Pertamina Terus Ajak Masyarakat Waspadai Pengoplosan LPG Subsidi

JAKARTA - Pertamina terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG setelah Kepolisian RI berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengoplosan isi tabung LPG subsidi ke tabung LPG nonsubsidi di Tangerang. Hal itu ditegaskan Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati dalam siaran persnya, pada Jumat (12/1/2018).

"Praktik penyalahgunaan pengoplosan LPG dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara, juga sangat berbahaya bagi lingkungan," tegasnya. 

Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara untuk masyarakat tidak mampu.

"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," ujarnya.

Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.

"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (11/1/2018), Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan tabung gas LPG subsidi 3 Kg yang disebut 'gas melon' di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, penggerebekan dilakukan usai Polri melakukan penyelidikan secara mendalam karena pada akhir tahun lalu masyarakat Jabodetabek kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kg di pasaran di beberapa titik. 

"Kami berhasil mengamankan 4.200 tabung gas melon pada Kamis sore. Saat polisi datang, ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Mereka sedang mengoplos gas dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Namun mereka langsung kabur," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Sejumlah besar pekerja tersebut kabur melalui satu buah tembok yang tampak lebih pendek dari tembok lainnya. "Namun kami berhasil mengamankan tiga orang, termasuk di antaranya pemilik, sekaligus dalang di balik pengoplosan tabung gas ini berinisial F," papar Setyo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4.200 tabung gas elpiji 3 kg, 396 tabung gas elpiji 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Setyo juga mengatakan, tersangka F berani membeli LPG subsidi 3 kg seharga Rp 21.000. Setelah dioplos ke LPG nonsubsidi 12 kg, tersangka menjual produk tersebut dengan harga berkisar Rp 115.000 - Rp 120.000 per tabung. Sedangkan oplosan ke LPG nonsubsidi 50 kg dijual dengan harga berkisar Rp. 450.000 hingga Rp. 500.000.

"Tersangka mengambil margin sekitar Rp 40 ribu hingga Rp 49 ribu pada tabung 12 kg," jelas Setyo.

Menurut pengakuan tersangka F, usaha ini ia lakukan sejak tiga bulan lalu dengan penghasilan sekitar Rp 600 juta per bulannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Setyo menegaskan akan mendalami kasus tersebut, apakah tersangka memang pemain tunggal atau sudah ada jaringan, dan menyelidiki jika ada oknum-oknum terkait.*HARI/RILIS

Share this post