Transparansi PBBKB, Pertamina Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menandatangani kesepakatan bersama mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Oktober 2020. Turut hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan jajarannya serta manajemen Pertamina MOR VI Kalimantan.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pertamina dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, yang dilakukan oleh Freddy dan Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, perjanjian bersama Bapenda tersebut berlaku hingga dua tahun ke depan.

Freddy menjelaskan bahwa insiasi Pertamina untuk menggandeng Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait PBBKB. Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

“Hal tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul,” tuturnya.

Lebih lanjut, Freddy mengungkapkan bahwa maksud dari kesepakatan bersama tersebut dalam rangka memonitor, mengevaluasi dan mengawasi atas upaya optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur atas PBBKB.

“Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada gubernur beserta seluruh jajaran Pemprov Kaltim yang menyambut baik kesepakatan tersebut,” tambahnya.

Isran Noor mengatakan bahwa kesepakatan bersama itu merupakan hal yang sangat baik, Pemprov Kaltim sudah menunjuk Bapenda Provinsi Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.

Melalui kerja sama itu, lanjut Isran, dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina (Persero).

“Melalui kesepakatan dan perjanjian kerja sama itu diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” tutup Freddy. *MOR VI/HM

Share this post