Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono memberikan sharing session tentang Business Judgement Rule di hadapan Direksi Pertamina Holding, Direksi Subholding Pertamina, Direksi Anak Perusahaan Services/ Portofolio Pertamina, Senior Vice President, serta General Manager di lingkungan Pertamina Group.

Mitigasi Risiko Hukum, Manajemen Pertamina Grup Harus Paham Business Judgement Rule

JAKARTA --  Banyaknya inisiasi bisnis dan keputusan investasi yang sudah dan akan dilakukan oleh Pertamina Grup, membuat top manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Perseroan Terbatas  memberikan kepercayaan kepada Direksi untuk melakukan pengurusan perseroan. Karena itu,  Direksi harus bertanggung jawab atas kepercayaan tersebut (Fiduciary Responsibility).  Berdasarkan hubungan kepercayaan (Fiduciary Relationship) antara perseroan dan Direksi melahirkan kewajiban bagi setiap anggota Direksi untuk menjaga dan membela kepentingan perseroan (Fiduciary Duties) yang menjadi sumber doktrin business judgement rule.

Dilatarbelakangi hal tersebut, maka perlu pembekalan kepada seluruh Direksi Pertamina, Direksi Subholding, dan Direksi Anak Perusahaan Services/Portofolio dan jajaran manajemen puncak di lingkungan Pertamina terkait pemahaman Business Judgement Rule dalam rangka mitgasi Risiko Hukum di Pertamina Group.

Untuk itu, Fungsi Legal Counsel menginisiasi  acara Sharing Session  Business Judgement Rule yang diikuti oleh Direksi Pertamina Holding, Direksi Subholding Pertamina, Direksi Anak Perusahaan Services/ Portofolio Pertamina, Senior Vice President, serta General Manager di lingkungan Pertamina Group.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Grha Pertamina Jakarta, Selasa (26/7/2022) ini, dibuka oleh  Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dengan menghadirkan pembicara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono dan dimoderatori oleh Chief Legal Counsel Pertamina, Muhibuddin.

Dalam Kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati  menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam pengelolaan bisnis Pertamina selama ini termasuk pelaksanaan restrukturisasi organisasi Pertamina melalui pembentukan holding dan subholding.

Menurut Nicke,  dengan adanya restukturisasi,  manajemen Subholding dan Anak Perusahaan Services Pertamina diberikan kewenangan mengelola usahanya agar semuanya bisa dijalankan secara cepat. Untuk itu,  diperlukan  kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pembekalan Business Judgement Rule ini penting agar Subholding dan Anak Perusahaan Pertamina bisa menjalankan bisnis sesuai koridor yang tepat dan telah ditetapkan," tegasnya.

Sharing Session ini diharapkan menjadi sarana bagi Manajemen Pertamina Group secara keseluruhan untuk  semakin memahami apa yang dimaksud  Business Judgement Rule sehingga bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam menyikapi dinamika bisnis Pertamina Group yang dinamis dan high risk.

"Ketika kita semua sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sistem digitalisasi ditambah dengan pembekalan, diharapkan semua  Corporate Action yang kita rencanakan ini  bisa berjalan dengan baik, termasuk menjalankan  bisnis baru yang semuanya pakai  asumsi dan memang high risk," tambahnya.

Sementara itu, Jamdatun Feri Wibisono  membahas mengenai mitigasi risiko, apa yang dimaksud Business Judgement Rule, Faktor Penyebab Risiko hingga Peran Jamdatun secara umum.

Feri menjelaskan,  dalam hukum perseroan, top manajemen berkewajiban untuk mengedepankan aspek kehati-hatian dengan cara  mengumpulkan informasi yang lengkap sebelum pengambilan keputusan.

"Semuanya harus menggunakan pertimbangan yang rasional dan optimal karena ini adalah komponen yang nanti akan diuji pengadilan apabila ada konflik kepentingan dan gugatan masuk melalui itu. Ada beberapa  faktor penyebab pelanggaran, misalnya gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hubungan aliansi pribadi atau golongan, peluang kelemahan sistem, dan budaya pelanggaran prosedur," paparnya.

Karena itu, Feri mengingatkan perseroan  harus menjalankan program perusahaan dengan berpedoman pada Good Corporate Governance.

Acara ini juga diisi dengan studi  kasus hukum yang relevan terkait Business Judgement Rule.*RIN

Share this post