Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang memberikan sarana kepada para pemangku kepentingan untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS Pertamina dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan, yaitu:
Telepon | : +6221-3815909 / 5910 / 5911 |
SMS dan Whatsapp | : +628118615000 |
Fax | : +6221-3815912 |
: pertaminaclean@tipoffs.com.sg | |
Mail Box | : Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026 |
Website | : www.pertaminaclean.tipoffs.info |
Pengelolaan WBS dilakukan dengan prinsip rahasia, anonim dan independen. Setiap pengaduan yang masuk diterima oleh konsultan independen yang akan menganalisis dan meminta keterangan lebih detail kepada pelapor untuk kemudian disampaikan kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Mekanisme penanganan laporan WBS dilakukan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Whistleblowing System No. B-001/M00000/2018-S0 Revisi ke-5 yang berlaku terhitung mulai tanggal 02 April 2018.
Mekanisme penanganan laporan WBS dilakukan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Whistleblowing System No. B-001/M00000/2018-S0 Revisi ke-5 yang berlaku terhitung mulai tanggal 02 April 2018.
Berikut acuan dalam penerapan WBS:
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}