-
Company Profile
-
Company Profile
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company (National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA (PERSERO) on October 9, 2003.
-
Corporate Commitment
-
Our Networks
Provides information of PERTAMINA
- Career Development
Opportunities within Pertamina are extremely wide because we operate such a diverse set of businesses: Exploration & Production, Refining, Distribution to Marketing of products, and geothermal.
-
Company Profile
- Our Business
-
Our Business
PERTAMINA in conducting business activities in the field of energy and petrochemicals, was divided into two sectors, namely upstream and downstream, and supported by the activities of Children's Subsidiaries and Joint Ventures
-
Upstream
The business activities of the Pertamina Upstream Directorate cover exploration, production, and transmission of oil and gas. Other activities are Coal Bed Methane (CBM) and geothermal operations.
-
Downstream
Pertamina Downstream activities comprises of:
- Our Products
- Industry Marine
- Announcements
-
Our Business
- News Room
- Investor Relations
- Social Responsibility
- HSSE
Pertamina CSR Policy & Commitment
A. KEBIJAKAN CSR PERTAMINA
Kebijakan PT. Pertamina (Persero) dalam melakanakan program CSR harus sesuai dan seiring dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan, norma, dan konvensi internasional. Kegiatan CSR senantiasa mematuhi semua aturan yang diberlakukan sehingga seluruh kegiatan sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, kepentingan bangsa, dan negara, dan untuk kebaikan alam semesta.
PT. Pertamina (Persero) telah mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan CSR. Pertamina membentuk satu divisi khusus yang menangani seluruh kegiatan CSR, menyusun rencana kerja, menjadwalkan waktu pelaksanaannya dan menganggarkan alokasi dananya. Kegiatan CSR terprogram dalam kebijakan perusahaan. Kendati demikian, PT. Pertamina (Persero) juga melaksanakan kegiatan CSR yang tidak terprogram untuk melayani permintaan masyarakat atau pihak ketiga dengan melihat kebutuhan dan kegentingannya. Kegiatan CSR yang tak terprogram seperti ini dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan diputuskan melalui kebijakan perusahaan melalui pejabat yang diberi mandat dan kewenangan melaksanakan kegiatan CSR.
B. PEDOMAN PELAKSANAAN CSR
Landasan Program CSR Pertamina dalam seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah dan diimplementasikan secara internal oleh Pertamina dalam keputusan direktur utama Pertamina.
Sejumlah landasan pelaksanaan CSR itu sebagai berikut :
- Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG)
- Surat Keputusan Direktur Utama PT. PERTAMINA (PERSERO) No. Kpts-19/C00000/2007-S0 tanggal 07 Mei 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Bantuan / Sumbangan di Lingkungan Sekretaris Perseroan.
- Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-40/C00000/2008-S0 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pemberlakuan Organisasi Corporate Social Responsibility (CSR)
- Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Selain taat pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan, kegiatan CSR juga diarahkan untuk mencapai ukuran-ukuran proper hijau dan emas yang menjadi tolok ukur Kementerian Lingkungan Hidup seperti tertuang dalam SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2008 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dan Pengelolaan Lingkungan (Proper) dan diperbaiki dalam SK Meneg LH Nomor 519 Tahun 2009 tentang Pedoman Kriteria Penentuan Peringkat Hijau dan Emas pada Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan (Proper).
Surat Keputusan Meneg LH itu kemudian diikuti dengan sebuah komitmen PT. Pertamina (Persero) dengan mengeluarkan Memorandum Nomor 759/100400/2009-S0 dan Surat Keputusan Nomor A.-015/100400/2009-S0 perihal Pedoman Implementasi Proper Pertamina. Pedoman ini menjadi acuan internal bagi perusahaan, unit-unit operasi, dan anak perusahaan dalam usaha penataan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).
Ukuran-ukuran ini menjadi sangat penting agar seluruh kegiatan CSR lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendorong kemandirian masyarakat. Kegiatan seperti itu selain telah direncanakan dan terintegrasi dalam kebijakan perusahaan juga melibatkan peran serta masyarakat, membangun integrasi social, dan dengan sendirinya akan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Ukuran dan nilai-nilai proper itu sejalan dengan strategi utama PT. Pertamina (Persero) dalam melaksanakan kegiatan CSR nya yaitu setiap kegiatan harus bermanfaat bagi masyarakat, dilaksanakan secara berkelanjutan agar muncul kemandirian, dengan memprioritaskan masyarakat di lingkungan tempat kerja /usaha Pertamina dan diketahui secara luas oleh masyarakat atau dunia melalui publikasi yang inheren sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat luas.
Untuk tugas ini, Pertamina bahkan membentuk Divisi Khusus bernama HSE Corporate (Heath Safety and Environment) yang berada langsung di bawah Direktorat Umum dan SDM.
C. ORGANISASI CSR
Catatan: Harus ada organisasi yang menunjukkan bahwa Pertamina memang mengatur secara internal pelaksanaan CSR (in clued PKBL). Sehingga, komitmen pelaksanaan CSR tergambarkan dengan jelas siapa pelaksana dari implementasi UU dan Komitmen Anggaran.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts - 40/C00000/2008-S0 tanggal 4 Agustus dan Kpts-42/C00000/2008-S0 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pemberlakuan Organisasi Corporate Social Responsibility (CSR), Pertamina telah membentuk Departemen Khusus yang menangani kegiatan CSR dan PKBL dengan mengangkat dua pejabat setingkat manager masing-masing manager CSR dan PKBL. Kegiatan CSR berada langsung di bawah Sekretaris Perseroan dan PKBL langsung berada di bawah koordinasi Direktur Keuangan.
