Pengumuman
Lelang
Strategic Sourcing
Recruitment
Crude Purchasing
Pertamina Event
Info Pertamina

Pengumuman Pertamina

PENGADAAN JASA ASURANSI KESEHATAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Pelelangan  Umum untuk pekerjaan :

PENGADAAN JASA ASURANSI KESEHATAN  

Kualifikasi                 :  Besar / B (Memiliki kekayaan bersih di atas Rp. 10.000.000.000,-)
Bidang pekerjaan       : Jasal Lainnya
Sub Bidang                : Jasa Asuransi                                                                                    

Pendaftaran  dilaksanakan pada :

Tanggal     :
 24 November 2008 s/d  25 November 2008
Waktu        :  08.00 WIB s/d 15.00 WIB
Tempat       :  Sekretariat Panitia Pengadaan Lantai 4 Gedung Annex Pertamina
     Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

Syarat - Syarat Peserta Pelelangan

  • VENDOR  SKT
  1. Surat permohonan sebagai peserta lelang
  2. Melampirkan fotocopy SKT PERTAMINA
  • VENDOR NON SKT
  1. Surat permohonan sebagai peserta lelang.
  2. Melampirkan copy TDP dan domisili perusahaan yang masih berlaku.
  3. Melampirkan copy SIUP dan copy bukti pembayaran pajak tahun 2007 (SPT dan SSP).
  4. Melampirkan copy Surat Ketetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
  5. Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum  dan  HAM   berikut  copy akte yang  telah  disesuaikan  dengan UU.No.1 Th.1995.
  7. Melampirkan copy Neraca Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan daftar rugi/laba terakhir dan ada Opini dari Akuntan Publik per 31 Desember 2007.
  8. Melampirkan asli daftar susunan pemilik modal perusahaan sesuai dengan akte pendirian berikut perubahannya. Daftar susunan pemilik modal ini harus ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
  9. Untuk peserta yang tidak memiliki SKT akan dilakukan Prakualifikasi dengan mengacu SK.021/C00000/2007-S0.
  • Syarat-Syarat Khusus (Untuk Vendor SKT dan Vendor Non SKT)                 
  1. Rekanan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi kesehatan.
  2. Rekanan harus memiliki :
    • pengalaman mengelola asuransi kesehatan kumpulan bagi perusahaan dengan jumlah pemegang polis minmum 1.000 (seribu) orang selama minimal 3 (tiga) tahun.
    • referensi mimimal 3 (tiga) organisasi/perusahaan yang pernah bekerja sama dalam pekerjaan serupa.
    • Jejaring provider (PPK) diseluruh kota tempat kedudukan pekerja yang diasuransikan.

  3. Butir 1 dan 2 di atas harus dibuktikan dengan melampirkan copy kontrak dengan organisasi/perusahaan.

  4. Rekanan harus memiliki Akreditasi Perusahaan yang dikeluarkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
  5. Bagi petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari Perusahaan bermeterai Rp.6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
  • Bagi perusahaan-perusahaan "satu payung" hanya dapat mendaftarkan satu perusahaan saja.
Pelelangan  Umum mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT PERTAMINA (PERSERO)  No.Kpts.021/C00000/2007-S0.

PANITIA PELELANGAN UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA