PEMBERITAHUAN TENDER TERBUKA BUILD, MIGRATE & OPERATE PERTAMINA SINERGI DATA CENTER (PSDC)

PENGUMUMAN
No. UM-262/I02100/2020-S7

 

TENTANG
PEMBERITAHUAN TENDER TERBUKA

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan proses Tender Terbuka untuk pekerjaan :

BUILD, MIGRATE & OPERATE PERTAMINA SINERGI DATA CENTER (PSDC)


Golongan Usaha      : Besar (Berdasarkan Izin Usaha (apabila ada) / Kekayaan Bersih
> Rp10 Miliar)
Kualifikasi    : Jasa Lainnya (R)
Bidang Usaha    : Telematika (R.05)
Sub Bidang Usaha    : Jasa Teknologi Informasi (R.05.01)
Kualifikasi CSMS     : Tinggi (T)
Deskripsi Pengadaan :

Secara garis besar lingkup pengadaan ini adalah pembangunan dan fit-out Pertamina Sinergi Data Center (PSDC), migrasi perangkat IT eksisting dari Data Center (DC) Kantor Pusat ke PSDC dan disaster recovery, training dan sertifikasi staf operasional PSDC, managed service pengoperasian PSDC, dan pengadaan dan sewa perangkat DC.





















Pendaftaran  dilaksanakan pada :

Tanggal

: 07, 08 dan 09 April 2020
Waktu : 08.00 s.d 15.00  WIB
Tempat   :

Mendaftar melalui website Pertamina e-Procurement https://eproc.pertamina.com dan wajib menyampaikan dokumen persyaratan penilaian kualifikasi umum dan khusus yang disusun rapi sesuai Syarat-Syarat Pendaftaran via e-mail ke muhammad.hamzah@pertamina.com sebelum jadwal pendaftaran berakhir dengan subject e-mail :

[Pendaftaran]_[Nama Vendor]_[Nama Pengadaan]

      

Syarat-Syarat Pendaftaran :

  1. Persyaratan Penilaian Kualifikasi Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina/Daftar Penyedia Teregistrasi (“DPT”)
      1. Melampirkan Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) Pertamina dalam format .pdf dari website Pertamina e-Procurement https://eproc.pertamina.com per tanggal pengumuman atau setelahnya;
      2. Bagi perusahaan pendaftar DPT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100);
      3. Melampirkan copy Surat Izin Usaha :

        No.

        Jenis Usaha

        Izin Usaha

        1

        Jasa Lainnya

        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT) dalam kegiatan usaha jasa

    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina/Non Daftar Penyedia Teregistrasi (“Non DPT”)
      1. Memenuhi persyaratan Kualifikasi Umum dan Khusus Peserta Proses Pengadaan dengan persyaratan
        sebagai berikut :
        1. Surat Permintaan Registrasi;
        2. Informasi Biodata Penyedia, antara lain alamat lengkap dengan kode posnya, telepon, fax dan e-mail, dan lain-lain;
        3. Surat Keterangan Domisili dari instansi yang berwenang;
        4. Pakta Integritas;
        5. Surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina;
        6. Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
        7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
        8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT) dalam kegiatan usaha jasa;
        9. Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Kehakiman untuk PT, dari Pengadilan Negeri untuk CV dan dari Departemen Koperasi untuk Koperasi;
        10. Informasi susunan Pengurus dan data Personal Pengurus;
        11. Kartu Tanda Pengenal Pengurus;
        12. Susunan Kepemilikan Modal;
        13. Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP);
        14. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
        15. Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank;
        16. Neraca Perusahaan (dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat ditentukan Golongan Usahanya berdasarkan dokumen Izin Usaha) :

          Bagi Penyedia Barang/Jasa dengan Golongan Usaha Menengah dan Besar dipersyaratkan menyampaikan Neraca 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta ada opini auditor dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku atau pendapat wajar dengan pengecualian. Neraca audited KAP tahun sebelumnya sudah bisa tersajikan terhitung mulai tanggal 01 April tahun berjalan.

  2. Persyaratan Penilaian Kualifikasi Khusus (untuk Vendor DPT dan Non DPT)

    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses tender yang ditujukan kepada Manager Shared Procurement Operation I;
    2. Melampirkan Bukti Pendaftaran dalam format .pdf dari website Pertamina e-Procurement https://eproc.pertamina.com;
    3. Pemilik DC bersertifikasi minimal TIER III Facility (TCCF) aktif hingga saat ini, dibuktikan dengan dokumen klarifikasi Uptime Institute yang menyatakan demikian berupa cuplikan (capture) dari website Uptime Institute atau surat keterangan dari Uptime Institute;
    4. Sistem integrator yang berpengalaman membangun dan melakukan fitā€out DC bersertifikasi minimal TIER III Facility (TCCF), dibuktikan dengan salinan dokumen Kontrak Pekerjaan ini :
      1. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      2. Minimal 1 (satu) Kontrak Pekerjaan;
      3. Hal yang dinyatakan harus dapat diperiksa silang dengan informasi yang dikeluarkan oleh Uptime Institute, mengenai kesesuaian data pemilik DC yang tertera di informasi Uptime Institute dengan Pelaksana Pekerjaan dalam dokumen Kontrak Pekerjaan pemilik DC tersebut;
    5. Berpengalaman mengelola dan mengoperasikan DC dengan dibuktikan dokumen yang menunjukkan Struktur Organisasi dan profil staf organik pengelola dan operasi DC yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, serta dibubuhi cap perusahaan;
    6. Melampirkan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan kualifikasi minimal B1 yang masih berlaku atau Surat Keterangan lulus assessment SIUJK dengan kualifikasi minimal B1 dari lembaga berwenang yang masih berlaku;
    7. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) PT Pertamina (Persero) dengan Risk Category "High Risk" yang masih berlaku. Apabila belum memiliki SKL Prakualifikasi CSMS, dapat menyertakan Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi CSMS kepada Fungsi Pengadaan. Download formulir permohonan CSMS di website https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message.aspx.
    8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima Kuasa.

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website Pertamina e-Procurement https://eproc.pertamina.com;
  2. Bagi Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama;
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi Perusahaan yang melakukan Konsorsium berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Waijib mendaftar atas nama Konsorsium;
    2. Apabila dalam Konsorsium yang mengikuti Tender Terbuka, terdapat Perusahaan Asing, maka Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus berstatus sebagai Perusahaan Dalam Negeri atau Perusahaan Nasional;
    3. Golongan Usaha Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) harus memenuhi Golongan Usaha yang dipersyaratkan;
    4. Minimal salah satu pihak yang tergabung dalam Konsorsium memiliki bidang usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan;
    5. Seluruh pihak yang tergabung dalam Konsorsium harus memiliki Contractor Safety Management System (CSMS) yang sesuai dengan yang dipersyaratkan;
    6. Menyampaikan Perjanjian atau Nota Kesepahaman Konsorsium yang sudah di Waarmerking Notaris yang antara lain memuat hal sebagai berikut :
      1. Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;
      2. Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);
      3. Perusahaan yang menjadi Pemimpin Konsorsium (Lead Firm) tersebut;
      4. Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan
      5. Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.
    7. Menyampaikan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) Konsorsium.
  4. Bagi perusahaan yang mendaftar (DPT dan Non DPT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan khusus maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada  Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A5-001/I00100/2019-S9 Revisi 0.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di website www.pertamina.com

 


Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 06 April 2020


Procurement Excellence Center,
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post