Komisi VII DPR RI Kunjungan Kerja ke Pertamina EP Asset 1 Jambi Field

 

JAMBI –  Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pertamina EP Asset 1 Jambi Field, pada (23/8/2018). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung memimpin tim Komisi VII yang terdiri dari Nazarrudin Kiemas, M. Dardiansyah, KH. Nawafie Saleh, Ivan Dolly Gultom dan Bambang Riyanto.

Rombongan disambut oleh Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam (saat menjabat), President Director PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, Pengawas Internal SKK Migas Taslim Z. Yunus, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Selatan Adiyanto Agus Handoyo, Pertamina EP Asset 1 General Manager Rizal Risnul Wathan, Pertamina EP VP Legal & Relation Edy Sunaedy, dan Pertamina EP Asset 1 Jambi Field Manager Indarwan Harson. Turut hadir dalam penyambutan, Walikota Jambi, H. Syarif Pasha dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu, Direktur Hulu Syamsu Alam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan kerja spesifik yang dilaksanakan Tim Komisi VII DPR RI. Alam menyampaikan, Pertamina EP merupakan salah satu tulang punggung di sektor hulu migas baik di internal Pertamina maupun bagi negara. “Pertamina EP saat ini masih menjadi andalan kami baik dari sisi produksi maupun revenue,” ungkap Alam.

Sementara itu, President Director PEP Nanang Abdul Manaf memaparkan kinerja operasi produksi Pertamina EP Asset 1 Field Jambi. Dalam pemaparannya, Nanang menyampaikan selayang pandang, CSR dan tantangan yang dihadapi oleh Pertamina EP. “Dari keseluruhan pemaparan kami, Illegal Drilling menjadi sorotan untuk menjadi perhatian kita bersama,” tutur Nanang.

Hal tersebut ditanggapi positif oleh Tamsil Linrung. “Kita menyimpulkan bahwa perlu segera ada rapat dengan Kementerian ESDM serta menyertakan juga Komisi pengawas SKK Migas, dan di dalamnya ada unsur-unsur kementerian lain, termasuk juga Menteri LHK dan Kapolri yang bisa menyelesaikan masalah illegal drilling," pungkas Tamsil.

Kunjungan kerja spesifik tersebut juga diisi dengan sharing session antar pemangku kepentingan. Salah satu hal yang dibahas tentang UU No. 23 tahun 2014.•PEP

Share this post