Sambangi Pertamina, DPRD Banten Yakin Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sesuai dan Transparan

 

JAKARTA – DPRD Banten melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pusat Pertamina, Rabu (19/2). Rombongan Komisi III DPRD Banten yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Gembong Rudiansyah Sumedi disambut hangat oleh Pertamina dari berbagai fungsi, seperti fungsi Finance MOR III, Sales Brand Manager MOR III, Unit Manager Communications Relations & CSR MOR III, serta fungsi Tax dan VAT Finance Pusat.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, kunjungan kerja  kali ini memang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komis III yang membidangi pendapatan daerah, termasuk di dalamnya adalah penerimaan pajak.

“Salah satu pajak yang diterima langsung oleh Pemda Banten adalah PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Dalam rangka menjalankan tupoksi tersebut, kami melakukan kunjungan kerja spesifik ini untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif dari Pertamina mengenai mekanisme PBBKB yang disetorkan untuk Pemda Banten,” ujar Gembong.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Banten mendapatkan penjelasan rinci tentang PBBKB dari fungsi Finance MOR III dan fungsi Tax Pusat.

Unit Manager Communications, Relations, & CSR MOR III Dewi Sri Utama menjelaskan, Pertamina selalu menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dalam pembayaran pajak. Sejak beberapa tahun terakhir, Pertamina menjadi perintis yang mengintegrasikan sistem data perpajakannya dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

 “Jadi, mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan di Pertamina dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir dan menggunakan sistem yang sangat transparan untuk meminimalisasi kebocoran data PBBKB,” paparnya.  

Menurut Dewi, penjelasan yang diberikan ini juga menjadi bagian dari upaya Pertamina untuk mengedukasi semua pihak mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses bisnis BUMN ini.•JAHE 

Share this post