|Home|WebMail|FAQ|Site Map|Hubungi Kami
Pengadaan Alat X-Ray untuk Gedung Utama dan Gedung Annex di Pertamina Kantor Pusat
Jakarta, Kamis, 28 Januari 2010 (08:30)
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Pemilihan Langsung untuk pekerjaan  :

Pengadaan Alat X-Ray untuk Gedung Utama dan Gedung Annex
di Pertamina Kantor Pusat

Kualifikasi
: Menengah / M ( Kekayaan Bersih Rp.1 Miliar s/d Rp.10 Miliar )
Klasifikasi : Pengadaan Barang
Bidang Pekerjaan
: Eksplorasi, Produksi, dan Pengolah Lanjutan
Sub Bidang
: Peralatan/Suku Cadang Keselamatan Kerja,
  Pemadam Kebakaran dan 
Lindungan Lingkungan

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal
29 Januari 2010  dan  01 Februari 2010
Waktu
08.00  s.d  15.00  WIB
Tempat
Ruang Pendaftaran - Procurement Excellence Group
   Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

Syarat - Syarat Pendaftaran :
  • Syarat-Syarat Umum 
  • Vendor Terdaftar Pertamina (SKT)
  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta pemilihan langsung.
  2. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website                  e-Procurement Pertamina pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2008.
  4. Melampirkan copy bukti pelunasan wajib pajak SPT tahunan PPh tahun terakhir.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan di tahun 2009 yang menerangkan tentang kewajiban perpajakan dari perusahaan untuk tahun 2008 dari KPP setempat.
  6. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  7. Melampirkan asli daftar susunan pemilik modal perusahaan sesuai dengan akte pendirian berikut perubahannya. Daftar susunan pemilik modal ini harus ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
  8. Melampirkan asli daftar susunan pengurus perusahaan, yang ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
  • Vendor Non Terdaftar Pertamina (Non SKT)
  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta pemilihan langsung.
  2. Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum  dan  HAM   berikut  copy akte yang  telah  disesuaikan  dengan UU.No.40 Th.2007.
  3. Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
  4. Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku.
  5. Melampirkan copy Surat Ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku dan yang telah dilegalisir oleh instansi yang menerbitkannya. Apabila copy yang dilampirkan belum dilegalisir, maka aslinya harus diperlihatkan kepada panitia pada saat pendaftaran.
  6. Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang telah dilegalisir oleh instansi yang menerbitkannya. Apabila copy yang dilampirkan belum dilegalisir, maka aslinya harus diperlihatkan kepada panitia pada saat pendaftaran.
  7. Melampirkan copy bukti pelunasan wajib pajak SPT tahunan PPh tahun terakhir.
  8. Melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan di tahun 2009 yang menerangkan tentang kewajiban perpajakan dari perusahaan untuk tahun 2008 dari KPP setempat.
  9. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  10. Melampirkan asli daftar susunan pemilik modal perusahaan sesuai dengan akte pendirian berikut perubahannya. Daftar susunan pemilik modal ini harus ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
  11. Melampirkan asli daftar susunan pengurus perusahaan, yang ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
  12. Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2008.
  • Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
  • Bagi perusahaan yang mendaftar sebagai Distributor harus melampirkan:
  1. Copy Surat Izin sebagai badan usaha jasa penerapan peralatan keamanan dari Kepolisian Negara Repulik Indonesia yang masih berlaku.
  2. Copy Kartu Pengenal Importir Terbatas dari Agen yang ditunjuk yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indoensia.
  3. Surat Dukungan dari Agen yang ditunjuk.
  4. Copy surat Penunjukan Keagenan/copy surat Keagenan dari Departemen Perdagangan Repulblik Indonesia dari agen yang ditunjuk.
  • Bagi perusahaan yang mendaftar sebagai Agen harus melampirkan:
  1. Copy Surat Izin sebagai badan usaha jasa penerapan peralatan keamanan dari Kepolisian Negara Repulik Indonesia yang masih berlaku.
  2. Copy Kartu Pengenal Importir Terbatas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indoensia.
  3. Copy surat Penunjukan Keagenan/ copy surat Keagenan dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

  • Berpengalaman menangani proyek-proyek pengadaan Alat X-Ray dan pendukung operasionalnya dengan menyampaikan daftar pengalaman kerja yang pernah ditangani, dibuktikan dengan fotocopi kontrak/ perikatan (kurun waktu lima tahun terakhir).
Daftar ini sekurang-kurangnya memuat keterangan sebagai berikut :
  • Nama Proyek/ Pekerjaan
  • Nama pemberi tugas/ pemilik proyek
  • Nilai pekerjaan/ kontrak
  • Tahun penyelesaian
  • Lokasi proyek/ pekerjaan
  • Jangka waktu pelaksanaan
  • Status dalam melaksanakan pekerjaan dimaksud (kontraktor utama, sub kontraktor, pemasok).
  • Uraian singkat pekerjaan
Dalam pengalaman kerja harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau "yang berwenang" dalam perusahaan.
  • Mempunyai Surat Izin penggunaan / perdagangan tenaga nuklir untuk keperluan non medis yang diperoleh dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) dan yang masih berlaku.
  • Bagi perusahaan-perusahaan "satu payung" hanya dapat mendaftarkan satu perusahaan saja.

Catatan :

  • Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  • Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran, apabila tidak dapat memperlihatkan yang asli maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  • Pemilihan Langsung  mengacu  pada  Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No.Kpts.075/C00000/ 2008-S0.
  • Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

 

Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)