Pertamina Siap Jalankan Mandatori B20

JAKARTA - Kebijakan penggunaan B20 untuk kendaraan yang menggunakan BBM Non Public Service Obligation (Non PSO) per 1 September 2018 disambut oleh Pertamina.

Pertamina menerima mandatori dengan menerapkan penggunaan campuran minyak sawit sebesar 20 persen pada bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang akan didistribusikan kepada masyarakat.

“Pertamina sudah sangat siap untuk melakukan blending dan menyalurkan B20 kepada masyarakat. Kami akan menggunakan 6 kilang dan 8 TBBM yang ada saat ini dan berusaha seoptimal mungkin,”ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati usai peluncuran Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (31/8/2018).

Seperti diketahui Pertamina saat ini memiliki lebih dari 5
000 SPBU dan 75 ribu nozzle semuanya akan dipasang alat digital hingga bisa dilakukan monitoring di setiap SPBU.
“Hal ini kita harapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mandatori B20 ini bisa dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengapresiasi kesiapan Pertamina. “Mereka sudah punya pengalaman sebelumnya, jika ada kekurangan akan kita lakukan evaluasi,” ujar Rida.

Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mandatori B20. “Pertama, kualitas dari awal berangkat sampai tiba di tujuan harus punya standar hingga produk bisa terjamin. Kedua, sustainability atau keberlangsungan. Hal tersebut harus dipastikan dan jika ada kendala harus diantisipasi sehingga tidak mengganggu proses yang ada,” imbuhnya.

Sedangkan dari sisi regulator, Rida menegaskan, pihaknya akan melakukan silent audit untuk memastikan Perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Perusahaan Bahan Bakar Nabati (BBN) telah melaksanakan kewajiban masing-masing. “Apakah produk sudah terstandar dalam aspek pencampuran, penyimpanan hingga pendistribusian,” pungkasnya.•RINA/ADIT

Share this post