Sah, Perjanjian Kerja Bersama Pertamina - FSPPB Periode 2019-2021

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) periode 2019-2021 dengan tema pesan strategis pekerja menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Ballroom Lantai Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, pada Senin (15/4/2019). 

Direktur Jenderal PHI & Jamsostek Haiyani Rumondang mengapresiasi penandatanganan PKB ini. Menurutnya, berdasarkan penelitian, 96% pekerja yang melakukan PKB dengan perusahaan akan bekerja lebih maksimal dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. 

Karena itu, ia mengimbau seluruh pekerja mematuhi setiap pasal yang tertuang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. PKB ini juga berfungsi untuk membuat para pekerja dan perusahaan menjalin hubungan yang lebih harmonis.

“Atas nama pak Menteri saya mengucapkan selamat atas PKB yang bapak ibu laksanakan selama 2 tahun ini. Semoga penandatanganan PKB ini memberi manfaat untuk semua.pihak serta hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan semakin harmonis,” ujarnya. 

Hal senada disampaikan Direktur SDM Pertamina Koeshartanto. “Jasa pekerja tidak perlu diragukan lagi bagi perusahaan dan negara. Penandatanganan PKB ini dapat dimaknai sebagai bentuk sinergitas pekerja dan perusahaan dalam menjalankan peran sebagai pengelola energi nasional sehingga dapat melayani sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," ujarnya. 

Untuk mencapai tujuan tersebut tentu bukan hal mudah. Karena itu, Koeshartanto mengimbau kepada seluruh pekerja Pertamina untuk saling memahami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

"Semoga dengan PKB ini menjadi motivasi bagi pekerja agar mampu memberikan kontribusi bagi perusahaan lebih baik lagi,” imbuhnya. 

Presiden FSPPB Arie Gumilar pun sepakat dengan Koeshartanto. “Ini merupakan PKB yang lebih baik dari sebelumnya. Para pekerja juga mendapatkan benefit yang sesuai yang juga diimbangi dengan melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya. Jangan sampai pekerja melanggar apa yang sudah tertuang dalam PKB ke VII ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN sekaligus Komisaris Pertamina Ahmad Bambang, Direksi Pertamina, serta perwakilan pengurus FSPPB seluruh Indonesia.* IDK/ft. KUN

Share this post