MEDAN - Lima nozzle pompa ukur BBM di SPBU 14201138 Jl Ringroad Gagak Hitam Medan disegel karena terindikasi meteran tidak sesuai dengan takaran, pada Selasa (15/1/2019).
Pertamina MOR I akan memberikan sanksi tegas bila terbukti adanya kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU. Pjs Unit Manager Communication & CSR MOR I Pertamina Zurni Laili Safrida mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Dinas Metrologi kota Medan.
Dia menuturkan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim dari Kemendag dan Dinas Metrologi kota Medan. Meskipun berdasarkan data SPBU, uji tera terakhir dilakukan di SPBU pada Agustus 2018.
Zurni menegaskan, Pertamina tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pemilik SPBU yang berbuat curang dan merugikan konsumen.
"Saat ini Pertamina MOR I memberi sanksi berupa penghentian pasokan BBM di lima nozzle yang tidak sesuai takarannya, namun tidak menutup kemungkinan sanksi pemutusan hubungan usaha. Hal ini tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan di SPBU 14201138 Jl Ringroad Gagak Hitam. Pasalnya, nozzle BBM yang lainnya masih tetap beroperasi.
"Di SPBU 14201138 Jl Ringroad Gagak Hitam, ada lima nozzle solar yang ditutup sementara, namun 1 nozle solar dan pompa produk lainnya seperti Premium, Pertalite, Dexlite dan Pertamax tetap beroperasi.*MOR I