PEMBERITAHUAN PELELANGAN LANJUTAN - Pengadaan Material Operasional Fungsi DCOC Tahun 2018

PENGUMUMAN
No. UM-1776/I02120/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN LANJUTAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengadaan Material Operasional Fungsi DCOC Tahun 2018

Kualifikasi : Menengah (Kekayaan Bersih / Ekuitas > Rp 1 Miliar s.d 10 Miliar)
Besar (Kekayaan Bersih / Ekuitas > 10 Miliar)
Klasifikasi : Barang (P)
Bidang : Konstruksi, Mekanikal & Elektrikal (P.02)
Sub bidang : Peralatan/suku cadang telekomunikasi, navigasi, dan komputer (P.02.06)
Deskripsi Pengadaan : Adanya kebutuhan material pendukung untuk operasional terakit dengan Data Center dan Komunikasi. Secara garis besar kebutuhan operasional tersebut antara lain CCTV, PABX, Telepon, Cable Tracer, Storage Server, WIFI GPRS dan material lainnya.

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal : 8 – 10 Oktober 2018
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
Sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas > Rp 1 Miliar (Kualifikasi Menengah atau Besar). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
        Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Menyampaikan pengalaman dalam bidang penyediaan barang kebutuhan penunjang computer (CCTV, PABX, Telepon, Cable Tracer, Storage Server dan lain-lain) perusahaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan minimal 1 (satu) copy Kontrak dan/atau Berita Acara Selesai Pekerjaan.
    3. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    4. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    5. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan
    6. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsrosium) wajib
    1. Menyampaikan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, presentase kemitraan dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm).
    2. Menyampaikan persyaratan pengumuman yang dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.
  3. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  6. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2018

Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post