Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Konsumsi Biosolar di Aceh

BANDA ACEH – Konsumsi BBM subsidi Biosolar setiap tahun menunjukkan peningkatan. Tahun lalu, dari kuota nasional yang ditetapkan sebesar 14,5 juta kilo liter (KL), realisasi penyaluran melebihi kuota mencapai 16 juta KL. Alhasil, BPH Migas menerbitkan aturan untuk mengatur konsumsi dan peruntukan BBM subsidi Biosolar.

Aturan itu tertuang dalam SK BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang nomor 04/P3JBT/BPHMigas/Kom/2020 tanggal 11 Februari 2020.

"SK tersebut pada intinya mengatur konsumen siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM subsidi Biosolar. Kemudian jumlah konsumsinya pun dibatasi per hari sejumlah tertentu sesuai dengan kuota," ungkap Unit Manager Communication, Relaltions & CSR  Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo.

Pertamina melalui MOR I Sales Area Aceh sudah mulai menerapkan aturan BPH Migas tersebut. Sebanyak 126 SPBU di Provinsi Aceh telah menerapkan maksimal pembelian Biosolar untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat 60 liter per hari. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat mendapat maksimal 80 liter Biosolar per hari. Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, mendapat Biosolar maksimal 200 liter  per hari. 

"Setiap SPBU akan mendapat penyaluran Biosolar subsidi sesuai alokasi kuota. Apabila kuota harian telah terpenuhi, maka konsumen diminta menggunakan BBM non subsidi. Sesuai SK BPH Migas, setiap pembelian BBM subsidi Biosolar di SPBU juga wajib dicatat nomor polisi kendaraannya," tambah Roby.

Konsumsi rata-rata Biosolar subsidi di Provinsi Aceh selama Maret 2020 menunjukkan penurunan 2% atau  994 ribu liter per hari dibandingkan dengan  rata-rata normal 1,01 juta liter per hari.*MOR I

Share this post