-
Company Profile
-
Company Profile
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company (National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA (PERSERO) on October 9, 2003.
-
Corporate Commitment
-
Our Networks
Provides information of PERTAMINA
- Career Development
Opportunities within Pertamina are extremely wide because we operate such a diverse set of businesses: Exploration & Production, Refining, Distribution to Marketing of products, and geothermal.
-
Company Profile
- Our Business
-
Our Business
PERTAMINA in conducting business activities in the field of energy and petrochemicals, was divided into two sectors, namely upstream and downstream, and supported by the activities of Children's Subsidiaries and Joint Ventures
-
Upstream
The business activities of the Pertamina Upstream Directorate cover exploration, production, and transmission of oil and gas. Other activities are Coal Bed Methane (CBM) and geothermal operations.
-
Downstream
Pertamina Downstream activities comprises of:
- Our Products
- Industry Marine
- Announcements
-
Our Business
- News Room
- Investor Relations
- Social Responsibility
- HSSE
PERTANYAAN UMUM |
||
JAWABAN :
JAWABAN :
Jika anda berminat kerja praktek di Pertamina Pusat silahkan mengirim surat permohonan secara resmi beserta oultline bidang yang akan diteliti, surat dari universitas ke : MANAJER PUSJARBANG PIMPT PERTAMINA (PERSERO)Jl. Sinabung II Terusan Simprug Kebayoran - Jakarta Selatan 12220 Telp. 021-7262651
JAWABAN :
Saat ini Pertamina belum membuka lowongan pekerjaan. Jika Pertamina
membuka lowongan pekerjaan, maka kami akan menginformasikan recruitment
pekerja tersebut berikut syarat dan prosedurnya melalui media cetak
juga melalui website ini.
JAWABAN :
Saat ini Pertamina belum membuka kesempatan untuk magang kerja
|
||
SPBU |
||
JAWABAN :
Biaya yang dikeluarkan oleh mitra pada dasarnya adalah biaya atas hak intelektual yang dikeluarkan oleh Pertamina, untuk perancangan desain SPBU, biaya pemakaian logo dan produk Pertamina dan biaya pendaftaran Pola baru. Biaya tersebut merupakan biaya resmi Pertamina. Mitra tidak dibebankan biaya lain selain biaya tersebut
JAWABAN :
Proses dan prosedur pendirian SPBU dapat dilihat pada halaman Prosedur dan Alur Permohonan
JAWABAN :
Kontrak kerjasama berlaku selama minimal 15 tahun, dengan masa pembaruan kontrak setiap 5 tahun sekali
JAWABAN :
PT. Pertamina (Persero) memberikan sebatas izin sebagai outlet jaringan SPBU Pertamina. Anda harus mempersiapkan izin lain yang terkait dengan operasional SPBU, yang dapat Anda lihat pada halaman terkait di situs ini. Proses untuk memperoleh izin tersebut dapat ditanyakan kepada instansi terkait
JAWABAN :
Secara umum, profil lahan yang dapat digunakan adalah terletak di daerah strategis, yang dapat dilihat dari lingkungan sekitar lahan, akses ke lahan tersebut, lalu lintas sekitar lahan dan faktor-faktor lainnya[>
JAWABAN :
SPBU merupakan investasi yang membutuhkan modal besar, dengan pendapatan yang besar dan bersifat likuid. Modal yang dibutuhkan tergantung pada lahan calon lokasi SPBU. Rencana Bisnis yang akan disusun akan menentukan berapa besar modal yang dibutuhkan. |
||
