PEPC Kembali Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Tenaga Kerja RI

JAKARTA – PT Pertamina EP Cepu (PEPC), sebagai pelaksana proyek pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB), kembali menerima penghargaan K3 dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, di Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Momen Penganugerahan Penghargaan K3 2020 yang dilangsungkan secara daring tersebut melibatkan banyak peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Meskipun dilakukan secara virtual, namun tidak mengurangi nilai apresiasi.

PEPC yang diwakilkan oleh Manager HSSE PEPC Defrinaldo mendapatkan penghargaan dalam kategori jam kerja selamat, adapun periodenya ialah 23 Oktober 2017-31 Oktober 2019.

Dalam Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi JTB, hingga kini telah mencapai 15 juta lebih jam kerja selamat. Capaian tersebut bisa diperoleh karena tingginya penerapan budaya disiplin oleh masing-masing pekerja yang ada di lingkungan PEPC yang senantiasa rutin mengkampanyekan kegiatan kerja yang aman, efisien dan produktif.

Menurut Defrinaldo yang akrab dipanggil Aldo, penghargaan itu merupakan bukti konkret pengakuan Pemerintah bahwa PEPC memiliki nilai-nilai baik yang menjadi penggerak operasionalnya, sehingga bisa menjadi perusahaan berkelas.

“Dalam kondisi yang serba terbatas, mengalami penguncian di berbagai sisi karena pandemi, Alhamdulillah, PEPC bersama Konsorsium RJJ masih mampu membuktikan diri dengan komitmen kerja keras yang baik dan terukur sehingga memperoleh Penghargaan Nihil Kecelakan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ungkap Aldo, pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Penghargaan itu menjadi pendorong dan penyemangat untuk merampungkan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut menjadi bukti komitmen kami bersama mitra kerja untuk mengimplementasikan Proyek JTB secara luar biasa. Selamat untuk semuanya, mari tetap teguh dalam Spirit to Zero, Zero Accident,” tegas Aldo.

Dalam sambutannya, Ida menyatakan angka kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 130.923 kasus. Meskipun kasusnya turun dari tahun 2018, namun upaya untuk menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab bersama.

"Area kerja yang aman dan sehat merupakan perwujudan Sustainable Development Goals point 8, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi," ungkap Ida. *PEPC/HM

Share this post