Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) – Under Water Services Marine Services (“Aset”)

RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)

Dalam Rangka Pelaksanaan Lelang Aset PT Pertamina (Persero) –
Under Water Services Marine Services (“Aset”)
Lokasi Kantor Pertamina Logistik Sunter
Jl. Yos Sudarso kav 205 Tg. Priok – Jakarta Utara (“Lokasi”)
April 2019

 

I.  DEFINISI DAN ISTILAH

  1. Aset” adalah barang yang akan dijual dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina sebagaimana tercantum dalam judul RKS dan dirinci dalam daftar aset yang merupakan Lampiran 1 RKS   
  2. “Bea Lelang” adalah bea pelaksanaan lelang yang dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, terdiri dari Bea Lelang Pembeli dan Bea Lelang Penjual.
  3. Calon Peserta Lelang” adalah perseorangan atau perusahaan/koperasi yang berbadan hukum/organisasi pemerintah yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina.
  4. DJKN” adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kementerian  
  5. Harga Lelang” adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang dan harus dibayar oleh Pembeli.
  6. Harga Limit” adalah harga jual minimal yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual dan harus menjadi acuan bagi Calon Peserta Lelang dalam memasukkan penawaran.
  7. Kerangka Acuan” adalah dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini yang berisi informasi umum mengenai pelaksanaan Lelang Aset, tahap-tahap proses Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, serta ketentuan-ketentuan yang diberlakukan kepada Calon Peserta Lelang atas Aset yang ikut serta dalam pelaksanaan Lelang Aset Pertamina.
  8. KPKNL” adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
  9. Lelang” adalah Penjualan Aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
  10. “Lokasi Asset” adalah sebagaimana tercantum dalam judul RKS ini.
  11. “Survey” adalah kesempatan yang diberikan kepada Calon Peserta Lelang untuk melihat fisik Aset sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  12. Pejabat Lelang” adalah Pejabat Lelang Negara yang diberi wewenang khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penjualan Aset secara Lelang.
  13. Pembeli” adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.
  14. Pemandu Lelang (Afslager)” adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan Aset yang dilelang dalam pelaksanaan Lelang.
  15. Pengumuman Lelang” adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang Aset Pertamina untuk menghimpun Calon Peserta Lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
  16. Penjual” adalah PT Pertamina (Persero).
  17. “Penyelenggara Lelang Melalui Internet” adalah KPKNL sesuai lokasi yang menyelenggarakan Lelang Melalui Internet.
  18. Pertamina” adalah PT Pertamina (Persero).
  19. Peserta Lelang” adalah Calon Peserta Lelang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang.
  20. Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina” adalah Program Lelang Aset Pertamina, yaitu penawaran penjualan melalui Lelang atas aset milik PT Pertamina (Persero).
  21. Risalah Lelang” adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
  22. Uang Jaminan Penawaran Lelang” adalah sejumlah uang yang diserahkan melalui rekening Bendahara Penerimaan KPKNL sesuai lokasi, atau rekening khusus atas nama Pejabat Lelang sebagai jaminan atas keseriusan Calon Peserta Lelang dalam mengikuti/berpartisipasi dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, sebelum pelaksanaan Lelang.
  23. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen” adalah waktu yang ditentukan untuk meneliti/memeriksa Aset dan dokumen kepemilikan/penguasaan dan dokumen lainnya yang terkait dan relevan dengan Aset yang ditawarkan sesuai waktu yang ditentukan.

II.  TUJUAN DAN LATAR BELAKANG

Kerangka Acuan ini disiapkan dalam rangka pelaksanaan lelang Aset Pertamina sebagaimana tercantum dalam judul RKS dan dirinci  dalam daftar aset yang merupakan Lampiran 1 RKS  ini.

Semua informasi dan data yang tersaji dalam Kerangka Acuan ini memuat semua persyaratan dan peraturan yang akan diikuti oleh Calon Peserta Lelang.

Segala sesuatu dalam Kerangka Acuan ini adalah untuk dibaca, dimengerti dan disetujui oleh para pihak (pihak Pertamina, KPKNL dan Calon Peserta Lelang). Dengan menerima Kerangka Acuan ini, pihak yang berkepentingan mengerti dan setuju untuk menjaga segala kerahasiaan yang telah ditentukan didalamnya. Kerangka Acuan ini bersama segala sesuatu yang menyertainya tidak dapat dicetak ulang, direproduksi, didistribusikan dan ditawarkan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari Pertamina.

Segala isi, struktur dan konsep yang berhubungan dengan Kerangka Acuan ini adalah bersifat terbatas dan rahasia serta menjadi milik Pertamina.

 

 

III. KETENTUAN UMUM

  1. Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, adalah sebagai berikut:
    1. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-14/C00000/2012-S0, Calon Peserta Lelang adalah Perusahaan/Koperasi yang berbadan hukum/organ pemerintah. Calon Peserta Lelang tersebut harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
      • (i)  Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
      • (ii)  Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      • (iii)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • (iv)  Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi, dan akta perubahan terakhir yang menunjukan susunan Direksi/Pengurus yang terakhir.
      • (v) SK Pengesahan Pendirian Perusahaan/Koperasi dari Kemenkumham/Pemerintah yang berwenang;
      • (vi)   Nomor rekening bank atas nama perusahaan;
      • (vii) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan
      • (viii) Tidak termasuk dalam perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
    2. Apabila pelaksanaan lelang dilakukan melalui KPKNL, maka mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang. Untuk Calon Peserta Lelang perseorangan, mengajukan syarat sebagai berikut:
      • (i)  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • (ii)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • (iii) Nomor rekening bank atas nama peserta lelang;
      • (iv) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;Tidak termasuk dalam perusahaan/susunan pengurus perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
    3. Persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 1.a dan 1.b tersebut di atas harus di-upload melalui aplikasi lelang internet KPKNL dan/atau mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPKNL, kecuali untuk persyaratan 1.a.(vii), 1.a.(viii), 1.b.(iv) dan 1.b.(v) diserahkan pada saat akan menghadiri peninjauan aset.
    4. Format Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 dokumen ini.
  2. Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina bekerjasama dengan KPKNL sebagai pelaksana Lelang. Pelaksanaan Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang internet. Terhadap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang yang ditandatangani pada akhir pelaksanaan Lelang.
  3. Peserta Lelang yang mengikuti proses Lelang pada saat menandatangani dokumen-dokumen Lelang dan Perjanjian, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan pelaksanaan Lelang harus mempunyai kewenangan secara tertulis sesuai Anggaran Dasar dan perubahan Perusahaan/Koperasi. Apabila dilakukan oleh kuasa, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dilampiri fotokopi bukti identitas Pemberi dan Penerima Kuasa, dan menunjukkan aslinya. Penerima Kuasa dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk mengikuti Lelang.
  4. Calon Peserta Lelang yang terdiri dari beberapa Perusahaan/ Koperasi yang berbadan hukum yang bergabung sebagai suatu konsorsium diwajibkan menunjuk Wakil Konsorsium yang dibuktikan dengan Perjanjian Konsorsium tersendiri. Wakil Konsorsium yang ditunjuk dan melakukan pendaftaran akan dianggap dan diperlakukan oleh Pertamina sebagai satu Calon Peserta Lelang dan oleh karenanya Pertamina hanya akan mengakui, melayani dan berhubungan dengan Wakil Konsorsium tersebut, baik dalam proses penawaran, pengalihan Aset (jika Wakil Konsorsium tersebut ditunjuk sebagai pemenang), maupun dalam melakukan tindakan hukum lainnya.
  5. Calon Peserta Lelang adalah Warga Negara Indonesia atau perusahaan Nasional berbadan hukum Indonesia.

    IV.  KONDISI ASET YANG DITAWARKAN

    1. Aset yang ditawarkan dalam Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina adalah sebagaimana tercantum dalam judul RKS dan dirinci dalam daftar aset yang merupakan Lampiran 1 RKS 
    2. Kondisi Aset yang ditawarkan adalah apa adanya sesuai kondisi terkini, baik fisik, dokumen (dokumen kepemilikan/penguasaan maupun dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan Aset), maupun status hukum atas Aset. Pertamina tidak berkewajiban untuk melakukan penyempurnaan, pemindahan ataupun perbaikan apapun terhadap Aset.
    3. Seluruh kewajiban yang melekat pada Aset sebelum ditetapkan Risalah Lelang menjadi beban dan tanggung jawab Pertamina dan segala kewajiban yang melekat atas Aset sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli setelah ditetapkan Risalah Lelang.
    4. Pembeli diwajibkan menandatangani Perjanjian Pelepasan Aset (“Perjanjian”) dengan Pertamina setelah dinyatakan/disahkan sebagai Pemenang Lelang dan melakukan pembayaran atas Harga Lelang dan penyetoran Jaminan Pembersihan serta kewajiban-kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam syarat-syarat Pelelangan. Perjanjian tersebut dilekatkan dalam Kerangka Acuan dan merupakan satu kesatuan dengan Kerangka Acuan ini. Penandatanganan Perjanjian dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset.
    5. Dengan memasukkan penawaran melalui Lelang kepada KPKNL, Pembeli telah mengetahui dan menerima segala sesuatunya terkait kondisi Aset, dan membebaskan Penjual dari segala tuntutan/gugatan berkenaan dengan adanya cacat, kekurangan, kehilangan atau kerusakan atas Aset beserta fasilitas dan peralatannya, serta telah menyetujui seluruh isi dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.

      V. INFORMASI DAN PENINJAUAN ASET

      1. Informasi umum mengenai Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina bisa didapat melalui KPKNL pelaksana Lelang sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini, dan pengumuman di media massa. Informasi umum akan memuat jadwal Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Aset yang dijual, Lokasi Aset, Harga Limit Aset , serta informasi Aset lainnya.
      2. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan meninjau kondisi fisik dari Aset dan menggali informasi mengenai Aset yang ditawarkan pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen sesuai yang tertera dalam Pengumuman Lelang. Pada saat memasukkan penawaran, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi Aset yang diminati sesuai kondisi terkini apa adanya, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan ini dan Perjanjian tanpa kecuali.
      3. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dilakukan di Lokasi Aset, atau lokasi lain yang akan ditentukan kemudian dan tidak dikenakan biaya pada jam dan hari kerja yang ditentukan dalam pengumuman lelang. Calon Peserta Lelang dilarang melakukan duplikasi baik softcopy maupun hardcopy dokumen (fotokopi maupun foto kamera/hp/gadget).
      4. Untuk mengikuti peninjauan aset, Calon Peserta Lelang wajib melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut : 
        a. Untuk peserta perorangan menyerahkan fotokopi identitas (KTP) dan yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, serta mengisi Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina.
        b. Untuk peserta badan hukum/badan usaha menyerahkan Surat Kuasa untuk mengikuti peninjauan aset, fotokopi identitas (KTP), akta pendirian perusahaan, dan akta perubahan terakhir yang menunjukan susunan Direksi terakhir, serta menunjukan aslinya kepada Panitia Lelang untuk diperiksa pada saat sebelum peninjauan aset dilaksanakan. Jumlah maksimal perwakilan Calon Peserta Lelang dari badan hukum/badan usaha yang diperkenankan adalah 1 (satu) orang.
      5. Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dengan pendampingan dari petugas resmi Pertamina.
      6. Calon Peserta Lelang diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap semua kewajiban yang melekat pada Aset (jika ada) baik yang menjadi kewajiban Pertamina jika Aset terjual maupun yang menjadi kewajiban Pembeli.
      7. Peserta Lelang yang melakukan peninjauan Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset  sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  dan pembersihan Lokasi Aset.
      8. Peserta Lelang yang tidak melakukan survey atas Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset sesuai kondisi terkini apa adanya, termasuk mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan, kondisi sosial dan masyarakat, serta hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  dan pembersihan Lokasi Aset.
      9. Dalam hal terjadi perbedaan antara data yang dipublikasikan oleh Pertamina, kondisi fisik dan dokumen kepemilikan/penguasaan, maka yang berlaku adalah sesuai kondisi fisik atau dokumen kepemilikan/penguasaan yang sudah dilampirkan dan/atau dijelaskan oleh Pertamina dalam Risalah Lelang.

      VI.  KETENTUAN DAN SYARAT PENAWARAN

      1. Untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang harus mengikuti ketentuan Lelang di KPKNL sesuai lokasi Aset.
      2. Pendaftaran Peserta Lelang
        Tata cara pendaftaran Lelang secara elektronik tunduk dan mengikuti ketentuan tata cara Lelang KPKNL melalui aplikasi lelang internet pada alamat domain (“Aplikasi Lelang Internet KPKNL”): https://www.lelang.go.id
      3. Uang Jaminan Penawaran Lelang
        1. Sebagai syarat pendaftaran dan untuk dapat mengajukan penawaran, Calon Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang sesuai jumlah yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Kerangka Acuan ini.
        2. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang yang akan diberikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
        3. Setoran uang jaminan penawaran harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
        4. Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli akan diperhitungkan dalam pelunasan Harga Lelang atas Aset yang dimenangkan.
        5. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditetapkan sebagai Pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang.
        6. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian dari Peserta Lelang yang dilampiri asli bukti setor dan fotocopy identitas Peserta Lelang serta menunjukkan aslinya. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai syarat ketentuan Lelang internet.

       

       

      VII. TATA CARA PELAKSANAAN LELANG MELALUI INTERNET

      Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina dilakukan mengikuti ketentuan dan tata cara Lelang melalui internet di KPKNL sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

       

       

      VIII. KETENTUAN HARGA PENAWARAN

      1. Harga penawaran yang diajukan harus dalam mata uang Rupiah. Harga Penawaran yang diajukan Peserta Lelang adalah :
      2. Harga pembelian Aset tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN wajib dibayarkan Pembeli langsung ke rekening
      3. Harga penawaran tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan biaya-biaya lain, termasuk biaya perizinan, dan biaya-biaya lain yang diperlukan dalam rangka pemindahan/pengangkutan Aset, pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset. Bea Lelang dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.
      4. Peserta Lelang harus mengajukan harga penawaran lebih besar atau minimal sama dengan Harga Limit. Apabila harga penawaran akhir yang diajukan oleh Peserta Lelang lebih rendah dari Harga Limit, maka penawaran Peserta Lelang dianggap gagal atau tidak ada peminat.
      5. Seluruh biaya, termasuk namun tidak terbatas pada Bea Lelang Pembeli, pemindahan Aset, pembersihan dan pemberesan Lokasi Aset, yang timbul sebagai akibat dari pembelian Aset melalui Lelang ini, serta biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Bagian IV dan V Kerangka Acuan ini sepenuhnya menjadi beban Pembeli.

      IX.  PASCA PENETAPAN PEMENANG

      1. Pembayaran Harga Lelang dan Pelunasan Pajak
        1. Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang, dan pengembalian Jaminan Penawaran terhadap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang yang ditandatangani pada akhir pelaksanaan Lelang.
        2. Di akhir pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang KPKNL akan memberikan kepada Pembeli rincian pembayaran yang terdiri dari:
          • Harga Lelang yang harus dilunasi setelah diperhitungkan dengan Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli atas Aset yang dimenangkan;
          • Bea Lelang Pembeli sesuai ketentuan KPKNL;
        3. Pembeli diharuskan melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak disahkan sebagai Pembeli. Uang pelunasan disetorkan langsung mengacu tata cara yang berlaku di KPKNL.
        4. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Harga Lelang sesuai ketentuan sebagaimana butir 1.c di atas (wanprestasi), maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang. Apabila dilakukan pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Pertamina.
        5. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan oleh Pembeli akan diperhitungkan dalam Pembayaran Harga Lelang. Dalam hal Peserta Lelang tidak ditunjuk sebagai Pembeli, maka Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang (kecuali apabila terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak perbankan, maka menjadi tanggungan Peserta Lelang) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.
      2. Pembayaran Jaminan Pembersihan
        1. Pemenang Lelang/Pembeli diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan pembersihan Lokasi Aset (Jaminan Pembersihan) sebesar 5% (lima persen) dari Harga Lelang secara tunai ke Nomor Rekening Pertamina sebagaimana dimaksud pada Bagian XI Kerangka Acuan ini pada saat penyetoran pelunasan/pembayaran Harga lelang.
        2. Jaminan Pembersihan diserahkan kembali kepada Pembeli setelah Pembeli menyelesaikan kewajiban membersihkan Lokasi Aset tempat pengambilan Aset yang dibeli yang dituangkan dalam Berita Acara Pembersihan Lokasi Aset. Berita Acara Pembersihan Lokasi Asset akan dilakukan apabila Pembeli telah melakukan pemindahan/penarikan/pengangkutan Asset dan pemberesan Asset dari Lokasi Asset dan kondisi Lokasi Asset benar-benar telah bersih tanpa adanya sisa-sisa atau ceceran apapun dari Asset .
        3. Pembeli wajib untuk menyampaikan jadwal pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset kepada Pertamina, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan sebagai Pemenang. 
        4. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan sebagai Pemenang, Pembeli atas biaya dan risikonya sendiri berkewajiban untuk merucat/membongkar dan memindahkan/mengangkut/menarik Aset dari Lokasi Aset.
        5. Dalam hal Pembeli gagal untuk melaksanakan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Pembeli berkewajiban untuk menanggung biaya-biaya dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan Aset  tersebut, dan membebaskan Pertamina dari segala beban, tanggungjawab dan/atau gugatan/tuntutan dari pihak manapun.
        6. Dalam hal Pembeli melaksanakan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset menimbulkan kerusakan terhadap Aset Pertamina maka Pembeli wajib menanggung biaya-biaya dan risiko yang timbul.
        7. Jaminan Pembersihan akan menjadi hak Pertamina tanpa adanya tuntutan maupun gugatan hukum dari Pembeli jika Pembeli:
          • (i)  Belum atau tidak menyelesaikan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan dan gagal menandatangani Berita Acara Penyerahan
          • (ii)  Tidak menyelesaikan seluruh pengambilan Aset dan pembersihan Lokasi Aset pada batas waktu yang telah ditentukan.
        8. Sisa barang yang tidak diambil oleh Pembeli dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian, maka akan menjadi milik Pertamina.
        9. Pembeli wajib mendapatkan ijin dari Pejabat Pertamina setempat untuk melaksanakan pekerjaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset.
      3. Penandatanganan Perjanjian, Serah Terima Dokumen dan Fisik Aset
        1. Pemenang Lelang/Pembeli mengajukan permohonan ke KPKNL pelaksana Lelang untuk mendapatkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli melunasi pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang serta menyetor Jaminan Pembersihan (dengan menunjukkan bukti penyetoran pelunasan Harga Lelang dan Jaminan Pembersihan).
        2. KPKNL pelaksana Lelang akan menyerahkan kwitansi asli beserta Kutipan Risalah Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli mengajukan permohonan Ke KPKNL pelaksana Lelang. Dengan telah menerima kwitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pembeli belum dapat mengambil/menguasai fisik Aset sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian dengan Pertamina.
        3. Pembeli wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menerima asli Kutipan Risalah Lelang dan asli kwitansi dari KPKNL pelaksana Lelang. Serah terima fisik Aset, dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung (sesuai yang disampaikan dalam Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen) dilakukan setelah Pembeli menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian.
        4. Pada saat menandatangani Perjanjian, Pembeli wajib menunjukan asli dokumen persyaratan Lelang yang di-upload pada Aplikasi Lelang Internet KPKNL, bukti pelunasan pembayaran PPN serta Jaminan Pembersihan dan menyerahkan Surat Kuasa untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian apabila Perjanjian akan ditandatangani oleh Wakil Perusahaan/Koperasi berbadan hukum yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.
        5. Dengan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian, Pembeli membebaskan Pertamina, Pejabat Lelang dan KPKNL terhadap adanya hal-hal lain yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset dan pembersihan Lokasi Aset, termasuk namun tidak terbatas pencemaran lingkungan dan tuntutan dari masyarakat dan/atau pihak lainnya.

       

      X.  JADWAL PELAKSANAAN

       

      Jadwal Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina adalah sebagai berikut:                               

      NO

      KEGIATAN

      DURASI

      TANGGAL

      1

      Pengumuman Lelang

      1 hari kerja

      [ H – 7 ]

      2

      Waktu Peninjauan Aset

      1 hari kerja

      [ H – 5 ]

      3

      Pendaftaran, Pembayaran Uang Jaminan Penawaran

      5 hari kerja

      [ H – 5 s/d H – 1 ]

      4

      Pelaksanaan Lelang (dan pembuatan Risalah Lelang oleh KPKNL)

      1 hari kerja

      H

      5

      a.    Pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli

      b.    Penyetoran Jaminan Pembersihan dan PPN kepada rekening Pertamina

      Maksimal 5 hari kerja sejak penetapan / pengesahan Pemenang Lelang

      [ H + 1 s/d H + 5 ]

       

      6

      Menyerahkan Jadwal pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset  kepada Pertamina

      Maksimal 7  hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang

      [ H + 1 s/d H + 7 ]

      7

      Serah Terima Kutipan Risalah Lelang dan menerima kuitansi/bukti pembayaran dari KPKNL

      Maksimal 1 hari kerja setelah Pembeli mengajukan permohonan ke KPKNL

      [ H + 2 s/d H + 8 ]

      8

      Penandatanganan:

      1. Berita Acara Serah Terima Aset

      2. Perjanjian 

      Maksimal 1 hari kerja setelah menerima kuitansi dan kutipan risalah lelang dari KPKNL

      [ H + 3 s/d H + 9 ]

      9

      Serah terima fisik Aset 

      Maksimal 1 hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian 

      [ H + 4 s/d H+10 ]

       

       

      XI.  ALAMAT KANTOR PT PERTAMINA (PERSERO) DAN KPKNL

      Alamat Kantor Pertamina dan KPKNL pelaksana Lelang  adalah sebagai berikut:

      PT Pertamina (Persero)               

      Rekening PT Pertamina (Persero)                

      KPKNL Jakarta II

      Kantor Pertamina Shipping

      Jl. Yos Sudarso No. 32-34

      Tg. Priok Jakarta Utara , 14320

      Call Center : (021) 4301086

      Email :

       harris.yunanto@pertamina.com

       zulfikar.aziz@pertamina.com

      andareas.siagian@pertamina.com

      Nama Rekening : PT Pertamina (Persero)

      Nama Bank: Bank BRI

      Nomor Rekening : 055801000220302

      Alamat : Jl. Perwira No. 2-4, Jakarta Pusat, 10110

      Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10

      Senen, Jakarta Pusat, 10410

      Telepon : (021) 34835236

       

       

       

      XII. KETENTUAN KHUSUS

      1. Calon Peserta Lelang diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan copy/scan dokumen yang dimiliki Pertamina dan fisik Aset yang ditawarkan, oleh karena itu Peserta Lelang dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima keadaan dan kondisi Aset yang ditawarkan.
      2. Peserta Lelang diwajibkan mengikuti prosedur dan/atau cara penawaran yang telah ditentukan. Dalam mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan memahami Kerangka Acuan ini.
      3. Pembeli melepaskan segala haknya baik sekarang atau kemudian hari untuk menuntut Pertamina, Pejabat Penjual, Pejabat Lelang dan KPKNL mengenai segala hal apapun, termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan yang berkaitan dengan pihak lain, sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan hak atas Aset yang telah dijual.
      4. Kondisi Aset adalah sebagaimana adanya (“as is where is”), yaitu:
        1. Sesuai dokumen kepemilikan/dokumen penguasaan yang ada di Pertamina. Pertamina tidak berkewajiban mengurus/ memperbaiki dan/atau melengkapi terhadap ketidaksempurnaan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen penguasaan dan dokumen pendukung lainnya;
        2. Sesuai kondisi fisik terakhir sebagaimana ditawarkan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan pengosongan, menambah, memperbaiki dan/atau menyempurnakan terhadap kekurangan dan/atau kekurangan Aset apabila tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan.
      5. Apabila pelaksanaan Lelang dibatalkan/ditunda karena peraturan perundang-undangan maka segala biaya yang telah dikeluarkan berkaitan dengan persiapan Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang adalah menjadi tanggung jawab Peserta Lelang yang bersangkutan. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan dan tanpa bunga oleh KPKNL pelaksana Lelang paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya permintaan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang oleh Peserta Lelang.
      6. Pembeli tidak diperkenankan menjual kembali atau mengalihkan aset yang sudah beralih kepemilikan dari Penjual ke Pembeli kepada pihak lain sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pembersihan Lokasi Aset.

       

      ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      Lampiran 1

      Nama Aset Tetap

      Harga Limit/ Harga Jual Minimum

      (Rp)

      Uang Jaminan Penawaran

      (Rp)

      Aset Underawater Services (Marine) – 212 Items

      Rp  47.151.594,-

      (tidak termasuk PPN)

      Rp 10.000.000,-

       

       

       

      NO

       NAMA AKTIVA TETAP

      NO. HBM

      Tahun Perolehan

      1

       EMERGENCY CASE MOD-11-12-00 PENSI FINLANDIA

      240002659

      1976

      2

       COM R H  TRIDENT AIR BLAST YM SN 645

      240002168

      1976

      3

       DIVING EQUIP KMB BANK MASK SN 7611869

      240002170

      1977

      4

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 7610038

      240002171

      1977

      5

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 7611109

      240002172

      1977

      6

       COM R HP  BAUER KA 14-5,5B/SZ SN 529-07

      240002176

      1982

      7

       COM R LP USA AIR S ECIAL AAI-5120

      240002180

      1983

      8

       COM R LP  USA AIR S ECIAL AAI-5120

      240002181

      1983

      9

       UW INSTR MICRO GAUGE V & R TESTING

      240002183

      1983

      10

       ENGINE HYDRAULIC COMPRESOR SN 532

      240002193

      1983

      11

       COMR HP  JMAR SN 83/0730/07

      240002194

      1983

      12

       COMR HP  JMAR SN 83/0711/07

      240002195

      1983

      13

       COMR HP  JMAR SN 83/0710/07

      240002196

      1983

      14

       COMR HP  JMAR SN 83/0802/07

      240002197

      1983

      15

       COMR HP  JMAR SN 83/0780/07

      240002199

      1983

      16

       COMR HP  JMAR SN 83/0792/07

      240002202

      1983

      17

       TV UW MONITOR COLOUR SN 1211A-0147

      240002206

      1983

      18

       UW INSTR MARINE MAGNETO METER

      240002215

      1984

      19

       UW INSTR MARINE MAGNETO METER

      240002216

      1984

      20

       TV UW MONITOR COLOUR

      240002223

      1985

      21

       TV UW MONITOR COLOUR

      240002224

      1985

      22

       ENGINE BRUSH CART C/W HYDRAULIC  WR 254487

      240002227

      1986

      23

       DIVING EQUIP HELIUM & OXYGEN MANIFOLD  ORTBL

      240002234

      1987

      24

       DIVING EQUIP HELIUM & OXYGEN MANIFOLD  ORTBL

      240002235

      1987

      25

       DIVING EQUIP HELIUM & OXYGEN MANIFOLD  ORTBL

      240002236

      1987

      26

       DIVING EQUIP HELIUM & OXYGEN MANIFOLD  ORTBL

      240002237

      1987

      27

       UW INSTR CRACK MICRO GAUGE SN 8608

      240002238

      1987

      28

       UW INSTR CRACK MICRO DAUGE SN 8609

      240002239

      1987

      29

       UW INSTR CRACK MICRO GAUGE SN 8610

      240002240

      1987

      30

       DIVING EQUIP STAGE

      240002243

      1989

      31

       DIVING EQUIP STAGE

      240002244

      1989

      32

       RADIO HELIUM SPEECH UNSCRAMBLER HELE MDL334

      240002245

      1989

      33

       RADIO HELIUM SPEECH UNSCRAMBLER T  HELE 334

      240002246

      1989

      34

       COMR LP  AIR MOD QUINCY 5120 SN 3668

      240002247

      1989

      35

       DIVING EQP HELIUM & OXYGEN MANIFOLD

      240002248

      1989

      36

       TV UW COLOUR SYSTEM

      240002250

      1990

      37

       TV UW COLOUR SYSTEM

      240002251

      1990

      38

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 2094111

      240002252

      1990

      39

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 2097097

      240002253

      1990

      40

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 2097094

      240002254

      1990

      41

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 2096986

      240002255

      1990

      42

       COM R H  BAUER BREATHING NS 6222101601

      240002256

      1990

      43

       COMR LP  600 CFM

      240002257

      1990

      44

       COMR HP  BAUER SN 88/3946/03

      240002260

      1990

      45

       COMR LP  DIVING AIR

      240002262

      1990

      46

       DIVING EQUIPM PANEL MDL AM 2DGB

      240002263

      1990

      47

       DIVING EQUIPM PANEL MDL AM 2DGB

      240002264

      1990

      48

       RADIO HELIOX SPEECH UNSCRAMBLER

      240002266

      1991

      49

       RADIO HELIOX SPEECH UNSCRAMBLER

      240002267

      1991

      50

       UW INSTR RUST READER BC MARK II ROXBY

      240002268

      1991

      51

       AIR CRAFT OUT BOART MOTOR YAMAHA SN 305151

      240002269

      1991

      52

       AIR CRAFT 40H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 305149

      240002270

      1991

      53

       AIR CRAFT 40H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 305150

      240002271

      1991

      54

       AIR CRAFT 40H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 305153

      240002272

      1991

      55

       AIR CRAFT 40H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 305158

      240002274

      1991

      56

       AIR CRAFT 55H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 322922

      240002275

      1991

      57

       AIR CRAFT 55H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 322923

      240002276

      1991

      58

       DIVING EQUIP HELIOX CTR PANEL SNJ275A

      240002278

      1991

      59

       DIVING EQUIP HELIOX CTR PANEL SNJ275A

      240002279

      1991

      60

       UW INSTR RUST READER BC MARK II ROXBY

      240002280

      1991

      61

       UW INSTR RUST READER BC MARK II ROXBY

      240002281

      1991

      62

       UW INSTR ULTRASONIC MEASUEMENT SEA ROBE 200

      240002283

      1991

      63

       UW INSTR ULTRASONIC MEASUEMENT SEA ROBE 200

      240002284

      1991

      64

       UW INSTR ULTRASONIC MEASUEMENT SEA ROBE 200

      240002285

      1991

      65

       COMR LP  DIVING AIR 123 SN 8940285

      240002287

      1991

      66

       COMPR HP  UTILUS 10U SN 52013010/2/6

      240002290

      1991

      67

       COMPR HP  UTILUS 10U SN 5201442/2/6

      240002293

      1991

      68

       COMPR HP  UTILUS 10U SN 52011441/2/6

      240002294

      1991

      69

       TV UW  TR SYSTEM

      240002301

      1992

      70

       TV UW  TR SYSTEM

      240002302

      1992

      71

       TV UW TV  SYSTEM

      240002296

      1992

      72

       TV UW TV  SYSTEM

      240002298

      1992

      73

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3500937

      240002306

      1992

      74

       CAMERA UW NIKONOS V SN 3501372

      240002308

      1992

      75

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3500939

      240002309

      1992

      76

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNES GAUGE NS 573

      240002310

      1992

      77

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNES GAUGE NS 575

      240002311

      1992

      78

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNES GAUGE NS 578

      240002312

      1992

      79

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNES GAUGE NS 579

      240002313

      1992

      80

       UW INSTR RUST READER NS 952

      240002314

      1992

      81

       UW INSTR RUST READER SN 953

      240002315

      1992

      82

       UW INSTR RUST READER SN 957

      240002318

      1992

      83

       COMR HP  DIVING PORTABLE

      240002320

      1992

      84

       DIVING EQP HELIOX  NL MDL 2DGB NS J305A

      240002321

      1992

      85

       DIVING EQP HELIOX  NL MDL 2DGB NS J305B

      240002322

      1992

      86

       COMR HP  DIVING PORTABLE

      240002323

      1992

      87

       ENGINE WELDING DIESEL LINCOLN  W WELD AC/DC

      240002340

      1992

      88

       UW INSTR WALLTHICKNS GAUGE S  200 SN 593

      240002351

      1993

      89

       UW INSTR WALTHICKNES GAUGE S  200 SN 596

      240002353

      1993

      90

       UW INSTR WALTHICKNES GAUGE S  200 SN 597

      240002354

      1993

      91

       UW INSRT WALTHICKNES GAUGE S  200 SN 598

      240002355

      1993

      92

       UW INSTR RUST READER CS  OTENTIAL SN 91091

      240002362

      1994

      93

       ROV MERK HYBALL SN 116

      240002363

      1994

      94

       COMR HP  AIR DIVING SN 524-1056/2/62

      240002365

      1994

      95

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JOHNSON G0363725

      240002374

      1995

      96

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JOHNSON G0351822

      240002376

      1995

      97

       UW INSTR GLOBAL POSITIONING  MAGELAN 1C0109

      240002379

      1995

      98

       UW INSTR M I SYSTEM MERK BIRN COM  SN 00650

      240002381

      1995

      99

       UW INSTR M I SYSTEM MERK BIRN COM  SN 00650

      240002382

      1995

      100

       UW INSTR M I SYSTEM MERK BIRN COM  SN 00650

      240002383

      1995

      101

       COMR HP  SEEMANN SN 693

      240002393

      1996

      102

       CAMERA UW NIKONOS V NS 3058176

      240002396

      1996

      103

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 3058212

      240002398

      1996

      104

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3058141

      240002401

      1996

      105

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 3058142

      240002402

      1996

      106

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 3058143

      240002403

      1996

      107

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01024 A696

      240002404

      1996

      108

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01026 A696

      240002406

      1996

      109

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01027 A696

      240002407

      1996

      110

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01862 A696

      240002409

      1996

      111

       COMR HP  BAUER SN 5296 1155/17/1

      240002410

      1996

      112

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3065651

      240002413

      1997

      113

       UW INSTR RUST READER ROXBY MARK II SN 1130

      240002415

      1997

      114

       UW INSTR RUST READER ROXBY MARK II SN 1131

      240002416

      1997

      115

       UW INSTR RUST READER ROXBY MARK II SN 1132

      240002417

      1997

      116

       UW INSTR RUST READER ROXBY MARK II SN 1133

      240002418

      1997

      117

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3065652

      240002419

      1997

      118

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3065653

      240002420

      1997

      119

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3065654

      240002421

      1997

      120

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 09157L697

      240002424

      1997

      121

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 09161L697

      240002425

      1997

      122

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 09156L697

      240002426

      1997

      123

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 08768K697

      240002427

      1997

      124

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 09543L697

      240002429

      1997

      125

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNESS GAUGE SN 1060614

      240002436

      1997

      126

       UW INSTR ULTRNIC THICKNESS GAUGE SN1060615

      240002437

      1997

      127

       UW INSTR ULTRNIC THICKNESS GAUGE SN1060617

      240002439

      1997

      128

       UW INSTR ULTRNIC THICKNESS GAUGE SN1060618

      240002440

      1997

      129

       DIVING EQUIP HELIOX PANEL SN J453 A

      240002443

      1997

      130

       DIVING EQUIP HELIOX PANEL SN J453 B

      240002444

      1997

      131

       1UNIT UW HE SPEECH UNSCRAMBLER RDO 3342C NS.L/717

      240002447

      1997

      132

       1UNIT UW HE SPEECH UNSCRAMBLER RDO 3342C NS.L/719

      240002449

      1997

      133

       COMR HP   ORTBL COLTRISUB SN 7-349-03

      240002453

      1998

      134

       COMR HP  DIVING PORTABLE SN 5213128/2/61

      240002324

      1992

      135

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JOHNSON G0363719

      240002375

      1995

      136

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01025 A696

      240002405

      1996

      137

       COMR HP  FOR RECOM  CHAMBER SN 5258809

      240002167

      1975

      138

       UW INSTR MICRO GAUGE V & R TESTING

      240002184

      1983

      139

       UW INSTR CYLINDER INTERNAL INS ECTION

      240002185

      1983

      140

       UW INSTR DE TH METER TESTING

      240002187

      1983

      141

       COMR HP  JMAR SN 83/0790/07

      240002200

      1983

      142

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 83-20556

      240002207

      1984

      143

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 83-20723

      240002208

      1984

      144

       DIVING EQUIP CURRENT METER

      240002221

      1984

      145

       AIR CRAFT INFL RUB BOAT ACH 00564L485

      240002228

      1986

      146

       UW INSTR RUST READER BC MARK II ROXBY

      240002282

      1991

      147

       TV UW TV  SYSTEM

      240002303

      1991

      148

       TV UW CAMERA

      240002299

      1991

      149

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3501187

      240002307

      1992

      150

       UW INSTR RUST READER SN 956

      240002317

      1992

      151

       COMR HP  DIVING PORTABLE

      240002325

      1992

      152

       AIR CRAFT INFBLE RUB BOAT SN A084H

      240002334

      1992

      153

       UW INSTR WALTHICKNES GAUGE S  200 SN 594

      240002352

      1993

      154

       UW INSTR RUST READER CS  OTENTIAL SN 94093

      240002359

      1994

      155

       AIR CRAFT 25H  OUTBOAT MTR JOHNSON G0352103

      240002370

      1995

      156

       AIR CRAFT RB AVON TY E SA00 GB 86590G495

      240002378

      1995

      157

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 3058216

      240002399

      1996

      158

       UW INSTR ULTRNIC THICKNESS GAUGE SN1060616

      240002438

      1997

      159

       COMR HP   ORTBL COLTRISUB SN 7-349-02

      240002454

      1998

      160

       COMR HP  MAKO MODEL KA-1495-D SN 71315

      240002173

      1977

      161

       COMR LP  TY E 350 COMEX  RO SN 4289/3B

      240002175

      1980

      162

       UW INSTR RUST READER BUEHLER SYSTEM RR/2

      240002177

      1982

      163

       COMR LP  SIEBE GORMAN SN 01802

      240002178

      1983

      164

       UW INSTR MGNT MTR METAL DETECT DACOR SN 140

      240002179

      1983

      165

       COMR LP  USA AIR S ECIAL AAI-5120

      240002182

      1983

      166

       UW INSTR ULTRASONIC THICKNESS GAUGE SN.8207

      240002186

      1983

      167

       UW INSTR DE TH METER TESTING

      240002191

      1983

      168

       COMR HP  JMAR SN 83/0664/07

      240002201

      1983

      169

       TV UW MONITOR COLOUR SN 1211A-0152

      240002205

      1983

      170

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 83-20503

      240002209

      1984

      171

       DIVING EQUIP KMB BAND MASK SN 83-20743

      240002210

      1984

      172

       TV UW CAMERA CHROMOSCO E SN 828891

      240002211

      1984

      173

       ENGINE WATER JETING SYSTEM SN J 579391

      240002214

      1990

      174

       COMR HP  BAUER BREATHING

      240002258

      1990

      175

       DIVING EQUIPM PANEL MDL AM 2DGB

      240002265

      1991

      176

       AIR CRAFT 40H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 305154

      240002273

      1991

      177

       AIR CRAFT 55H  OUTBOAT MTR YAMAHA SN 322924

      240002277

      1991

      178

       UW INSTR ULTRASONIC MEASUEMENT SEA ROBE 200

      240002286

      1991

      179

       COMR HP  UTILUS 10U SN 52013013/2/6

      240002291

      1991

      180

       COMR HP  UTILUS 10U SN 52013012/2/6

      240002295

      1991

      181

       TV UW TV  SYSTEM

      240002304

      1991

      182

       TV UW CAMERA

      240002300

      1992

      183

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3500116

      240002305

      1992

      184

       UW INSTR RUST READER SN 955

      240002316

      1992

      185

       AIR CRAFT INFBLE RUBBER BOAT NS-A134H

      240002333

      1993

      186

       UW INSTR RUST READER CS  OTENTIAL SN 94091

      240002361

      1994

      187

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JOHNSON G0358963

      240002372

      1995

      188

       COMR HP  SEEMANN SN 687

      240002400

      1996

      189

       CAMERA UW MERK NIKONOS V SN 3065655

      240002422

      1997

      190

       1UNIT UW HE SPEECH UNSCRAMBLER RDO 3342C NS.L/716

      240002446

      1997

      191

       ENGINE HIDROLIC COM RESSOR SN 529

      240002192

      1983

      192

       COMR HP  JMAR SN 83/0715/07

      240002204

      1983

      193

       UW INSTR MARINE MAGNETOMETER  ROTON I

      240002217

      1984

      194

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 09025L697

      240002423

      1997

      195

       COMR HP  JMAR SN 83/0673/07

      240002198

      1983

      196

       COMR HP  BAUER BREATHING JANMAR TF 90

      240002259

      1990

      197

       COMR HP  UTILUS 10U SN 520/3011/2/61

      240002292

      1991

      198

       UW INSTR RUST READER SN 958

      240002319

      1992

      199

       UW INSTR RUST READER  POTENTIAL SN 94092

      240002360

      1994

      200

       COMP HP AIR DIVING SN 524-0925/2/62 UTILUS BAUER

      240002364

      1994

      201

       AIR CRAFT RB BOAT AVON TY E SA00 GB  22F495

      240002369

      1995

      202

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JOHNSON G0363716

      240002371

      1995

      203

       UW INSTR GLOBAL  OSITIONING  MAGELAN 1C0109

      240002380

      1995

      204

       ENGINE W P  BRIGS & STRATION MDL KGSF 940032275

      240002386

      1995

      205

       COMR HP  SEEMANN SN 685

      240002395

      1996

      206

       CAMERA UW MERK NIKONOS V NS 3058211

      240002397

      1996

      207

       AIR CRAFT RB BOAT AVON SN AVB 01658 A696

      240002408

      1996

      208

       COMR HP   ORTBL COLTRISUB SN 7-349-01

      240002452

      1998

      209

       AIR CRAFT OUTBOAT MTR 25H  JNSON G03637132

      240002373

      1995

      210

       AIR CRAFT RB BOAT AVON TY E SA00 GB S95F495

      240002377

      1995

      211

       COMR HP  SEEMANN SN 690

      240002392

      1996

      212

       COMR HP  SEEMANN SN 695

      240002394

      1996

       

       

      ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

      Lampiran 2

      SURAT PERNYATAAN

      Yang bertandatangan di bawah ini :

      Nama                                    : …………………………………..

      Alamat                                  : …………………………………..

      No. KTP                                                : …………………………………..

      Jabatan                                :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

      Nama Perusahaan           :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

      Alamat Perusahaan         :  ………………………………….. (dikosongkan jika peserta perorangan)

       

      Dengan ini menyatakan bahwa :

      1. Tidak dalam sengketa dengan PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
      2. Tidak termasuk dalam perusahaan dan/atau susunan pengurus perusahaan yang sedang menjalani sanksi oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
      3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasi Pertamina;
      4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana;
      5. Bahwa dokumen yang disampaikan dalam proses pelelangan yang sedang diikuti adalah benar;

       

      Surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan dalam proses pelelangan pada :

      Nama Pelelangan Lelang Pelepasan Aset PT Pertamina (Persero) – Aset Underwater Services (Marine) – 212 Items
      Nama Aset  Underwater Service (Marine)
      Pelaksana Lelang KPKNL Jakarta II

      Apabila dikemudian hari kami melanggar pernyataan tersebut, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai Ketentuan Internal Pertamina.

      Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

      ………………………., ……    April 2019

      Hormat kami,

        

      Materai Rp 6.000,-

      (                                                         )

      *RKS versi PDF

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

      Share this post