Pertamina Gelar Operasi Pasar di Sematang Borang

PALEMBANG - Untuk  memastikan terpenuhinya kebutuhan LPG 3 Kg, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, melaksanakan operasi pasar di Desa Merah Mata dan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, pada Selasa, 22 September 2020.

Dalam Operasi pasar di Kantor Kepala Desa Merah Mata dan Kantor Kelurahan Karya Mulya, didistribusikan sebanyak 1.120 tabung LPG 3 Kg untuk dua lokasi tersebut.

Pelaksanaan operasi pasar dikawal langsung oleh Lurah Karya Mulia Fitriansyah dan Kepala Desa Merah Mata Sugiman, serta Bondan Tri Wibowo selaku SBM Rayon I Sumsel Babel Pertamina MOR II Sumbagsel.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami mengungkapkan, Pertamina senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Disperindag, Pemerintah daerah, hingga aparat Kepolisian setempat, untuk memantau penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran dengan harga jual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pertamina, antara lain pemantauan harga LPG hingga tingkat pangkalan, berkolaborasi dengan pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar.

Pemenuhan kebutuhan LPG di Kecamatan Sematang Borang, saat ini disalurkan melalui 58 Pangkalan yang beroperasi normal melayani kebutuhan LPG 3 Kg bagi masyarakat.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Sematang Borang yang semakin meningkat, akan dibuka dua pangkalan baru agar mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan akses LPG di pangkalan," tambah Dewi.

Dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), apabila ditemukan pangkalan menjual LPG 3 Kg lebih besar porsinya ke pengecer dibandingkan ke pengguna langsung, atau menjual di atas HET.

Pertamina senantiasa menghimbau kepada seluruh konsumen untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi melalui pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan produk sesuai HET

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi peruntukannya hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. *MOR II/HM

Share this post