Sosialisasi PKB 2022-2024 merupakan salah satu upaya meningkatkan soliditas hubungan industrial.

Perkuat Hubungan Industrial, PIS Gelar Sosialisasi PKB 2022-2024

JAKARTA -- Subholding Integrated Marine Logistics (SHIML) PT Pertamina International Shipping (PIS) menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pertamina (Persero) periode 2022-2024 yang mengusung tema integrator restrukturisasi perusahaan.

Sosialisasi yang berlangsung di kantor PIS, Jl Yos Sudarso, Jakarta ini dihadiri antara lain oleh Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PIS Surya Tri Harto, VP Human Capital PT Kilang Pertamina International Dewi Kurnia Salwa, VP Human Capital Pertamina International Shipping Dewi Oktavia Husain, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Ketua Umum Serikat Pekerja FKPPA Nur Hermawan.

“Ini merupakan momentum yang baik, PKB yang telah disepakati bersama lalu disosialisasikan. Semoga dengan sosialisasi ini seluruh pihak bisa mengerti elemen hak dan kewajibannya. PKB ini dilabeli dengan PKB terbaik dan tentunya perlu kita pertahankan ke depan. PKB ini ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta hak dan kewajiban perusahaan. Ini yang perlu dijaga untuk sustainability perusahaan,” ujar Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PIS Surya Tri Harto.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja PT Pertamina (Persero), khususnya yang saat ini bekerja di lingkungan SHIML PIS bisa memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKB periode 2022- 2024. Kegiatan sosialisasi mendatangkan langsung perwakilan tim perunding PKB, sehingga para peserta bisa bertanya secara langsung terkait isu-isu ketenagakerjaan di lingkungan SHIML.

PKB periode 2022-2024 yang telah disepakati ini merupakan salah satu bentuk sarana hubungan industrial yang diharapkan mampu untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

“Kita patut berbangga, bahwa praktek penyusunan PKB yang selama ini berjalan di pertamina menjadi salah satu leading practice di Indonesia, karena disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip kolaboratif dan musyawarah mufakat sehingga menjadikan PKB sebagai media titik temu antara perusahaan dan pekerja yang dapat menjamin kesejahteraan, produktivitas serta keberlanjutan bisnis perusahaan," kata Surya.

Ketua SP FKPPA Nur Hermawan mengatakan PKB periode ini disusun dengan menyesuaikan perkembangan perusahaan, yang kini telah membentuk menjadi holding dan subholding.

“Dalam PKB ini, hak dan kewajiban teman teman pekerja diatur dan dijaga, termasuk para pekerja laut yang sangat diperjuangkan. PKB ini lebih komprehensif, dan tentunya kita juga mendukung program kerja yang disusun oleh manajemen agar SH IML lebih maju, kita semua menjadi lebih solid dan juga guyub,” ujarnya.*SHIML

Share this post