Pertamina EP Bina 65 Industri Olahan Pangan di Kabupaten Kutai Timur

SANGATTA – Sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menguatkan ekonomi lokal dalam mewujudkan masyarakat mandiri, PT Pertamina EP Asset 5 Sangatta Field menggelar pembinaan industri kecil menengah yang bertajuk Peningkatan Kapasitas dan Pembinaan bagi Pelaku IKM dan UMKM serta Penyuluhan Kesehatan Pangan dengan sasaran pelaku usaha industri rumah tangga di lingkup Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (17/12/2018).

Sebanyak 65 industri olahan pangan skala rumah tangga dan telah dipasarkan baik di domestik maupun di luar Kabupaten Kutai Timur mengikuti pelatihan tersebut. Mereka berasal dari Kecamatan Sangatta Selatan, Telen, Kaubun, Rantau Pulung, dan Sangatta Utara. 

Acara yang diadakan di gedung Anggrek Hitam Patra Club (AHPC) ini dihadiri oleh Sangatta Legal & Assistant Manager Rio Ostaryo, Camat Sangatta Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, PKK Kabupaten dan Kepala Desa Sangatta Selatan serta Desa Sangkima. 

Dalam sambutannya, Rio menyampaikan manajemen Sangatta Field mendukung berkembangnya industri olahan pangan skala rumah tangga di Sangatta Selatan khususnya dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya. 

"Semoga pelatihan ini dapat meningkatkan semangat pelaku industri dalam memproduksi pangan yang aman dan sehat," harapnya. 

Hal senada disampaikan Hasdiah selaku Camat Sangatta Selatan. “Dengan pelatihan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan ibu dan bapak pelaku usaha baik terkait aspek kesehatan pangan maupun terkait prosedur penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) produk usaha,” terang Hasdiah.

Acara ini berlangsung atas kerja sama PT Pertamina EP (PEP) Sangatta Field dengan PKK Kabupaten Kutai Timur dan Kecamatan Sangatta Selatan serta Dinas Kesehatan Kutai Timur yang bertindak selaku narasumber. 

Sebagai pemateri, Euis Istiqomah mewakili PKK Kabupaten Kutai Timur menjelaskan pentingnya SPP-PIRT. 

"Pelaku usaha skala kecil atau rumah tangga yang mempunyai produk hasil olahan pangan wajib mengikuti seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk serta mendapatkan izin berupa sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan, sehingga produk tersebut benar-benar aman dikonsumsi baru setelah itu boleh diedarkan ke pasaran," jelasnya.

Euis mengungkapkan, salah satu tahapan penerbitan sertifikat PIRT diantaranya ialah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) sebagaimana yang telah menjadi agenda pelatihan ini. Setelah itu dilanjutkan tahapan pemeriksaan sarana produksi usaha.

“Jadi nanti akan ada tim Dinas Kesehatan Kabupaten yang akan berkunjung ke lokasi usaha bapak dan ibu untuk melakukan pemeriksaan alat-alat yang digunakan dalam produksi masing-masing usaha," tukas Euis.

Terkait aspek kesehatan pangan, Selfinus Wower dari Dinas Kesehatan menjelaskan tentang penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik di Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT). Poin-poin penting yang perlu mendapat perhatian pelaku usaha diantaranya lokasi dan lingkungan produksi, bangunan, peralatan produksi, kesehatan dan higienitas karyawan, hingga pelatihan karyawan. 

“Lokasi usaha seharusnya dijaga agar tetap bersih, bebas dari sampah, bau dan kotoran. Semua dilakukan demi menjamin pangan yang bermutu, aman dan layak konsumsi," tambah Selfinus.* PEP

Share this post