Kilang Pertamina Unit Balikpapan mengemas Legal Preventive Program untuk pekerja dengan jalan sehat dan talkshow.

Hindari Risiko Hukum, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Legal Preventive Program

BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR - Sebagai upaya pencegahan terjadinya kesalahan akibat dari kelalaian pekerja dalam menjalankan tugasnya, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan menggelar Legal Preventive Program di Banua Patra Balikpapan, Jumat, 11 Agustus 2023. Kegiatan diisi dengan talkshow tentang “Potensi Pidana Insiden Kebakaran dan Cara Mitigasinya”.

General Manager PT KPI Unit Balikpapan, Arafat Bayu Nugroho mengapresiasi kegiatan yang diikuti oleh Perwira Kilang Pertamina Unit Balikpapan. Menurutnya, acara ini bisa menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Bayu juga mengajak seluruh peserta untuk bekerja secara profesional agar terhindar dari sanksi hukum. “Sama-sama kita siapkan semuanya agar bila ada proses penyidikan dan penyelidikan agar berjalan dengan lancar. Semua Perwira harus bekerja dengan profesional, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Selama kita tetap profesional tidak ada sanksi pidana yang akan menimpa kita,” jelas Bayu.

Hal tersebut dipertegas oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sugih Carvallo. Ia mengimbau pekerja Pertamina untuk menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Undang-Undang. “Bila kita bekerja mengikuti SOP perusahaan, dapat dikatakan aman karena SOP yang dibuat tidak boleh melanggar Undang-Undang,” tutur Sugih.

Sugih juga menjelaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak profesional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan dalam persidangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Ia menyontohkan, dalam sebuah insiden khususnya kecelakaan kerja, pada prosesnya memiliki potensi untuk berlanjut ke ranah hukum. Dalam hukum pidana dikenal 2 bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kelalaian.

Sementara itu, Kanit Subdit 1 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Danang Warastro Setyaji menyampaikan tentang Potensi Pidana Insiden Kebakaran. “Kebakaran menurut Undang-Undang adalah tindak pidana yang merugikan orang banyak. Laporan tidak harus dari pemilik barang yang terbakar,” jelas Danang.

Melansir pasal 188 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, nyawa orang lain atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.*SHR&P BALIKPAPAN

Share this post