Pengalihan Participating Interest 10% WK Mahakam Ditandatangani

JAKARTA- Pertamina melaksanakan penandatanganan perjanjian Participating Interest (PI) 10% WK Mahakam dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), perusahaan perseroan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur, di Kantor Pusat Pertamina (17/7/2019).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Ari Nugroho Wibisono dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Eko Agus Sardjono disaksikan oleh Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Bambang Manumayoso, serta jajaran pemerintah Kalimantan Timur.

Sebelumnya PHM merupakan pemegang 100% PI di WK Mahakam. Pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

"Perjanjian ini merupakan buah gagasan pemerintah untuk bersama-sama mendorong upaya kesejahteraan baik nasional maupun daerah," ujar Direktur Hulu Pertamina Dharmawan H. Samsu.

Hal senada disampaikan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Ari Nugroho Wibisono. Ia berharap kolaborasi ini dapat berjalan lancar dan menjadi awal yang baik bagi semua pihak, termssuk masyarakat Kalimantan Timur. *IN

Share this post