Pertamina Laksanakan Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama Periode 2019-2021

JAKARTA - Setelah disepakati pada 15 April 2019, hari ini Pertamina mengadakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 - 2021, di lantai Mezzanine Kantor Pusat Pertamina, pada Senin (15/7/2019). 

PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerja dengan jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen dari total 12.930 pekerja.

Dalam kesempatan itu, hadir Direktur SDM Pertamina Koeshartanto, Presiden FSPPB Arie Gumilar, Ketua SPPSI Muhammad Syafirin dan pekerja Pertamina lainnya.

"Kesepakatan antara pekerja melalui serikat pekerja dan manajemen ini menjadi bukti bahwa hubungan industrial di Pertamina terjalin dengan baik," ujar Koeshartanto saat membuka acara. 

Menurutnya, dengan tema Peran Strategis Pekerja Menjaga Kelangsungan Bisnis Perusahaan, dinamika perserikatan di perusahaan ini sudah maju. "Ini menunjukkan k3sadaran masing-masing pihak dalam menjalankan peran strategisnya demi menjaga kelangsungan bisnis perusahaan," imbuhnya.

Hal senada dituturkan Presiden FSPPB Arie Gumilar. "Jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, PKB menjadi salah satu hasil perjuangan para pekerja untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sehingga kedua belah pihak mendapatkan manfaat, seperti kesejahteraan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para pihak. Dengan demikian tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis," tukas Arie. 

Sementara itu, Manager Industrial Relations Dewi Kurnia Salwa menjelaskan isi PKB ketujuh yang mengalami beberapa perbaikan dari PKB sebelumnya. 

"Beberapa perbaikan yang dilakukan adalah insentif tahunan, THR, tunjangan stand by on call, dan presentase formulasi premi shift," jelasnya. 

Dalam PKB ke-7 ini, anggota keluarga inti yang ingin dilasik juga mendapatkan jaminan dari perusahaan. Selain itu, perusahaan juga tetap memberikan fasilitas kesehatan untuk anak-anak dari pekerja yang meninggal dunia sebelum masa pensiun.*IN

Share this post