Jasa Pekerjaan Nitrogen Purging Peralatan dan Pengelolaan Limbah B3 Pada Kilang LPG Mundu No. Um - 715/I20330/2018-S7

PENGUMUMAN

No. Um - 715/I20330/2018-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN LANJUTAN II

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Jasa Pekerjaan Nitrogen Purging Peralatan dan Pengelolaan Limbah B3 Pada Kilang LPG Mundu

 

Kualifikasi                 :   Menengah / M (Kekayaan bersih lebih besar dari 1 Miliar sampai dengan

                                    10 Miliar Rupiah) atau Besar / B (Kekayaan bersih lebih besar dari 10

                                     Miliar Rupiah)

Klasifikasi                 :   Jasa Lainnya

Bidang                      :  Jasa Lain-Lain

Sub Bidang              :  R.07.19.03 Jasa pemeliharaan dan reparasi mesin dan peralatan  industri;

                                    R.07.19.04 Sub bidang lainnya

                                    R.07.20 Pekerjaan jasa lainnya.

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal                    :    5, 6 dan 9 April 2018

Waktu                       :    08.00 s.d 16.00  WIB

Tata Cara                 :   

  1. Registrasi melalui website https://eproc.pertamina.com/Default.aspx ; dan
  2. Menyerahkan dokumen syarat-syarat pendaftaran serta bukti registrasi eProc-Pertamina kepada Fungsi Pengadaan Procurement Excellence Group di Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jln. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat 10110.

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A. SYARAT UMUM

1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
  2. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Prakualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko Tinggi / High Risk yang masih berlaku.

2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dengan melampirkan Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan yang dapat dilihat dan di download di website Pertamina e Procurement: 
    https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
  2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnyaPersyaratan Umum Sertifikasi dan Formulir CSMS Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduh pada situs Pertamina e-Procurement atau tautan https://goo.gl/8uxm0

B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Group.
  2. Melampirkan salinan kontrak pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. Pekerjaan sejenis yang dimaksud adalah pekerjaan penyusunan as-built P&ID, pemeliharaan/perawatan kilang, purging nitrogen, pemasangan skillet/blind, equipment vessel cleaning dan pengelolaan limbah B3.
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

  1. Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium): 
    1. Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm);
    2. Surat perjanjian kerjasama operasi/kemitraan ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
    3. Pihak yang mewakili kemitraan (lead firm) merupakan perusahaan dalam negeri yang memiliki persyaratan sesuai peraturan sektoral;
    4. Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian konsorsium;
    5. Persyaratan prakualifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan.
  2. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.
  3. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  6. Proses pengadaan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Pengumuman dapat dibaca di Web Site pertamina.com, dan papan pengumuman lobby gedung annex KP PT Pertamina (Persero).

 

Jakarta, 4 April 2018

Direktorat Manajemen Aset

Procurement Excellence Group PT Pertamina (Persero)

Share this post