Jasa Konsultan Assessment Instalasi MEP dan HVAC Gedung Perkantoran Pertamina

PENGUMUMAN
No. UM-4813/I02120/2019-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Judul Pekerjaan : Jasa Konsultan Assessment Instalasi MEP dan HVAC Gedung Perkantoran Pertamina
Kualifikasi : Menengah/M (Kekayaan Bersih/Ekuitas > Rp1 Miliar s.d Rp10 Milar)
Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi
Sub bidang : Q.13.01 Instalasi pemanasan, ventilasi udara & AC dalam bangunan termasuk perawatannya
Q.13.02 Perpipaan air dalam bangunan, termasuk perawatannya
Q.14.10 Instalasi listrik gedung dan pabrik, termasuk perawatannya
Q.21.01 Jasa Enjinering Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan
CSMS : Minimum kategori Low Risk/Risiko Rendah

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal : 18-26 September 2019
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat : wajib mendaftar melalui e-procurement (https://eproc.pertamina.com) dan menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapi kepada Fungsi Procurement Excellence Center Gedung Sopodel
Gedung Sopodel Tower A Lantai 36
Jl. Mega Kuningan Barat III
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a. dibawah.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas > 1 s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
      4. Melampirkan Surat Keterangan Lulus Assesment Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan minimal Kategori Resiko Rendah/Low Risk yang masih berlaku, atau lulus prakualifiasi CSMS minimal minimal Kategori Resiko Rendah/Low Risk dengan melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini : (klik disini)
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
        Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
      2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini : (klik disini)

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Melampirkan Bukti Pendaftaran dari https://eproc.pertamina.com
    3. Melampirkan portfolio perusahaan yang menjelaskan perusahaan bergerak di bidang pekerjaan konsultan asessment mekanikal, elektrikal, plumbing dan HVAC;
    4. Melampirkan struktur organisasi perusahaan yang menjelaskan manajemen perusahaan dan engineer yang tetap
    5. Melampirkan Sertifikat Keahlian Asosiasi (SKA)
    6. Melampirkan surat keterangan daftar peralatan perusahaan yang menjelaskan peralatan konsultasi yang memadai
    7. Melampirkan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan fotokopi kontrak dan BAST
    8. Melampirkan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
    9. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh).
    10. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    11. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
    12. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta menyampaikan KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Catatan :

  1. Pendaftaran wajib melalui website https://eproc.pertamina.com
  2. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  3. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium) wajib
    1. Menyampaikan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, presentase kemitraan dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm).
    2. Menyampaikan persyaratan pengumuman yang dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan
  4. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  6. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  7. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  8. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2019

Procurement Excellence Center,
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post