Jasa Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) di 4 (empat) Gedung Perkantoran Wilayah Kerja Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) No. UM-2726/I02120/2018-S7

PENGUMUMAN LANJUTAN

No. UM-2726/I02120/2018-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PELELANGAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Jasa Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) di 4 (empat) Gedung Perkantoran Wilayah Kerja Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Kualifikasi        :  Kecil / K ( kekayaan bersih s.d. Rp1M)

                           Menengah / M (kekayaan bersih > Rp1M s.d. Rp10M)

                           Besar/ B (kekayaan bersih >Rp10M)

Klasifikasi        :  Jasa Konsultansi Non Konstruksi

Bidang             :  Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan

Sub bidang      :  S.05.03 Study Kelayakan

                                         

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal           :  17, 18, 19 Desember 2018

Waktu              :  08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat            :  e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta

                           menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada

Fungsi Procurement Excellence Center

Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.  Syarat Umum

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
    2. Untuk perusahaan kualifikasi Kecil, melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai kekayaan bersih/ ekuitas s.d. Rp1 Miliar.
    3. Untuk perusahaan kualifikasi Menengah, melampirkan Copy Laporan Keuangan Audited (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir dengan nilai kekayaan bersih/ ekuitas >Rp1M s.d. Rp10M disertai opini auditor.
    4. Untuk perusahaan kualifikasi Besar, melampirkan Copy Laporan Keuangan Audited (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir dengan nilai kekayaan bersih/ ekuitas >Rp10M disertai opini auditor.
    5. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload  di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
  2. Konsultan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan menyampaikan minimal 1 (satu) copy kontrak.
  3. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  4. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
  5. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                          Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal 17 Desember 2018

                                                                                                                                                                    

Fungsi Procurement Excellence Center

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post