Pertamina MOR VII Sulawesi Akan Tindak Tegas Agen dan Pangkalan yang Langgar Aturan

MAKASSAR – PT Pertamina (Persero) menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan penyaluran LPG Tabung 3 Kg bersubsidi di wilayah Sulawesi. Hal ini disampaikan pada saat acara penandatanganan perjanjian keagenan LPG 3  se-Sulawesi, di Kantor Unit Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Makassar, Jumat (21/6/2019).

Sebanyak 34 Agen LPG Tabung 3 Kg yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi hadir dalam acara tersebut. Yaitu, tujuh Agen berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, satu Agen wilayah Sulawesi Barat, 16 Agen dari Sulawesi Tengah, dan enam Agen wilayah Sulawesi Tenggara serta empat lainnya berasal dari Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, General Manager MOR VII Sulawesi, Chairul A. Adin menyampaikan bahwa Pertamina konsisten dalam memastikan ketersediaan stok dan sistem penyaluran Elpiji khususnya LPG Tabung 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai dengan aturan Pemerintah. "InsyaAllah kami terus menjaga komitmen," tegasnya.

Pertamina, menurut Chairul, sangat konsen agar LPG bersubsidi ini bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Ia meminta kepada seluruh agen untuk menjalankan tugas penyalurannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami akan tegas terhadap agen yang tidak menjalankan tugas penyaluran ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, Chairul dengan tegas menginstruksikan kepada para Agen juga untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pangkalan Elpiji di bawahnya yang terbukti melanggar. Pertamina selalu terbuka terhadap laporan yang masuk dari masyarakat melalui Call Center Pertamina 135. “Pasti akan langsung kami tindak lanjuti dan jika terbukti melanggar, sanksi berupa surat teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan kami lakukan,” timpalnya.

Pertamina selama ini sangat tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku. Terbukti, 205 sanksi sudah pernah dikeluarkan sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2019 kepada Agen dan Pangkalan Elpiji yang terbukti melanggar. "Mulai dari sanksi ringan hingga berat, termasuk PHU," tegas Chairul.

Hingga bulan Mei tahun 2019, Pertamina tercatat sudah mendistribusikan Elpiji Subsidi (PSO) sebanyak 161,5 ribu Metrik Ton (MT) atau setara hampir 54 juta tabung Elpiji 3 Kg di seluruh Sulawesi. "InsyaAllah stoknya terus terjaga di level aman," ujar Chairul.

Meski demikian, Pertamina berharap masyarakat tetap bijak dalam membeli LPG Tabung 3 Kg  sesuai dengan peruntukkannya. Selain LPG 3 Kg, Pertamina juga menyediakan ELPIJI Non Subsidi dengan varian Bright Gas  5,5 Kg dan 12 Kg serta Elpiji tabung biru 12 Kg dan 50 Kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu, Aparatur Sipil Negara (ASN), restoran, dan pengusaha hotel. “Dan kami siap memenuhi berapapun kebutuhannya,” tutupnya.*MOR VII

Share this post