Legal Preventive Program : Jamdatun Beri Bantuan Hukum untuk Penyelesaian Piutang Pertamina


JAKARTA -- Fungsi Legal Counsel & Compliance Pertamina melakukan kegiatan rutin Legal Preventive Program di Lantai M, Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, pada Rabu (29/8/2018). Dengan mengusung tema "Penyelesaian Piutang BUMN melalui Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara", kegiatan ini dihadiri Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agustina sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Aji Prayudi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada insan Pertamina tentang penyelesaian piutang Pertamina dengan bantuan Kejaksaan.

"Saya harap acara ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua dalam mengelola piutang yang belum ditagihkan agar ke depannya bisa tertagih dengan lancar melalui bantuan Jamdatun," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi niat baik Jamdatun yang ingin membantu Pertamina dalam menyelesaikan piutangnya.

Sementara itu, Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agustina memaparkan mengenai penyelesaian piutang Pertamina dan memberikan pencerahan artinya terkait tugas fungsi kejaksaan perdata dan tata usaha negara dalam memberi bantuan hukum untuk BUMN ini.

"Kami akan memberi bantuan dan solusi terhadap problem-problem yang dihadapi Pertamina dalam penyelesaian piutang yang belum tertagihkan," ujarnya.

Kewenangan bidang Jamdatu dalam penyelesaian piutang BUMN adalah memberikan bantuan hukum, baik berupa litigasi maupun non litigasi melalui tindakan hukum lain, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi.*MITRA/RINA

Share this post