Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pekerjaan Puskodal HSSE Kantor Pusat, Gedung Internal Audit, dan Gedung 4 Lab RTC

PENGUMUMAN
No. UM-2841/I02120/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Konsultan Manajemen Konstruksi Untuk Pekerjaan Puskodal HSSE Kantor Pusat, Gedung Internal Audit, dan
Gedung 4 Lab RTC

Kualifikasi : Menengah / M (kekayaan bersih > Rp1M s.d. Rp10M)
Klasifikasi : Pengadaan Konsultan
Bidang : Jasa Pengawas Konstruksi
Sub bidang : Q.21.01 Jasa Enjinering Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan
Q.22.01 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan


Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal : 26, 27, 28, 31 Desember dan 02 Januari 2018
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat : e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a. dibawah.
      2. Untuk perusahaan kualifikasi Menengah, melampirkan Copy Laporan Keuangan Audited (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir dengan nilai kekayaan bersih/ ekuitas >Rp1M s.d. Rp10M disertai opini auditor.
      3. Keterangan Melampirkan Surat Lulus Assesment Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan minimal Kategori Resiko Rendah / Low Risk yang masih berlaku.
      4. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.

    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
        Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload di website Pertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx 
      2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini : (klik disini)

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Konsultan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan menyampaikan minimal 1 (satu) copy kontrak.
    3. SIUJK untuk jasa konsultan Manajemen Proyek / Konstruksi, konsultan manajemen proyek, atau konsultan konstruksi bangunan
    4. Memiliki indentitas dan profil perusahaan yang dapat diakses umum berupa website perusahaan (bukan berupa blog atau social media) yang representatif yang mampu memberikan gambaran jelas mengenai pengalaman kerja Calon Pelaksana, dibuktikan dengan printout halaman depan website dengan menuliskan alamat web yang jelas.
    5. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    6. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
    7. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2018

Fungsi Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post