PENGADAAN JASA ASURANSI KESEHATAN |
Dengan ini diumumkan bahwa akan
dilaksanakan Pelelangan Umum untuk
pekerjaan :
PENGADAAN JASA ASURANSI KESEHATAN
Kualifikasi : Besar / B
(Memiliki kekayaan bersih di atas Rp. 10.000.000.000,-)
Bidang pekerjaan :
Jasal Lainnya
Sub Bidang : Jasa
Asuransi
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal :
|
24 November 2008 s/d 25 November 2008 |
| Waktu : |
08.00 WIB s/d 15.00 WIB |
| Tempat : |
Sekretariat Panitia Pengadaan Lantai 4 Gedung Annex Pertamina |
| |
Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat |
Syarat - Syarat
Peserta Pelelangan
- Surat permohonan sebagai peserta lelang
- Melampirkan
fotocopy SKT PERTAMINA
-
Surat permohonan sebagai peserta lelang.
- Melampirkan copy TDP dan domisili perusahaan yang
masih berlaku.
- Melampirkan copy SIUP dan copy bukti pembayaran
pajak tahun 2007 (SPT dan SSP).
- Melampirkan copy Surat Ketetapan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
- Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Melampirkan
copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada)
dan ada pengesahan dari Departemen Hukum
dan HAM berikut
copy akte yang telah disesuaikan
dengan UU.No.1 Th.1995.
- Melampirkan copy Neraca Perusahaan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik dan daftar rugi/laba terakhir dan ada Opini
dari Akuntan Publik per 31 Desember 2007.
- Melampirkan asli daftar susunan pemilik
modal perusahaan sesuai dengan akte pendirian berikut perubahannya. Daftar
susunan pemilik modal ini harus ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam
perusahaan.
- Untuk peserta yang tidak memiliki SKT
akan dilakukan Prakualifikasi dengan mengacu SK.021/C00000/2007-S0.
- Syarat-Syarat Khusus (Untuk Vendor SKT
dan Vendor Non SKT)
-
Rekanan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
jasa asuransi kesehatan.
-
Rekanan harus memiliki :
- pengalaman mengelola asuransi kesehatan kumpulan
bagi perusahaan dengan jumlah pemegang polis minmum 1.000 (seribu) orang selama
minimal 3 (tiga) tahun.
- referensi mimimal 3 (tiga) organisasi/perusahaan
yang pernah bekerja sama dalam pekerjaan serupa.
- Jejaring provider (PPK) diseluruh kota tempat
kedudukan pekerja yang diasuransikan.
Butir 1 dan 2 di atas harus dibuktikan
dengan melampirkan copy kontrak dengan organisasi/perusahaan.
- Rekanan harus memiliki Akreditasi Perusahaan yang
dikeluarkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
- Bagi petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa
dari Perusahaan bermeterai Rp.6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
- Bagi perusahaan-perusahaan "satu
payung" hanya dapat mendaftarkan satu perusahaan saja.
Pelelangan Umum mengacu
pada Surat Keputusan
Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) No.Kpts.021/C00000/2007-S0.
PANITIA PELELANGAN UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
|