Pertamina Dukung Penuh Program Mandatori B20

BOGOR - Cadangan bahan bakar fosil yang kian menipis mengharuskan seluruh pelaku bisnis di sektor energi menemukan adanya sumber energi lain dan tentunya ramah lingkungan. PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang energi khususnya minyak dan gas (migas) pun turut berupaya mewujudkan hal tersebut.

Berbagai upaya dilakukan guna menemukan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) demi kelangsungan hajat hidup rakyat Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan Bahan Bakar Nabati (BBN). Hal ini sejalan dengan misi pemerintah yang tengah menerapkan program mandatori Biodiesel 20% atau dikenal dengan istilah B20. 

B20 merupakan proses pencampuran BBM Jenis Solar dengan biodiesel sebanyak 20 persen. Kebijakan ini akan diterapkan pada sektor bersubsidi atau penugasan publik (public service obligation/PSO). Namun, kini program mandatori B20 tidak hanya menyasar untuk segmen bersubsidi, tapi juga BBM non PSO.

Salah satu wujud dukungan Pertamina adalah dengan berpartisipasi dalam acara sosialisasi implementasi perluasan insentif biodiesel untuk sektor non PSO yang diselenggarakan oleh  Direktorat Jenderal Minyak dan gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di IPB International Convention Center, Bogor, pada Kamis (6/9/2018).

Dalam sambutannya, Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Migas, M. Riswi Jilanisaf Hisjam menuturkan, implementasi perluasan insentif biodiesel untuk sektor non PSO juga bertujuan untuk mengatasi defisit anggaran dan pendapatan belanja negara. Termasuk neraca perdagangan migas yang di proyeksikan masih defisit  hingga triwulan dua tahun 2018 sebesar 2,41 milyar USD. Dengan adanya perluasan insentif program mandatori B20, angka cadangan devisa yang dihasilkan diharapkan akan mencapai sebesar 11 milyar USD. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018  Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor  61 tahun 2015  Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Insentif mandatori B20 yang semula hanya untuk jenis bahan bakar tertentu atau PSO, yaitu Solar bersubsidi menjadi seluruh jenis minyak Solar yang diniagakan oleh badan usaha niaga hulu BBM untuk mengurangi impor serta untuk meningkatkan pemanfaatan biodiesel,"  terang Riswi.

Lebih lanjut Riswi berharap dukungan seluruh pihak terkait, baik BUBBM maupun BUBBN untuk sapat berpartisipasi  mensukseskan mandatori B20 yang saat ini terus digaungkan oleh pemerintah sebagai upaya dalam rangka  memperbaiki defisit neraca perdagangan. 

"Kami sebagai bagian dari pemerintah akan senantiasa siap membantu badan usaha dari sisi kebijakan pelaksanaan program perluasan insentif Mandatori B20 ini. Melalui kegiatan hari ini, badan usaha diharapkan dapat mengerti atau memahami dan melaksanakan program  perluasan insentif Mandatori B20 untuk seluruh sektor non pso ini," ucap Riswi.

SIDAK  B20 DI SPBU

Terkait dengan keberhasilan program Mandatori Biodiesel B20 di lapangan, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati  pun melakukan sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Pertamina di SPBU 34.13102 Jl. Matraman Raya, Jakarta Timur. Nicke melakukan pengecekan di salah satu titik serah akhir pemasaran B20 yang mulai berlaku efektif per 1 September 2018.

“Ujung tombak kesuksesan implementasi B20 salah satunya ada di SPBU, sehingga kami perlu dukungan pengusaha SPBU agar mereka dapat memaksimalkan  penjualan solar 20 persen. Tapi secara prinsip, outlet SPBU kami sudah siap memasarkan B20,” ujarnya.

Menurut Nicke Widyawati, penerapan B20 Non PSO di Jakarta merupakan wilayah yang potensial karena hingga saat ini terdapat 216 SPBU yang menjual produk Diesel. Dengan kebijakan baru ini, Pertamina akan menjual B20 di 174 SPBU Jakarta.

Penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL). 

Sebagai BUMN utama di sektor Migas, Nicke berharap perluasan penggunaan B20 pada produk BBM Diesel ini dapat mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bagi kendaraan pribadi, sekaligus dapat mengurangi impor BBM sehingga akan berdampak pada perbaikan neraca perdagangan dan penggunaan devisa negara.•SEPTIAN/PTM

Share this post