Kabid Dirjen Bea Cukai Aceh Kunjungan Kerja ke Perta Arun Gas

LHOSEUMAWE - PT Perta Arun Gas Plant Site menerima kunjungan kerja  Kabid P2 Kanwil DJBC dan Bea Cukai Lhokseumawe beserta tim di Main Office PT Perta Arun Gas Plant Site, pada  (27/6/2019). Kunjungan tersebut disambut oleh VP Production PAG, Tarmizi beserta management lainnya.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi dan penguatan terhadap penerapan fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan kepada pengguna jasa. Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2016, PT Perta Arun Gas telah ditunjuk menjadi Pengusaha Kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Menteri Keuangan RI melalui surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1693/KM.4/2016. Pada kesempatan tersebut, secara resmi pemerintah menunjuk Perta Arun Gas (PAG) untuk menjadi pengelola PLB. Kemudian izin PLB ini di-addendum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan No. 01/KM.4/WBC.01/2019 terkait pemberian izin PLB dan izin pengusaha PLB kepada PT Perta Arun Gas.


 
Ada beberapa agenda yang dilaksanakan dalam kunjungan kerja ini. Di antaranya, pemaparan materi mengenai overview Proses Bisnis PAG oleh VP Production PAG Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan bahwa bisnis PAG yang dijalankan di kawasan PLB ini mampu membawa banyak manfaat bagi Provinsi Aceh, terutama masyarakat Aceh.

“Dengan meningkatnya pendapatan bagi PAG, kami berharap PAG dapat semakin berpartisipasi dalam pembangunan Aceh. Pertumbuhan lapangan kerja  bagi masyarakat merupakan efek dari meningkatnya bisnis LNG Hub dan berbagai bisnis lainnya yang dijalankan oleh PAG," tambah Tarmizi.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan site visit ke Kilang Arun untuk melihat Area Operasi PAG yang berada di kawasan PLB.•PAG

Share this post