender Terbuka maupun Tender Terbatas, terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional;
    5. Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang antara lain memuat hal sebagai berikut:
      1. Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;
      2. Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);
      3. Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;
      4. Struktur dan keanggotaan Konsorsium;
    6. Ketentuan kelulusan konsorsium:
      1. Salah satu pihak yang bergabung dalam Konsorsium memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan khusus (apabila dipersyaratkan); atau
      2. Untuk pekerjaan bersifat kompleks dan/atau berisiko tinggi dapat dipersyaratkan Pemimpin Konsorsium dan/atau seluruh Anggota Konsorsium memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan khusus (apabila dipersyaratkan).
      3. Dalam hal Konsorsium tersebut telah dinyatakan lulus, maka Konsorsium tersebut tidak diperkenankan menambahkan/merubah/mengganti anggota konsorsium.
    7. Ketentuan Golongan Usaha bagi Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan berbentuk Konsorsium adalah sebagai berikut:
      1. Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus memenuhi Golongan Usaha yang dipersyaratkan; dan
      2. Golongan Usaha dari setiap Pihak yang tergabung dalam Konsorsium tidak melebihi Golongan Usaha yang dipersyaratkan;
    8. Ketentuan Bidang Usaha bagi Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan berbentuk Konsorsium adalah sebagai berikut:
      1. Minimal salah satu pihak yang tergabung dalam Konsorsium memiliki bidang usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan;
      2. Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) dan anggota Konsorsium harus memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam perjanjian konsorsium (apabila ada);
    9. Persyaratan kualifikasi CSMS Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan berbentuk Konsorsium terhadap risiko pekerjaan terkait aspek HSSE ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam STK terkait Contractor Safety Management System.

  3. KETENTUAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi terdiri dari:
      1. Dokumen penilaian kualifikasi umum (apabila dipersyaratkan)
      2. Dokumen penilaian kualifikasi khusus
    2. Keseluruhan dokumen penilaian kualifikasi disampaikan oleh Calon Peserta Pemilihan melalui Tempat/Media dan dengan tata waktu yang telah di tetapkan pada BAB I;
    3. Setelah waktu penyampaian dokumen penilaian kualifikasi berakhir, dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan melewati batas waktu yang telah ditetapkan tidak akan/ tidak dapat diterima. Perubahan penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen penilaian kualifikasi yang telah disampaikan tidak dapat diterima (kecuali diminta oleh Panitia dalam tahap klarifikasi).
    4. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi SMART GEP yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Fungsi Procurement sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh dokumen penilaian kualifikasi tidak dimungkinkan untuk diunggah melalui aplikasi SMART GEP, maka:
      1. Scan dokumen penilaian kualifikasi tersebut (soft copy) dikirimkan kepada alamat email korespondensi PIC Procurement.
      2. Dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan via email harus diterima oleh Pertamina selambat-lambatnya sesuai dengan batas akhir jadwal penyampaian dokumen penilaian kualifikasi yang telah ditetapkan dalam SMART GEP.
      3. Ukuran file total dalam satu email maksimal adalah 20 MB.

  4. EVALUASI DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI
    1. Pembukaan dokumen penilaian kualifikasi dilaksanakan sesaat setelah ditutupnya batas akhir pemasukan dokumen penilaian kualifikasi.
    2. Pertamina melaksanakan evaluasi dokumen penilaian kualifikasi pada waktu yang ditetapkan dalam SMART-GEP.
    3. Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengundang Calon Peserta Pemilihan dalam rangka klarifikasi terhadap dokumen penilaian kualifikasi yang disampaikan.
    4. Hasil pelaksanaan registrasi dan/atau update data dan penilaian kualifikasi khusus (apabila dipersyaratkan) menjadi dasar lulus/tidaknya Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan dalam tahap penilaian kualifikasi.

  5. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN GAGAL
    Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dinyatakan gagal, apabila Peserta yang menyampaikan dan lulus evaluasi Dokumen Penilaian Kualifikasi kurang dari yang dipersyaratkan.

  6. PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DINYATAKAN BATAL
    1. Pembatalan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa ditetapkan oleh Pejabat Berwenang FPP apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi:
      1. Terjadi perubahan rencana kerja dan mengakibatkan perubahan kebutuhan barang/jasa;
      2. Anggaran tidak tersedia/tidak mencukupi;
      3. Akibat adanya penetapan pengadilan;
      4. Terbukti adanya indikasi kuat telah terjadi tindak KKN;
      5. Terjadi kondisi kahar.
    2. Pembatalan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat ditetapkan oleh Pejabat berwenang Fungsi Pengadaan/Ketua Tim Tender apabila Pelaksanaan proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Tender atau prosedur yang berlaku.

  7. PENILAIAN KINERJA PADA TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    Tabel 4. Penilaian Kinerja Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

    NO

    JENIS PRESTASI / PELANGGARAN

    JENIS

    PENGHARGAAN/

    SANKSI

    I

    TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

    1.

    Mendaftar dalam Pemilihan Penyedia dan dinyatakan lulus tahap penilaian kualifikasi umum dan khusus (jika ada).

    (*) Hal ini berlaku untuk Pemilihan Penyedia dengan metode Tender Terbuka dan Tender Terbatas.

    + 3

    2.

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan  namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran dengan memberikan keterangan tertulis.

    -10

    3.

    Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilihan/Peserta Pemilihan namun tidak menyampaikan Dokumen Penilaian Kualifikasi atau Dokumen Penawaran tanpa memberikan keterangan tertulis.

    -20

  8. SYARAT DAN KETENTUAM PENGGUNAAN SMART GEP
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi dapat diunduh pada Guideline dan Attachment (apabila ada);
    2. Mengikuti Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi (apabila ada) sesuai waktu yang telah ditentukan, Rapat Penjelasan Penilaian Kualifikasi (apabila ada) akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Microsoft Teams, link undangan akan dikirim melalui Discussion Forum dan/atau email kepada Calon Peserta Pemilihan.
    3. Menkonfirmasi keikutsertaan dalam Pemilihan penyedia dengan klik Confirm Participation;

      Gambar 1. Confirm Participation
    4. Setelah Rapat Penilaian Kualifikasi (apabila ada) dilaksanakan, Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi sesuai waktu yang disepakati (Response Time pada RFX). Calon Peserta Pemilihan memasukan Dokumen Penilaian Kualifikasi dengan melengkapi Questionaire dan abaikan Price Sheet. Pastikan status menunjukan ‘tanggapan dikirimkan’ atau response submitted’.

      Gambar 2. Melengkapi Questionaire

      Melengkapi 
      Questionaire

      Silahkan isi questionaire dengan memilih icon   lalu isi konfirmasi pendaftaran.


      Abaikan Price Sheet dan Contract Terms


  9. Ketentuan Lain-lain
    1. Dokumen Penilaian Kualifikasi ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di PT Pertamina (Persero) Revisi ke-0 dan/atau perubahannya.
    2. Data dan/atau Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi yang dikirimkan oleh Calon Peserta Pemilihan sebagai pemilik user-ID merupakan data dan/atau Dokumen Persyaratan Penilaian Kualifikasi yang sah secara hukum.
    3. Persetujuan atau approval melalui SMART-GEP oleh Calon Peserta Pemilihan merupakan yang sah secara hukum.
    4. Bagi Calon Peserta Pemilihan yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi dapat mengikuti tahapan Pemilihan Penyedia selanjutnya.

Share this post