Serahkan Rehabilitasi DAS, PEP Capai Tingkat Keberhasilan Penanaman 94,7 Persen

JAKARTA - PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, selaku pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan rehabilitasi DAS dilaksanakan melalui prosedur ketat sesuai protokol kesehatan di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.

Serah terima rehabilitasi DAS merupakan yang pertama kali dilaksanakan PT Pertamina EP (PEP). Hal tersebut dilakukan oleh General Manager PEP Asset 2 Astri Pujianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hudoyo.

Astri mengatakan, penanaman rehabilitasi DAS seluas 42,77 Ha memiliki tingkat keberhasilan 94,7 persen itu dimulai pada 2017 hingga 2020. Jumah tanaman yang ditanam sebanyak 1.042 batang/Ha. Jenis tanaman yang ditanam antara lain damar mata kucing (Shorea javanica), petai (Arkia speciosa),  jengkol (Archidendron pauciflorum), pala (Myristica fragrans), karet (Hevea brasiliensis), dan pinang (Areca catechu).

Setelah melalui penilaian, serta tinjauan lapangan lokasi dimaksud dinyatakan berhasil merehabilitasi dengan sangat baik.

“Itu merupakan pemenuhan kewajiban dari Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merupakan komitmen perusahaan sesuai misi PEP untuk tumbuh berkembang bersama lingkungan,” ujarnya, pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Hudoyo mengucapkan terima kasih kepada PEP yang telah membantu KLHK dalam merehabilitasi lahan kritis. “Kami juga berharap walaupun kewajiban selesai, PEP tetap ikut peduli terhadap tanaman yang telah ditanam,” katanya.

Tingkat keberhasilan penanaman DAS 94,7 persen oleh PEP Asset 2 itu sangat baik. Pasal 70 ayat 3  huruf b Permen LHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi  Hutan dan Lahan, menyatakan  bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75 persen dari penanaman awal dinilai sangat bagus.

Selain menunaikan kewajiban rehabilitasi lahan tersebut, PEP Asset 2 juga sedang melaksanakan kewajiban atas IPPKH yang diberikan di wilayah kerjanya dengan melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 163 Ha.

Kewajiban rehabilitasi tersebut dilakukan pada lahan seluas 90 Ha di kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. Selain itu kewajiban rehabilitasi seluas 73 Ha di lahan gambut kawasan Hutan Produksi terbatas Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir. *PEP/HM

Share this post