-
Company Profile
-
Company Profile
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company (National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA (PERSERO) on October 9, 2003.
-
Corporate Commitment
-
Our Networks
Provides information of PERTAMINA
- Career Development
Opportunities within Pertamina are extremely wide because we operate such a diverse set of businesses: Exploration & Production, Refining, Distribution to Marketing of products, and geothermal.
-
Company Profile
- Our Business
-
Our Business
PERTAMINA in conducting business activities in the field of energy and petrochemicals, was divided into two sectors, namely upstream and downstream, and supported by the activities of Children's Subsidiaries and Joint Ventures
-
Upstream
The business activities of the Pertamina Upstream Directorate cover exploration, production, and transmission of oil and gas. Other activities are Coal Bed Methane (CBM) and geothermal operations.
-
Downstream
Pertamina Downstream activities comprises of:
- Our Products
- Industry Marine
- Announcements
-
Our Business
- News Room
- Investor Relations
- Social Responsibility
- HSSE
Pengumuman Ulang Pengadaan Meja Snack untuk di Ruang Rapat Kantor Pusat Pertamina
02 Februari 2012
10:15 WIB
PENGUMUMAN ULANG
No. :
309/PL/I00020/2012-S0
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan Ulang untuk pekerjaan :
Pengadaan Meja Snack untuk di Ruang Rapat Kantor Pusat Pertamina
| Kualifikasi |
: Kecil (K) / Kekayaan Bersih s.d
Rp.1 Miliar
|
| Klasifikasi |
: Pengadaan
Barang
|
| Bidang Pekerjaan |
: Peralatan, perlengkapan, perabotan dan bahan-bahan kebutuhan rumah tangga |
Pendaftaran dilaksanakan pada :
| Tanggal |
: 02, 03 & 06 Februari 2012
|
| Waktu |
: 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
|
| Tempat |
: Ruang Pendaftaran Lantai 4
Gedung Annex Pertamina Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat. |
Syarat - Syarat Pendaftaran :
- Syarat-Syarat Umum
- Vendor Terdaftar Pertamina (SKT)
- Melampirkan surat permohonan sebagai peserta Pengadaan.
- Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina pada saat tanggal pendaftaran.
- Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM berikut copy akte yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007.
- Melampirkan copy laporan keuangan (Laporan neraca & Laporan rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2010.
- Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
- Vendor Non Terdaftar Pertamina (Non SKT)
- Melampirkan surat permohonan sebagai peserta Pengadaan.
- Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM berikut copy akte yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007.
- Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
- Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku.
- Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
- Melampirkan asli daftar susunan pengurus perusahaan, yang ditandatangani oleh "yang berwenang" dalam perusahaan.
- Melampirkan copy laporan keuangan (Laporan neraca & Laporan rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2010.
- Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Berpengalaman men-supply barang atau material perabotan/furniture rumah tangga dibuktikan dengan PO atau copy perikatan kerja dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2007 s.d 2011.
- Bagi perusahaan yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
Catatan :
- Bagi perusahaan-perusahaan "satu payung" hanya mendaftarkan satu perusahaan saja.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran, apabila tidak dapat memperlihatkan yang asli maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Pemilihan Langsung mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No.Kpts.51/C00000/ 2010-S0.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat
Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT
Pertamina (Persero)
