Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S. Poerwadi memberikan sambutan pembukaan saat acara Focus Group Discusion Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada SeninĀ (13/11/2023).

Jaga Ketahanan Suplai Energi, Pertamina Gelar FGD Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

JAKARTA - Dalam rangka menjaga ketahanan dan keandalan suplai energi, Pertamina menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di lingkup Pertamina Group. Acara diadakan di Fairmont Hotel, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut terkait perizinan pemanfaatan ruang yang telah dan atau akan digunakan Pertamina baik Holding maupun Subholding, dalam menunjang aktivitas bisnis operasinya.

Hadir pada kesempatan ini, Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur SDM & Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini, dan Direkur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Triwibawa.

Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan meningkatkan awareness tim di lapangan, terkait dengan pemanfaatan ruang yang digunakan oleh Pertamina Group, baik fuel terminal maupun jalur pipa untuk distribusi.

Brahmantya pun berharap dukungan seluruh pihak, agar proses terkait KKPR ini bisa berjalan dengan baik. “Target kita adalah untuk menyinkronisasikan kegiatan yang memang penting untuk diselesaikan akhir tahun ini, sekaligus meningkatkan awarenensss bagi tim teknis,” ungkapnya.

Sementara itu, Direkur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Triwibawa mengapresiasi proses pengurusan KKPR yang dilakukan Pertamina. Menurutnya, sebagian besar dari kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan Pertamina masuk kategori kebijakan strategis nasional, baik itu merupakan kegiatan strategis nasional yang sudah ada maupun proyek strategis nasional yang akan dilakukan.

“Perizinan yang akan diterbitkan ini termasuk di antaranya adalah lokasi-lokasi yang secara faktual existing sudah ada kegiatan pemanfaatan ruang. Artinya Pertamina dan Subholdingnya telah memiliki atau sekurang-kurangnya menguasai tanah,” terangnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tinjauan teknis terkait KKPR di Pertamina Group. “Ini simultan untuk bisa kita jadikan panduan bersama agar bisa melakukan akselerasi penerbitan KKPR,” tutup Gabriel.*STK

Share this post