Pertamina MOR III Wujudkan 100% Pekerja Bebas Narkoba

JAKARTA – Tim Medical Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III bekerja sama dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) melaksanakan pemeriksaan dan sosialisasi bahaya NAPZA (Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif) bagi 979 pekerja dan mitra kerja yang berada di seluruh unit operasi wilayah Jawa Bagian Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di sela-sela jam kerja secara bergilir mulai dari periode 6 – 12 Februari 2019. 

Unit Manager Communication & CSR Dewi Sri Utami mengatakan, program ini merupakan inisiasi tim Medical Pertamina MOR III untuk melindungi pekerja dan mitra kerja Pertamina yang terdiri dari TKJP dan Awak Mobil Tangki di wilayah Jakarta, Tasikmalaya, Balongan, Bandung, dan Banten dari bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA. 

“Pekerja dan mitra kerja merupakan asset perusahaan. Maka kita harus pastikan bahwa di lingkungan kerja tidak ada penyalahgunaan dan peredaran NAPZA. Program ini sangat penting guna mendukung efektivitas dan keselamatan kerja, serta kualitas sumber daya manusia di Pertamina MOR III,” jelas Dewi. 

Pemeriksaan NAPZA kepada para pekerja dan mitra kerja dilakukan dengan metode randomize screening test dengan lima parameter yaitu morfin, ganja, amphetamin, benzodiazepine, dan methamphetamin.

“Dari hasil tes ditemukan bahwa 100% baik pekerja dan mitra kerja sekaligus Awak Mobil Tangki di lingkungan Pertamina MOR III Jawa Bagian Barat negatif menggunakan narkoba,” ungkap Dewi.

Sebelumnya, tim manajemen Pertamina MOR III telah lebih dahulu melakukan tes dan menandatangani Komitmen Anti Narkoba. Dalam komitmen tersebut disebutkan bahwa program penanggulangan NAPZA di lingkungan Pertamina MOR III sesuai dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permanker No. 11 tahun 2005 tentang Pencegahan Narkoba, Komitmen Direksi Pertamina tanggal 26 September 2017 tentang Anti Narkoba dan Peduli HIV/AIDS, Pedoman No. A-010/K10000/2015-S9 perihal Penanggulangan NAPZA, serta PKB Periode Tahun 2017-2019 Bab IX Pasal 108 tentang Sanksi Perusahaan Ayat (5) butir f.

“Sebagai perusahaan yang mengedepankan aspek safety, Pertamina berkomitmen untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, sehat dan terhindar dari risiko penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Dewi.*MOR III

Share this post