Pertamina Beri Sanksi Enam Pangkalan LPG di Kabupaten Merangin

JAMBI – Upaya Pertamina menindak tegas jalur distribusi resmi LPG 3 Kg, yakni dari agen hingga pangkalan terus dilakukan selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020.

Setelah satu pangkalan di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, diberikan sanksi pembinaan, kini menyusul 5 pangkalan lainnya, di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi, mendapatkan sanksi Surat Peringatan II.

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan menyatakan, Pertamina berupaya maksimal agar pasokan LPG 3 Kg di masyarakat bisa tepat sasaran dan sesuai aturan Pertamina terus mengawasi penyaluran LPG dari agen hingga pangkalan.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan, agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Merangin yakni Rp 18.000,-. Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor secara rutin," jelas Umar.

Di Kabupaten Merangin terdapat 252 Pangkalan, yang mendapatkan pasokan dari 3 Agen.

Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan dan menyebutkan HET, serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menyalurkan ke pengecer dapat menghubungi Call Center Pertamina 135, dengan menyebutkan lengkap nama pangkalan, lokasi desa, kecamatan dan kabupaten agar memudahkan dalam menelusuri adanya penyalahgunaan di pangkalan,” kata Umar.

Dia menambahkan terungkapnya pelanggaran pangkalan yang menjual harga LPG di atas HET ataupun tidak memasang papan pangkalan, berasal dari informasi masyarakat yang sudah semakin sadar untuk menyampaikan laporan kepada Pertamina. *MOR II/HM

Share this post