Ini Dampak PGN Dukung Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Sub-holding Gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen melaksanakan optimalisasi utilisasi gas bumi melalui realisasi harga gas bumi USD 6 per million british thermal units (MMBTU) untuk mendukung daya saing industri sesuai Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, implementasi harga gas bumi tersebut pada tujuh sektor industri tertentu telah memasuki tahap akhir dan telah memperlihatkan dampak positif secara nyata. Penyerapan gas bumi PGN di tujuh sektor indutri tertentu menunjukkan tren naik dari bulan Agustus 2020 sebesar 219 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) meningkat menjadi 230 BBTUD pada bulan September 2020.

“Dengan peningkatan produktivitas industri, maka sinergi PGN dengan kebijakan Pemerintah untuk pemulihan ekonomi sudah mulai terlihat. Hal itu sejalan dengan pernyataan dari Menteri Keuangan RI,” ujar Faris, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, ada recovery di bulan September sehingga menjadi tanda positif bagi pemulihan ekonomi industri. Selain itu, ekspor pada bulan September, salah satunya didorong oleh pertumbuhan migas sebesar 17,4 persen.

Lebih lanjut Faris menjelaskan, pada perhitungan Industry Outlook 2020 menunjukkan peningkatan pada semua sektor. Sebagai contoh, realisasi harga gas USD 6 Dollar pada industri keramik telah memberikan dampak nyata dan posiftif dalam membantu pemulihan industri keramik nasional. Per September 2020, utilisasi kapasitas produksi nasional industri keramik sudah meningkat kembali di angka 60 persen.

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) memproyeksikan produksi kembali meningkat sejak Juli 2020 dan dapat kembali ke level normal sebelum pandemi yakni di angka 65 persen pada pada Q1 2021. Selain itu, sektor industri keramik tengah menargetkan mendongkrak daya saing ekspor. Ditambah lagi dengan pemberlakuan safeguard dari Pemerintah untuk menekan laju impor.

Sedangkan industri yang memiliki permintaan tinggi yang bisa memperkuat neraca perdagangan antara lain industri farmasi dan fitofarmaka, serta industri alat perlindungan diri (APD), alat kesehatan, masker, sarung tangan karet, dan etanol.

“Industri sarung tangan karet bisa produksi lebih, karena permintaan sarung tangan karet yang tinggi di tengah pendemi. Selain itu industri petrokimia. Semoga sektor industri tertentu dapat menyerap volume gas bumi lebih optimal sesuai jatah volume di Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020,” imbuh Faris.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menambahkan, kebijakan harga gas tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mengambil risiko untuk menurunkan harga gas bumi demi meningkatkan daya saing global tujuh kelompok industri. Penurunan harga gas dengan mengurangi jatah Pemerintah.

Gas bumi memiliki porsi yang cukup besar dibeberapa sektor industri pada struktur biaya produksinya, sehingga diharapkan keputusan penurunan harga gas bumi sebagai insentif pemerintah bisa langsung berpengaruh pada daya saing industri dalam negeri di pasar dunia.

“Pemulihan ekonomi nasional dapat diupayakan melalui berbagai kebijakan. Oleh karena itu, PGN berharap implementasi keputusan menteri tersebut dapat berkontribusi optimal dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujar Suko.

Tak hanya itu, kebijakan harga gas itu termasuk bagian dari upaya mewujudkan mimpi energi yang berkeadilan di Indonesia. Gas bumi tidak lagi sekedar komoditi, tetapi menjadi lokomotif pembangunan ekonomi nasional.

Melalui komitmen untuk melaksanakan kebijakan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan harga yang kompetitif agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Secara berkelanjutan, PGN akan menjalankan kegiatan operasional dan investasi agar dapat menciptakan keuntungan yang semakin luas bagi perekonomian nasional,” tutup Suko. *PGN/HM

Share this post