Pertamina Adakan Pelatihan K3 Dasar untuk Masyarakat Sekitar Proyek NGRR Tuban

TUBAN – Untuk meningkatkan sumber daya manusia di lima desa terdampak Proyek Kilang Tuban sekaligus memperingati Bulan K3 Nasional, Pertamina memberikan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dasar. Kegiatan yang diikuti oleh 34 masyarakat sekitar proyek NGRR Tuban yang akan bergabung sebagai pekerja dalam pekerjaan pemulihan garis pantai (restorasi) tersebut diadakan pada 16-17 Januari 2020.

Program pelatihan ini dilakukan berkelanjutan dengan total peserta sampai saat ini sejumlah 308 warga terdampak, terdiri dari 10 Safety Man, 34 Security dan 264 peserta K3 Dasar.

Pelatihan ini sangat penting sebagai pembekalan khusus bagi calon pekerja yang akan memasuki lingkungan pekerjaan pada proyek Pertamina. Dalam pelatihan tersebut, ditanamkan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mereka akan selalu disiplin menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Sehari sebelumnya, Pertamina telah melaporkan kepada Pemda Tuban mengenai program-program CSR 2019 yang langsung bersentuhan dengan pemberdayaan masyarakat. Pelatihan tersebut di antaranya, pelatihan K3 dasar kepada 274 warga, beasiswa D3 ke PEM Cepu kepada 21 lulusan SMA/SMK, perekrutan warga desa terdampak sebagai pekerja proyek sebanyak 274 pekerja, program bersih pantai mentoso, bantuan sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebanyak Rp446 juta, program BUMN Satu untuk Negeri sebesar Rp1,021 miliar.

Dengan program-program CSR yang bersentuhan dengan masyarakat, keberadaan proyek kilang Tuban semakin diterima oleh masyarakat sekitar. Semoga dengan doa dan semangat yang baik, proyek ini dapat berjalan dengan lancar dan semakin meningkatkan rasa memiliki warga sekitar bersama Pertamina membangun tanah kelahirannya.

Pembangunan NGRR Tuban merupakan salah satu upaya Pertamina untuk meningkatkan ketahanan energi nasional yang memberikan multiplier effect bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar dan negara.•DIT. MP2

Share this post