-
Company Profile
-
Company Profile
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company (National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA (PERSERO) on October 9, 2003.
-
Corporate Commitment
-
Our Networks
Provides information of PERTAMINA
- Career Development
Opportunities within Pertamina are extremely wide because we operate such a diverse set of businesses: Exploration & Production, Refining, Distribution to Marketing of products, and geothermal.
-
Company Profile
- Our Business
-
Our Business
PERTAMINA in conducting business activities in the field of energy and petrochemicals, was divided into two sectors, namely upstream and downstream, and supported by the activities of Children's Subsidiaries and Joint Ventures
-
Upstream
The business activities of the Pertamina Upstream Directorate cover exploration, production, and transmission of oil and gas. Other activities are Coal Bed Methane (CBM) and geothermal operations.
-
Downstream
Pertamina Downstream activities comprises of:
- Our Products
- Industry Marine
- Announcements
-
Our Business
- News Room
- Investor Relations
- Social Responsibility
- HSSE
Pengumuman Pelelangan Engineering, Procurement & Construction (EPC) Proyek Langit Biru Cilacap (PLBC)
20 Februari 2012
07:04 WIB
PENGUMUMAN PELELANGAN
No : PLKJ- 001/PLBC/2012
PT PERTAMINA (PERSERO) Refining Project Jakarta akan melaksanakan Pelelangan dalam rangka mendapatkan kontraktor EPC yang mampu untuk melaksanakan:
ENGINEERING, PROCUREMENT & CONSTRUCTION (EPC) PROYEK LANGIT BIRU CILACAP (PLBC)
Pelelangan ini akan dimulai dengan prakualifikasi untuk menetapkan kontraktor-kontraktor yang terseleksi untuk diundang mengikuti proses pelelangan selanjutnya. Persyaratan prakualifikasi dan prosedur penyampaian dokumen yang diperlukan akan dijelaskan secara rinci dalam dokumen prakualifikasi.A. Perusahaan yang dapat mengikuti prakualifikasi adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia (Perusahaan Nasional), atau Perusahaan Nasional yang bermitra dengan Perusahaan Nasional lain atau dengan perusahaan berbadan hukum asing (Perusahaan Asing) dalam bentuk konsorsium, serta harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan menyerahkan bukti dokumen (copy) pada saat pendaftaran sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk bidang jasa konstruksi terintegrasi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);
- Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk Perusahaan Nasional atau Ijin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi asing untuk Perusahaan Asing;
- Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi;
- Mempunyai pengalaman sebagai contractor atau anggota konsorsium dalam proyek EPC dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir di bidang refinery dengan process unit sejenis yaitu platformer dengan kapasitas diatas 15 MBSD atau isomerization atau secondary process ber license process dari UOP, AXENS, CHEVRON, SHAW, SHELL, EXXON MOBIL dan KBR dan harus dibuktikan dengan copy kontrak pekerjaan atau berita acara serah terima pekerjaan. (Untuk Konsorsium, harus dipenuhi oleh salah satu anggota Konsorsium).
- Perusahaan Nasional yang tidak mempunyai pengalaman sebagaimana item 4, harus berkonsorsium dengan Perusahaan Nasional atau Perusahaan Asing yang memiliki pengalaman sebagaimana item 4 dengan catatan Perusahaan Nasional tersebut minimal mempunyai pengalaman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebagai contractor atau anggota konsorsium dalam proyek EPC dibidang Oil & Gas / refinery / petrochemical, minimal simple process unit / utility unit dengan nilai kontrak minimal USD 30 juta dan harus dibuktikan dengan penjelasan scope pekerjaan tersebut serta menyampaikan copy kontrak pekerjaan atau berita acara serah terima pekerjaan untuk pekerjaan yang sudah selesai.
- Dapat membuktikan kemampuan finansial yang memadai dalam rangka melaksanakan proyek dengan menyerahkan laporan keuangan audited 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mulai dari tahun 2008 oleh kantor akuntan publik dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris (untuk calon peserta dalam bentuk konsorsium ketentuan ini harus dipenuhi oleh semua anggota konsorsium). ;
- Memiliki kekayaan bersih minimal USD 60 juta atau ekivalen berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2010 yang telah diaudit oleh akuntan publik (untuk calon peserta dalam bentuk konsorsium ketentuan ini minimal dipenuhi oleh salah satu anggota konsorsium).
- Tidak sedang dalam sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution dengan PT PERTAMINA (PERSERO);
- Tidak terkena sanksi larangan ikut pelelangan sesuai SK Direksi Pertamina no. Kpts-034/C0000/2010-S0 tanggal 02 Juni 2010 dan/atau perubahannya.
- Surat pernyataan diatas meterai bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar
Keterangan:
- Persyaratan butir 1,2 dan 3 harus diserahkan, selambat-lambatnya pada saat pemasukan proposal pelelangan EPC.
- Pada saat pendaftaran, Peserta berbentuk konsorsium harus menyerahkan Kesepakatan Pembentukan Konsorsium yang tertuang dalam Akta Notaris atau tercatat di Notaris (template ditetapkan oleh Panitia Pengadaan).
- Dokumen Prakualifikasi hanya diberikan kepada Perusahaan Nasional maupun Konsorsium yang memenuhi persyaratan diatas.
B. PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI:
Wakil perusahaan yang akan mengambil dokumen
prakualifikasi harus membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh yang berwenang mewakili perusahaan
pada (hari kerja):
| Hari/Tanggal |
: Senin, 20 Februari s/d Senin 05 Maret 2012
|
| Pukul |
: 09.00 - 15.00
W.I.B
|
| Tempat |
: Kantor PT PERTAMINA (PERSERO)
Refining Project |
C. PENJELASAN PRAKUALIFIKASI DILAKSANAKAN PADA:
| Hari/Tanggal |
: Kamis,
08 Maret 2012
|
| Pukul |
: 09.00 W.I.B - Selesai
|
| Tempat |
: Kantor PT PERTAMINA (PERSERO)
Refining Project |
D. PEMASUKAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI PADA HARI KERJA, SELAMBAT-LAMBATNYA :
| Hari/Tanggal |
: Jum'at,
16 Maret 2012
|
| Pukul |
: 15.30 W.I.B.
|
| Tempat |
: Kantor PT PERTAMINA (PERSERO)
Refining Project |
E. Perusahaan yang akan diundang sebagai peserta pelelangan EPC adalah perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi.
F. Pelaksanaan pelelangan mengacu pada Surat Keputusan Direksi Pertamina
No. Kpts.051/C00000/2010-S0 tanggal 29 Nopember 2010, beserta tambahan
/ perubahannya.
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PLBC
REFINERY DIRECTORATE
PT PERTAMINA (PERSERO)
REFINERY DIRECTORATE
PT PERTAMINA (PERSERO)
